Suara.com - Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 134 pegawai Pajak di bawah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup kini menimbulkan polemik publik.
Lantas bolehkah pegawai Pajak memiliki saham?
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan kepemilikan saham-saham tersebut tidaklah bertentangan dengan aturan.
"Itu tidak melarang itu, yang dilarang itu penyalahgunaan wewenang dan juga konflik kepentingan," kata Yustinus, Selasa (14/3/2023).
Meski begitu kata dia kepemilikan saham yang diatasnamakan para istri pegawai Pajak tersebut harus diteliti lebih lanjut, Yustinus pun mengaku sudah menerima data-data tersebut.
"Sedang kita analisis saat ini untuk kami memastikan kesesuaian nama termasuk usahanya apa," katanya.
Lebih lanjut Yustinus bilang, Itjen Kemenkeu perlu berhati-hati dalam melakukan analisis, mengingat tidak ada larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berbisnis.
Namun, pegawai ASN memang perlu melaporkan informasi terkait bisnis yang dijalankan, serta memastikan tidak terdapat konflik kepentingan dalam operasionalnya.
"Itu harus dijaga betul," ujar Yustinus.
Sebelumnya dari keterangan yang dirilis KPK menyebutkan ada sekitar 134 pegawai Pajak yang memiliki saham disejumlah perusahaan tertutup, saham-saham tersebut diatasnamakan para istri pegawai Pajak.
Ada juga sebagian perusahaan tersebut berbentuk firma konsultan pajak yang menangani urusan perpajakan perusahaan yang jadi wajib pajak.
Menurut KPK, pegawai pajak yang nyambi bekerja maupun memiliki saham di konsultan pajak sangatlah tidak etis, karena tentu rawan akan konflik kepentingan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
-
Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai
-
Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara
-
Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG
-
Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran
-
Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026
-
Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri
-
Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah
-
Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan
-
Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV