Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian subsidi kendaraan listrik, pemberian ini mulai berlaku pada 20 Maret 2023.
Ia mengatakan subsidi diberikan untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru yakni listrik.
"Saya akan menyampaikan ini akan efektif 20 Maret tahun ini," ujarnya di kantor Kemenko Marves, Senin (6/3/2023).
Terkait insentif kendaraan listrik, pemerintah menetapkan besarannya Rp7 juta per kendaraan untuk motor konversi maupun beli bekas. Sementara untuk mobil listrik belum ada skema yang pasti.
Sementara itu ditempat yang sama Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu mengumumkan subsidi itu ditujukan untuk 200 ribu unit pembelian motor listrik baru tahun 2023.
"Motor listrik yang mendapatkan (subsidi) adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen lebih," katanya.
Produsen listrik yang memenuhi kriteria tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi konversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik senilai Rp 7 juta per unit untuk 50 ribu unit.
"Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BTUM dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMK," ujarnya.
Baca Juga: Wacana Subsidi Kendaraan Listrik Diumumkan Hari Ini, Apa Saja Subsidinya?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus
-
Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen
-
Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855
-
Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual
-
Tak Hanya Belanja, Pengunjung PRJ Kini Berburu Investasi Emas
-
Jelang Review MSCI, IHSG Dibuka Merah ke Level 6.096
-
Pasar Pantau Kesepakatan AS - Iran, Harga Minyak Dunia Naik Tipis
-
Profil PT Bach Multi Global Tbk (BACH), Jaringan Bisnis 'Grup Djarum' yang Siap IPO
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi