Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir bakal mengeluarkan aturan baru terkait direksi yang merangkap jabatan. Dalam aturan baru itu, Direksi BUMN yang merangkap jabatan menjadi komisaris di anak usah tidak lagi lagi mendapatkan penghasilan atau remunerasi ganda.
Aturan ini, menjadi salah satu peraturan Menteri BUMN atau Omnibus BUMN yang mengatur single income direksi BUMN.
"Jabatan rangkap di komisaris di bawah ini nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi, tapi remunerasi hanya sebagai direksi di atas," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata yang dikutip, Selasa (28/3/2023).
Meski demikian, dalam aturan terbaru itu, direksi BUMN tetap boleh merangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha. Hanya saja, tidak diperkenankan menjadi komisaris utama.
Selain itu, syarat-syarat direksi mendapatkan tantiem juga disesuaikan. Awalnya, tantiem bisa didapat jika perusahaan mendapatkan opini dari auditor wajar dengan pengecualian (WDP), tetapi kini syaratnya harus wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Yang eligible terhadap tantiem itu yang WTP, dan menurut kami di kementerian, semua sudah sepakat arahan Pak Menteri sudah jelas ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas mendapatkan tantiem," imbuh dia.
Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor PER-3/MBU/03/2023. Tedi menambahkan, latar belakang dalam Peraturan Menteri ini adalah untuk mewujudkan Peraturan Menteri yang sinkron dan harmonis untuk mendukung pengelolaan BUMN yang terencana, terpadu dan berkelanjutan sehingga diperlukan terobosan hukum dengan menggabungkan beberapa peraturan BUMN terkait ke dalam satu Peraturan Menteri yang komprehensif.
Peraturan Menteri ini terdapat muatan mengenai daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi BUMN, pengaturan milienial direksi, talenta direksi BUMN, single income direksi dan aturan penundaan/penarikan kembali tantiem.
"Terkait SDM, ini merupakan bagian dari kerangka besar untuk memperkokoh pondasi BUMN agar bisa berkembang dan berkelanjutan," pungkas Tedi.
Baca Juga: 4 Kontroversi Hendi Prio Santoso, Tunjuk Diri Jadi Komisaris BUMN Hingga Ogah Lapor LHKPN
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Bahlil Ungkap Stok BBM Lebaran di Tengah Ancaman Krisis Energi Timur Tengah
-
Cegah Kelangkaan LPG seperti di India, RI Amankan Kontrak Jangka Panjang dengan AS!
-
Menhub Prediksi Pergerakan Mudik Mulai Terasa Sejak 13 Maret
-
AS Serang Jantung Ekonomi Iran di Pulau Kharg, Harga Minyak Capai 150 dolar AS per Barel?
-
Pemerintah Batasi Operasional Kendaraan Truk Tronton Selama Arus Mudik Lebaran
-
Jelang Lebaran, Bea Cukai Antisipasi Lonjakan Arus Barang di Tanjung Priok
-
Tepis Isu Krisis Batubara di PLTU Jelang Lebaran, Bahlil Pastikan Pasokan Listrik Aman!
-
Menhub Resmi Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Operasi Berlaku Hingga 30 Maret
-
BRI Siapkan Layanan Perbankan Selama Libur Lebaran 2026, 186 Kantor Cabang Tetap Beroperasi
-
1 Tahun Danantara Indonesia, PLN Perkuat Fondasi untuk Masa Depan Negeri