Suara.com - Memecah aset tanah sering terjadi ketika pembagian warisan antarkeluarga. Cara urusnya tak bisa sembarangan, bahkan tidak bisa dilakukan hanya antaranggota keluarga.
Jika anda berada dalam situasi ini, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk memecah aset tanah yakni datang langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui perantara notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Melansir laman https://bpnkotapekanbaru.com/persyaratan-waktu-biaya/pemecahan-pemisahan-bidang-tanah-perorangan/ berikut syarat yang harus dipenuhi untuk memecah aset tanah.
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket .
4. Sertifikat Asli.
5. Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah.
6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Habis Pamer Sertifikat Tanah, Bisnis Rizky Billar yang Gulung Tikar Diungkit Lagi
7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.
Setelah memenuhi semua syarat di atas, pemohon datang ke PPAT maupun BPN untuk melakukan pendaftaran pemecahan sertifikat. Setelah itu petugas BPN akan melakukan tugasnya sebagai berikut.
1. Melakukan pengukuran tanah di lokasi yang didaftarkan.
2. Menerbitkan surat ukur sesuai dengan pengukuran yang dilakukan sebelumnya.
3. Menerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
4. Setelah sertifikat ditandatangani oleh kepala BPN maka bisa diambil oleh pemohon. Pengurusan sertifikat selesai.
Berita Terkait
-
Geram Tanahnya Diserobot, Warga Desak Perhutani Sumpah Pocong
-
Kakek Tuna Netra Malah Jadi Tersangka Usai Lapor Kehilangan Sertifikat Tanah, Polres Tegal Beri Penjelasan
-
Tahun 2023 Bandar Lampung Tidak Dapat Jatah Program PTSL
-
Lapor Kehilangan Sertifikat Tanah Malah Jadi Tersangka, Kakek Tuna Netra Ini Gugat Praperadilan Polisi
-
Habis Pamer Sertifikat Tanah, Bisnis Rizky Billar yang Gulung Tikar Diungkit Lagi
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
PGN Pertahankan Rasio Pembayaran Dividen 80%, RUPST Setujui Dividen US$ 172,29 Juta
-
IHSG Ambles 26 Persen, Sucor Sekuritas Bongkar Strategi Cari Cuan di Tengah Pasar Bergejolak
-
Harga Cabai dan Daging Sapi Kompak Naik Jelang Iduladha, Beras Premium Justru Turun
-
AS Gempur Iran, Harga Minyak Dunia Langsung Meroket
-
Mata Uang Rupiah Terus Jeblok, Dolar AS Naik ke Level Rp17.768
-
Punya Valuasi Rp3 Triliun! RANS Entertainment Bersiap Lego Saham, Apa yang Diincar Raffi Ahmad?
-
Purbaya Akui Dana Pemulihan Bencana Sumatra Rp 60 T Baru Terserap Sedikit
-
SeaBank Raup Laba Bersih Rp 375,6 Miliar di Q1 2026, Melonjak 288%
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 6.200, Saham TPIA Bangkit
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027