Maraknya kekerasan yang telah dilakukan oleh debt collector menyebabkan pemberian labeling atau cap oleh masyarakat. Dalam kenyataannya perlindungan bagi para debitur telah diatur melalui Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP terkait penyelenggaraan kegiatan sebagai alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK).
Surat edaran ini adalah turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/11/PBI/209 tentang penyelenggaraan kegiatan APMK. Terdapat salah satu poin yang menjelaskan bahwa tidak akan ada lagi kekerasan verbal maupun non-verbal dalam praktik menagih utang.
Lebih lanjut, penagih utang (debt collector) harus memiliki kartu identitascyang sudah disepakati oleh pihak yang bersangkutan. Debt Collector juga mempunyai tahapan dalam penarikan menagih utang. Mereka tidak secara langsung mengunjungi debitur, karena terdapat proses dan prosedur yang harus dijalankan sebelumnya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Makin Panas! Venna Melinda Bakal Gugat Balik Ferry Irawan, Minta Kembalikan Uang Rokok hingga Utang Online
-
Kantongi Rincian Utang Ressa Herlambang, Kiki Kanoe Siap Lapor Polisi
-
Debt Collector Erick Johnson Pemaki Polisi Masih Diburu Ternyata Residivis
-
Debt Collector yang 'Menantang' Polisi ketika Cekcok dengan Selebgram Clara Shinta Makin Terpojok
-
Buron, Erick Johnson Preman Berkedok Debt Collector Pemaki Polisi Ternyata Residivis
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Klaim Swasembada Dibayangi Risiko, Pengamat Ingatkan Potensi Penurunan Produksi Beras
-
Penyaluran Beras SPHP Diperpanjang hingga Akhir Januari 2026
-
BBRI Diborong Asing Habis-habisan, Segini Target Harga Sahamnya
-
Produksi Beras Pecah Rekor Tertinggi, Pengamat: Berkah Alam, Bukan Produktivitas
-
Update Pangan Nasional 11 Januari 2026: Harga Cabai Kompak Turun, Jagung Naik
-
8 Ide Usaha Makanan Modal Rp500.000, Prediksi Cuan dan Viral di Tahun 2026
-
Saham BUMI Dijual Asing Triliunan, Target Harga Masih Tetap Tinggi!
-
ANTM Gelontorkan Rp245,76 Miliar untuk Perkuat Cadangan Emas, Nikel dan Bauksit
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
-
Harga Emas Akhir Pekan Stabil, Pegadaian Sediakan Berbagai Variasi Ukuran