Suara.com - Mendengar kata penagih utang atau debt collector bayangan yang ada di kepala kita sudah pasti pria bertampang sangar dan gagah yang bersal dari etnis tertentu. Anggapan kita terhadap penagih utang ini tidak sepenuhnya salah. Mengingat sejarah debt collector di Indonesia masih berhubungan dengan keduanya.
Debt collector merupakan salah satu perusahaan, yang bergerak dalam bisnis penagihan atau pemulihan uang yang telah terhutang pada rekening tunggakan.
Debt collector sebagai penagih utang, biasanya bekerja atas nama kreditur atau perusahaan penagih utang, yang cara kerjanya secara langsung turun ke lapangan.
Sistem serta cara kerja debt collector, kerap dilakukan dengan langsung turun di lapangan, salah satunya dengan mendatangi rumah peminjam yang telat membayar utang setelah menerima peringatan dari debt collection. Sebelum itu, debt collector wajib mengingatkan para peminjam atau pihak debitur terkait waktu jatuh tempo utang.
Dari gambaran sistem kerjanya saja kita bisa membayangkan bagaimana debt collector mendesak orang-orang untuk membayar hutang. Bahkan dari beberapa peristiwa, debt collector tak segan melakukan segala cara agar orang yang ditagih dapat membayar hutang.
Tak jarang cara intimidatif dan kekerasan menjadi alternatif terakhir bagi debt collector untuk menagih utang kepada para debitur. Meskipun hal tersebut jelas sangat salah dan mengandung unsur pidana.
Sejarah Debt collector di Indonesia
Istilah debt collector sering kali dimaknai sebagai penagih hutang yang menggunakan cara-cara intimidatif hingga kekerasan. Kesan negatif ini muncul dari sejumlah masyarakat yang sering melihat fenomena-fenomena debt collector melakukan tindakan tersebut.
Jika ditelusuri, istilah debt collector sendiri berasal dari bahasa Inggris yang merupakan gabungan dari kata debt dan collector. Artinya, debt adalah utang dan collector adalah pengumpul atau penagih yang kemudian jika digabungkan berarti penagih utang.
Sejarah Debt Collector di Indonesia
Secara umum, penagihan utang atau debt collector sudah berlangsung sejak 5.000 tahun lalu. Penagihan ini dilakukan karena adanya kegiatan penarikan pajak yang dilakukan oleh pemerintah dan utang yang terjadi antara individu dengan individu lainnya.
Kala itu, pemerintah membutuhkan pajak demi menjaga keamanan untuk keberlangsungan sistem ekonomi pada masing-masing city state. City state sendiri memiliki fungsi sebagai kota pedagang, kota produksi dan sebagai pasar.
Debt collector mempunyai kemampuan tertentu sebagai cara mengatasi keterlambatan pembayaran utang, agar debitur dapat melakukan pembayaran dengan segera. Setelah selesai dan berhasil menagih utang, para debt collector yang merupakan pihak ketiga akan mendapatkan balas jasa dari sejumlah perusahaan (kreditur), dengan jumlah persentase tertentu.
Ketika melakukan penagihan utang, debt collector bertindak untuk dan juga atas nama perusahaan pemberi kredit. Maka mereka harus mengurangi bentuk kekerasan verbal dan non-verbal, supaya menghindari sanksi hukum.
Terdapat beberapa peristiwa yang tidak menyenangkan tentang debt collector di Indonesia dan sudah diangkat oleh media massa. Dalam Catatan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sebanyak 28,434 layanan informasi, 132 layanan di dalamnya merupakan pengaduan atas sikap arogan debt collector.
Berita Terkait
-
Makin Panas! Venna Melinda Bakal Gugat Balik Ferry Irawan, Minta Kembalikan Uang Rokok hingga Utang Online
-
Kantongi Rincian Utang Ressa Herlambang, Kiki Kanoe Siap Lapor Polisi
-
Debt Collector Erick Johnson Pemaki Polisi Masih Diburu Ternyata Residivis
-
Debt Collector yang 'Menantang' Polisi ketika Cekcok dengan Selebgram Clara Shinta Makin Terpojok
-
Buron, Erick Johnson Preman Berkedok Debt Collector Pemaki Polisi Ternyata Residivis
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global
-
Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter
-
Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja
-
Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan
-
Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?
-
Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik
-
Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan
-
Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini
-
Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI
-
Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN