- Kemenkeu mencatat peredaran rokok ilegal mencapai lebih dari 1 miliar batang selama tahun 2025.
- Bea Cukai berhasil melakukan 17.641 penindakan, menyita 1 miliar batang rokok ilegal sepanjang 2025.
- Penindakan rokok ilegal didominasi oleh Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan persentase 74,2 persen.
Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan kalau jumlah rokok ilegal yang beredar di Indonesia mencapai lebih dari 1 miliar batang. Maka itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menindak peredaran rokok ilegal selama tahun 2025.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan kalau sepanjang tahun 2025, Bea Cukai telah melakukan 17.641 kali penindakan rokok ilegal.
Dari total itu, 1 miliar rokok ilegal telah disita atau setara 34,9 persen dari tahun lalu atau year on year (YoY).
"17.641 kali penindakan telah dilakukan, dan ini menghasilkan 1 miliar juta batang rokok ilegal," katanya saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, dikutip Minggu (21/12/2025).
Dalam paparannya, penindakan rokok ilegal itu didominasi oleh sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 74,2 persen. Lalu sigaret putih mesin (SPM) 20,5 persen, dan lainnya 5,3 persen.
Sua mengaku kalau rokok ilegal ini berasal dari dalam maupun luar negeri. Maka dari itu dia meminta seluruh petugas Bea Cukai untuk melakukan penindakan rokok ilegal dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain.
"1 miliar ini angka yang cukup besar, tapi kalau kita lihat berapa jumlah sesungguhnya di luar sana, jauh lebih besar dari 1 miliar batang. Masih banyak rokok ilegal yang beredar di luar dan kemudian nanti mempengaruhi kehidupan masyarakat kita," jelasnya.
Diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penerimaan kepabeanan dan cukai telah mencapai Rp 269,4 triliun per November 2025. Angka ini meningkat 4,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu alias year on year (YoY).
Ia memaparkan, penerimaan cukai tembus Rp 198,2 triliun atau naik 2,8 persen YoY. Kemudian Bea Keluar Rp 26,3 triliun atau naik 52,2 persen dari YoY. Terakhir Bea Masuk Rp 44,9 triliun atau turun 5,8 persen YoY.
Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 269,4 Triliun per November 2025, Naik 4,5%
Realisasi penerimaan cukai tercatat 81,2 persen dari target APBN. Ini diperoleh di tengah penurunan 2,4 persen YoY dari produksi cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 285 miliar batang.
Berita Terkait
-
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 269,4 Triliun per November 2025, Naik 4,5%
-
Kemenkeu Klaim Penerimaan Pajak Membaik di November 2025, Negara Kantongi Rp 1.634 Triliun
-
Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun
-
Viral di Medsos, Purbaya Bantah Bantuan Bencana Sumatra dari Luar Negeri Kena Pajak
-
Usai Ancam Bekukan Bea Cukai, Purbaya: Sekarang Lebih Aktif Razia, Hampir Sulit Disogok
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah
-
Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?