Suara.com - Masyarakat jangan coba-coba untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak palsu. Pasalnya, hukumannya bisa dipenjara alias dibui.
Salah satunya, Pengusaha swasta dengan inisial HP di Bantul, Yogyakarta yang divonis bersalah setelah melaporkan SPT palsu. Sebab, lewat perusahaan, dia sengaja melaporkan SPT yang tidak sesuai, sehingga membuat kurang pajak yang dibayar.
Seperti dikutip Twitter resmi @DitjenPajakRI, Rabu (8/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan terdakwa pengusaha HP hukuman penjara.
"Majelis Hakim PN Bantul menyatakan terdakwa HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT yang mengakibatkan pajak kurang dibayar," cuit akun Ditjen Pajak.
Majelis Hakim PN Bantul pun memvonis HP dengan hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp 88.833.956.874.
"Jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda," tulis Ditjen Pajak.
Dalam putusan itu, jika pengusaha HP tidak sanggup untuk membayar denda, maka bisa diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
"DJP akan terus memberikan upaya keadilan perpajakan dalam bentuk penegakan hukum kepada para pengemplang pajak," cuit Ditjen Pajak.
Baca Juga: Ekonomi RI Tembus 5,31 Persen, Sri Mulyani Ucap Alhamdulillah
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 - 
            
              Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
 
Terkini
- 
            
              Potensi Ekonomi Sektor Obat dan Makanan Tembus Rp6 Ribu T
 - 
            
              Ojol dan Kurir Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026, Ini Ketentuannya
 - 
            
              Ignasius Jonan 2 Jam Bertemu Prabowo, Bahas Proyek Kereta Cepat Bareng AHY?
 - 
            
              Jadwal Pembagian Dividen AVIA, Tembus Rp 600 Miliar untuk Pemegang Saham
 - 
            
              BRI Peduli dan YBM BRILian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Banjir Sukabumi
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Menkeu Purbaya Sebut Krisis China Tak Mungkin, Singgung Sistem Komunis
 - 
            
              Menkeu Purbaya Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV Tembus 5,5 Persen
 - 
            
              Produsen Vaksin Global Bakal Gunakan AI Demi Hadapi Pandemi Berikutnya
 - 
            
              Suara dari Timur: Mengenang Ajoeba Wartabone dan Api Persatuan Indonesia