Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri padat karya berbasis ekspor di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.
“Permenaker ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh, serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers, Jumat (17/3/2023).
Putri menjelaskan, kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut adalah memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang; persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%; serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.
Sedangkan cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah industri tekstil dan pakaian jadi; industri alas kaki; industri kulit dan barang kulit; industri furnitur; dan industri mainan anak.
“Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” katanya.
Ia menjelaskan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja, yakni waktu kerja dapat kurang dari 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka waktu kerja dapat kurang dari 8 jam perhari dan 40 jam perminggu.
Pengurangan waktu kerja tersebut, lanjutnya tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja.
“Penyesuaian waktu bekerja tersebut hanya berlaku 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepaktan antara pengusaha dan pekerja/buruh,” jelasnya.
Sementara terkait penyesuaian upah, Putri menjelaskan bahwa ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% dari Upah yang biasa diterima. Penyesuaian upah tersebut hanya berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh.
“Pada dasarnya, Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Upah ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta, untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Jokowi Tegas Larang Impor Pakaian Bekas, Netizen: Impor Beras Gimana Pak?
-
Ungkap Misteri Kematian Tiga Pekerja Asal China, Polisi Berangkatkan Tim ke Kotabaru
-
Menaker Tekankan Sinergitas dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi di Sektor Ketenagakerjaan
-
Dilapisi Kawat Berduri, Gerbang DPR Terancam akan Digeruduk Demonstran Gebrak
-
Buka Festival Tenaga Kerja Mandiri 2023, Ini Pesan Menaker Ida
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku
-
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya
-
Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung