Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer. Vonis ini ringan dibandingkan tuntutan jaksa dengan pidana 12 tahun penjara.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menilai Richard Eliezer bersikap sopan dan tidak menyelesai perbuatannya selama persidangan. Sehingga, Majelis hakim menjatuhi hukuman ringan itu.
Terlepas dari hal itu, lantas bagaimana karir Richard Eliezer di Kepolisian RI?
Untuk diketahui, saat ini Richard Eliezer masih berstatus anggota polri aktif dan berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada.
Sedangkan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum memastikan apakah Bharada Richard Eliezer akan kembali mengemban tugas di Kepolisian RI.
Menurut Dedi, saat ini Kepolisian RI masih menunggu keputusan dari Divisi Propam Polri.
"Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim PN. Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," kata Dedi di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Sebagai informasi saja, keputusan pemecatan anggota kepolisian harus berdasarjan sidang etik yang dilakukan oleh Divpropam Polri.
Sebelumnya, dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau justice collaborator (JC).
Baca Juga: Perluas Jaringan Bisnis Global, PTPN III Gandeng Mitra Strategis dari Korsel
Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari,
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," imbuh hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara