Suara.com - Sebagai bentuk kontribusi ketenagakerjaan bagi perbaikan pengelolaan industri smelter yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), sosialisasi harus direplikasi ke daerah-daerah lain.
"Saya minta sosialisasi ini direplikasi ke daerah-daerah lain, sebagai bentuk kontribusi ketenagakerjaan bagi perbaikan pengelolaan industri smelter yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN)," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat membuka "Sosialisasi Perlindungan Ketenagakerjaan Dalam Mendukung Tata Kelola Industri Smelter di Wilayah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah," Kamis (30/3/2023).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam melakukan reformasi industri smelter.
Ida menyadari, perbaikan tata kelola industri smelter perlu dilakukan, agar kehadirannya mampu memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Setiap perusahaan smelter harus menjadi contoh penerapan norma K3, serta hubungan industrial yang harmonis untuk menjamin kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja," katanya.
Menaker Ida menekankan, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran norma ketenagakerjaan dan K3 pada industri smelter, perlu langkah perbaikan dan antisipasi, yaitu dengan cara, penetapan industri smelter sebagai industri yang memiliki potensi bahaya tinggi, sehingga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara terstruktur.
Adapun langkah berikutnya, lanjut Menaker Ida, dengan mendorong industri smelter agar mengembangkan program kepatuhan ketenagakerjaan secara mandiri, serta mengembangkan forum dialog sosial untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial.
"Setiap Industri smelter harus memiliki program yang terstruktur dalam penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan," tuturnya.
Baca Juga: Perkuat Budaya K3, Kemnaker Dukung Perlindungan Pekerja di Sektor Migas
Berita Terkait
-
Libur Nasional dan Cuti Bersama Berubah, Menaker Ida: Pembayaran THR Paling Lambat Tetap H-7
-
Lepas 246 Peserta Magang ke Jepang, Ini Pesan Menaker Ida
-
Era Digitalisasi, Pengantar Kerja dan Petugas Kerja Harus Tingkatkan Keterampilan
-
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Diberikan 7 Hari Sebelum Lebaran
-
Perkuat Budaya K3, Kemnaker Dukung Perlindungan Pekerja di Sektor Migas
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Ambisi Bank Jakarta Perluas Ekosistem Digital
-
AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang
-
IHSG Berpeluang Rebound, Isu Pangkas Suku Bunga The Fed Bangkitkan Wall Street
-
Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Ekonomi Awal Pekan: BI Rate Bertentangan Konsensus Pasar, Insentif Jumbo Pacu Kredit
-
SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan, Kapan Gaji Pertama Cair?
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS
-
Proses Bermasalah, BPJS Watch Duga Ada Intervensi DPR di Seleksi Dewas dan Direksi BPJS 20262031