-
Kementerian BUMN resmi berubah nomenklatur menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN)
-
Fungsi pengawasan BUMN dialihkan kepada Dewan Pengawas BPI Danantara
-
BP BUMN tetap pegang saham 1 persen dan memiliki hak suara RUPS
Suara.com - Kementerian Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) telah berubah nomenlaktur menjad Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Hal ini setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam rapat paripurna di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (2/10/2025).
Lantas, apakah perbedaan tugas dan fungsi dari BP BUMN?
Ketua Panitia Kerja RUU BUMN, Andre Rosiade, menyebut memang ada perbedaan dalam pengawasan setelah berubah menjadi BP BUMN. Ke depan, BP BUMN tidak berwenang untuk mengawasi kinerja BUMN.
Nantinya, fungsi pengawasan berada di bawah Dewan Pengawas BPI Danantara.
"Fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewas Danantara, itu saja," ujarnya seperti ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, seperti Jumat (3/10/2025).
Kendati demikian, Andre menyebut, BP BUMN masih memliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan pelat merah.
" Saham 1 persen-nya masih tetap dipegang oleh Badan Pengaturan BUMN. Sehingga hak istimewa untuk RUPS masih dilakukan oleh Badan Pengaturan BUMN," imbuhnya.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, memaparkan terdapat 12 poin utama yang disepakati dalam RUU tersebut. Salah satunya, perubahan nomenlaktur nama dari Kementerian menjadi Badan.
Baca Juga: Profit BUMN Bisa Jadi Modal untuk Investasi di Sektor Energi Terbarukan
"Pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Adapun, berikut 12 Poin yang disepakati dalam Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN:
- Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN Dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
- Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1 persen oleh negara pada badan BP BUMN
- Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding Investasi dan perusahaan induk operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara
- Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN yang merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 228/ PUU-XXIII/2025
- Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggaran negara
- Penataan posisi dewan Komisaris pada holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akutabilitas pengelolaan keuangan BUMN
- Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
- Penegasan keseteraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan nenajerial di BUMN
- Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
- Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang diterapkan sebagai alat fiskal
- Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari kementerian BUMN kepada BP BUMN
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe
-
Bank Dunia: Danantara Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2027
-
RI Ekspor Ribuan Ton Klinker ke Afrika
-
Purbaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi RI Triwulan Pertama Tinggi Bukan Karena Lebaran
-
Transaksi E-Commerce Tembus Rp96,7 Triliun, Live Streaming Jadi Sumber Pendapatan Baru Warga RI
-
Hadapi Musim Kemarau Panjang, Menteri PU Mau Penuhi Isi Bendungan
-
BRI Buka Layanan Money Changer, Tukar Riyal Jadi Lebih Praktis untuk Jamaah Haji
-
Purbaya Turun Tangan Atasi Proyek KEK Galang Batang, Investasi Rp 120 T Terancam Batal
-
Pengusaha Konstruksi Ngeluh Beban Operasional Naik 8% Gegara Harga BBM dan Material
-
Gelar RUPST, BRI Setujui Dividen Tunai Rp52,1 Triliun dan Perkuat Fundamental Kinerja