Maraknya kekerasan yang telah dilakukan oleh debt collector menyebabkan pemberian labeling atau cap oleh masyarakat. Dalam kenyataannya perlindungan bagi para debitur telah diatur melalui Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP terkait penyelenggaraan kegiatan sebagai alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK).
Surat edaran ini adalah turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/11/PBI/209 tentang penyelenggaraan kegiatan APMK. Terdapat salah satu poin yang menjelaskan bahwa tidak akan ada lagi kekerasan verbal maupun non-verbal dalam praktik menagih utang.
Lebih lanjut, penagih utang (debt collector) harus memiliki kartu identitascyang sudah disepakati oleh pihak yang bersangkutan. Debt Collector juga mempunyai tahapan dalam penarikan menagih utang. Mereka tidak secara langsung mengunjungi debitur, karena terdapat proses dan prosedur yang harus dijalankan sebelumnya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Makin Panas! Venna Melinda Bakal Gugat Balik Ferry Irawan, Minta Kembalikan Uang Rokok hingga Utang Online
-
Kantongi Rincian Utang Ressa Herlambang, Kiki Kanoe Siap Lapor Polisi
-
Debt Collector Erick Johnson Pemaki Polisi Masih Diburu Ternyata Residivis
-
Debt Collector yang 'Menantang' Polisi ketika Cekcok dengan Selebgram Clara Shinta Makin Terpojok
-
Buron, Erick Johnson Preman Berkedok Debt Collector Pemaki Polisi Ternyata Residivis
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Usai CEO Ditangkap, OJK Pantau Ketat Tim Likuidasi Investree
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Melesat
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026