Suara.com - Mendengar kata penagih utang atau debt collector bayangan yang ada di kepala kita sudah pasti pria bertampang sangar dan gagah yang bersal dari etnis tertentu. Anggapan kita terhadap penagih utang ini tidak sepenuhnya salah. Mengingat sejarah debt collector di Indonesia masih berhubungan dengan keduanya.
Debt collector merupakan salah satu perusahaan, yang bergerak dalam bisnis penagihan atau pemulihan uang yang telah terhutang pada rekening tunggakan.
Debt collector sebagai penagih utang, biasanya bekerja atas nama kreditur atau perusahaan penagih utang, yang cara kerjanya secara langsung turun ke lapangan.
Sistem serta cara kerja debt collector, kerap dilakukan dengan langsung turun di lapangan, salah satunya dengan mendatangi rumah peminjam yang telat membayar utang setelah menerima peringatan dari debt collection. Sebelum itu, debt collector wajib mengingatkan para peminjam atau pihak debitur terkait waktu jatuh tempo utang.
Dari gambaran sistem kerjanya saja kita bisa membayangkan bagaimana debt collector mendesak orang-orang untuk membayar hutang. Bahkan dari beberapa peristiwa, debt collector tak segan melakukan segala cara agar orang yang ditagih dapat membayar hutang.
Tak jarang cara intimidatif dan kekerasan menjadi alternatif terakhir bagi debt collector untuk menagih utang kepada para debitur. Meskipun hal tersebut jelas sangat salah dan mengandung unsur pidana.
Sejarah Debt collector di Indonesia
Istilah debt collector sering kali dimaknai sebagai penagih hutang yang menggunakan cara-cara intimidatif hingga kekerasan. Kesan negatif ini muncul dari sejumlah masyarakat yang sering melihat fenomena-fenomena debt collector melakukan tindakan tersebut.
Jika ditelusuri, istilah debt collector sendiri berasal dari bahasa Inggris yang merupakan gabungan dari kata debt dan collector. Artinya, debt adalah utang dan collector adalah pengumpul atau penagih yang kemudian jika digabungkan berarti penagih utang.
Sejarah Debt Collector di Indonesia
Secara umum, penagihan utang atau debt collector sudah berlangsung sejak 5.000 tahun lalu. Penagihan ini dilakukan karena adanya kegiatan penarikan pajak yang dilakukan oleh pemerintah dan utang yang terjadi antara individu dengan individu lainnya.
Kala itu, pemerintah membutuhkan pajak demi menjaga keamanan untuk keberlangsungan sistem ekonomi pada masing-masing city state. City state sendiri memiliki fungsi sebagai kota pedagang, kota produksi dan sebagai pasar.
Debt collector mempunyai kemampuan tertentu sebagai cara mengatasi keterlambatan pembayaran utang, agar debitur dapat melakukan pembayaran dengan segera. Setelah selesai dan berhasil menagih utang, para debt collector yang merupakan pihak ketiga akan mendapatkan balas jasa dari sejumlah perusahaan (kreditur), dengan jumlah persentase tertentu.
Ketika melakukan penagihan utang, debt collector bertindak untuk dan juga atas nama perusahaan pemberi kredit. Maka mereka harus mengurangi bentuk kekerasan verbal dan non-verbal, supaya menghindari sanksi hukum.
Terdapat beberapa peristiwa yang tidak menyenangkan tentang debt collector di Indonesia dan sudah diangkat oleh media massa. Dalam Catatan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sebanyak 28,434 layanan informasi, 132 layanan di dalamnya merupakan pengaduan atas sikap arogan debt collector.
Maraknya kekerasan yang telah dilakukan oleh debt collector menyebabkan pemberian labeling atau cap oleh masyarakat. Dalam kenyataannya perlindungan bagi para debitur telah diatur melalui Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP terkait penyelenggaraan kegiatan sebagai alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK).
Surat edaran ini adalah turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/11/PBI/209 tentang penyelenggaraan kegiatan APMK. Terdapat salah satu poin yang menjelaskan bahwa tidak akan ada lagi kekerasan verbal maupun non-verbal dalam praktik menagih utang.
Lebih lanjut, penagih utang (debt collector) harus memiliki kartu identitascyang sudah disepakati oleh pihak yang bersangkutan. Debt Collector juga mempunyai tahapan dalam penarikan menagih utang. Mereka tidak secara langsung mengunjungi debitur, karena terdapat proses dan prosedur yang harus dijalankan sebelumnya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Makin Panas! Venna Melinda Bakal Gugat Balik Ferry Irawan, Minta Kembalikan Uang Rokok hingga Utang Online
-
Kantongi Rincian Utang Ressa Herlambang, Kiki Kanoe Siap Lapor Polisi
-
Debt Collector Erick Johnson Pemaki Polisi Masih Diburu Ternyata Residivis
-
Debt Collector yang 'Menantang' Polisi ketika Cekcok dengan Selebgram Clara Shinta Makin Terpojok
-
Buron, Erick Johnson Preman Berkedok Debt Collector Pemaki Polisi Ternyata Residivis
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
IHSG Hijau di Awal Sesi, Tapi Sentimen Trump Bisa Buat Anjlok
-
RI jadi Kunci Industri Regional, Mulai Bisnis Kayu Hingga Perangkat Keras
-
Minat Masyarakat untuk Menabung di Bank Turun pada September 2025, Apa Penyebabnya?
-
RI Punya Banyak Keunggulan Jadi Pusat Perdagangan Aset Kripto di Asia Tenggara
-
BP BUMN Tak Punya Wewenang Awasi Kinerja Perusahaan Pelat Merah
-
MMSGI Terus Gali Potensi Ekonomi Baru untuk Masyarakat Sekitar Operasional
-
Harga Emas Hari Ini Turun Berjamaah: Emas Antam Turun Tipis, Galeri 24 Paling Anjlok
-
The Fed Pangkas Suku Bunga! Ini Imbasnya ke Ekonomi Indonesia
-
Karyawan Dapur MBG Dapat BPJS Kesehatan dan TK? Ini Rinciannya
-
Konsumsi BBM Diperkirakan Naik Saat Gelaran MotoGP Mandalika