Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir bakal mengeluarkan aturan baru terkait direksi yang merangkap jabatan. Dalam aturan baru itu, Direksi BUMN yang merangkap jabatan menjadi komisaris di anak usah tidak lagi lagi mendapatkan penghasilan atau remunerasi ganda.
Aturan ini, menjadi salah satu peraturan Menteri BUMN atau Omnibus BUMN yang mengatur single income direksi BUMN.
"Jabatan rangkap di komisaris di bawah ini nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi, tapi remunerasi hanya sebagai direksi di atas," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata yang dikutip, Selasa (28/3/2023).
Meski demikian, dalam aturan terbaru itu, direksi BUMN tetap boleh merangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha. Hanya saja, tidak diperkenankan menjadi komisaris utama.
Selain itu, syarat-syarat direksi mendapatkan tantiem juga disesuaikan. Awalnya, tantiem bisa didapat jika perusahaan mendapatkan opini dari auditor wajar dengan pengecualian (WDP), tetapi kini syaratnya harus wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Yang eligible terhadap tantiem itu yang WTP, dan menurut kami di kementerian, semua sudah sepakat arahan Pak Menteri sudah jelas ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas mendapatkan tantiem," imbuh dia.
Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor PER-3/MBU/03/2023. Tedi menambahkan, latar belakang dalam Peraturan Menteri ini adalah untuk mewujudkan Peraturan Menteri yang sinkron dan harmonis untuk mendukung pengelolaan BUMN yang terencana, terpadu dan berkelanjutan sehingga diperlukan terobosan hukum dengan menggabungkan beberapa peraturan BUMN terkait ke dalam satu Peraturan Menteri yang komprehensif.
Peraturan Menteri ini terdapat muatan mengenai daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi BUMN, pengaturan milienial direksi, talenta direksi BUMN, single income direksi dan aturan penundaan/penarikan kembali tantiem.
"Terkait SDM, ini merupakan bagian dari kerangka besar untuk memperkokoh pondasi BUMN agar bisa berkembang dan berkelanjutan," pungkas Tedi.
Baca Juga: 4 Kontroversi Hendi Prio Santoso, Tunjuk Diri Jadi Komisaris BUMN Hingga Ogah Lapor LHKPN
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan
-
Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama
-
Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion
-
CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen
-
Mengapa Pertalite Mau Dihapus?