Suara.com - Untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pupuk, terutama bagi para petani, Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Ombudsman. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalisasi pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.
"Sinergi pengawalan pupuk bersubsidi bersama Ombudsman adalah sesuatu yang penting, karena negara dan rakyat bergantung pada pangan dan pertanian adalah sektor yang banyak menyerap lapangan kerja. Oleh karena itu, distribusi pupuk harus benar-benar dikawal," ujarnya, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 di Bogor, Jabar, Rabu (1/3/2023).
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menyebut, salah satu langkah yang disepakati dengan Komisi IV DPR RI adalah melakukan perubahan kebijakan pupuk bersubsidi sebagai hasil pembahasan dengan seluruh pihak terkait, termasuk Ombudsman RI melalui Permentan No.10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Langkah ini untuk menjawab isu krisis pangan global sebagai dampak pandemi Covid-19, geopolitik, dan adanya disrupsi rantai pasok global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa.
Ia menjelaskan, perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan No.10/2022. Pertama, perubahan jenis pupuk semula Urea, SP36, ZA, NPK, Orgaik menjadi Urea dan NPK. Kedua, perubahan peruntukan menjadi melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektar untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.
"Langkah dan kebijakan ini ditetapkan agar produk hasil pertanian kita terutama yang memiliki kontribusi sebagai bahan pangan pokok dan berdampak terhadap inflasi bisa terus terjaga. Dengan demikian diharapkan ketahanan pangan nasional Indonesia dapat terwujud," terangnya.
Ketiga, lanjut Mentan SYL, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (SIMLUHTAN), tentunya dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).
"Dengan demikian penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran dan lebih akurat sesuai rekomendasi BPK RI. Petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan atau perkebunan dengan luas lahan 2 hektare, yang setiap musim tanam tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar," tegasnya.
Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih mengatakan, program pupuk bersubsidi memiliki fungsi yang sangat strategis dan penting dalam perlindungan/pemberdayaan petani hingga meningkatkan produktifitas pertanian guna ketahanan pangan. Menurutnya, keberhasilan program pupuk bersubsidi sangat bergantung pada kinerja Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Pupuk Indonesia Kerjasama Pengembangan SDM Kementan
"Oleh karena itu, kami memberikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian. Program ini menekan pengeluaran petani dan meningkatkan produksi pangan. Kehadiran Ombudsman sebagai lembaga eksternal sangat diperlukan untuk mengawal output penggunaan anggaran, mengawasi pelayanan dan mencegah maladministrasi," ucapnya.
Pimpinan dan anggota Ombudsman RI Bidang Pengawasan Pelayanan Publik di Sektor Pertanian, Yeka Hendra Fatika menegaskan, Ombudsman RI dari level pusat hingga kantor perwakilan di seluruh Indonesia memiliki komitmen untuk mengawal program pupuk bersubsidi. Ini agar pemenuhan pelayanan pupuk bersubsidi terhadap petani kecil dapat dipenuhi.
“Kami berharap, rapat koordinasi ini dapat menguatkan koordinasi dan membangun sinergi serta kerja sama yang lebih baik antara Ombudsman dengan jajaran Kementerian Pertanian maupun dengan Dinas Pertanian di setiap daerah, tata kelola pupuk bersubsidi semakin lebih baik ke depan dan petani kecil di Indonesia mendapat perlindungan atas hak-haknya dalam memperoleh pupuk subsidi,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil mengatakan, pihaknya siap berkoordinasi intensif dengan seluruh stakeholder terkait. Khususnya pengawasan dari Ombudsman RI dan Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri disamping pengawasan internal dan Tim KP3 yang sudah berjalan saat ini.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan perubahan kebijakan ini dapat diimplementasikan di tingkat lapangan, berdampak pada capaian produksi pertanian khususnya 9 komoditas, serta gejolak di tingkat petani dapat teratasi," ujarnya.
Ali Jamil berharap, Ombudsman dapat memahami perubahan kebijakan pupuk bersubsidi serta dampaknya bagi masyarakat petani, sehingga mendorong seluruh stakeholder terkait penyaluran pupuk bersubsidi dapat berkontribusi mengatasi keterbatasan penyediaan, mengawal pengelolaan dan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Berita Terkait
-
Angka Nilai Tukar Petani 110,53, Tertinggi dalam 3 Tahun Terakhir
-
Beberapa Wilayah Terancam Banjir dan Gagal Panen, Kementan Siap Berikan Bantuan Mitigasi
-
Tiga Kabupaten di DIY Termiskin, Kementan Desak Pemda Tingkatkan Produktivitas Pertanian
-
Kementan Dorong Organisasi LLF Buka Peluang Ekspor Produk Pertanian Indonesia
-
Museum Hortikultura Dibangun di Purwakarta
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
-
Kartu Debit Jago Syariah Kian Populer di Luar Negeri, Transaksi Terus Tumbuh
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Program AND untuk 71 SLB, Bantuan Telkom Dalam Memperkuat Akses Digitalisasi Pendidikan
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya