Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menegaskan saat ini pemerintah hanya memburu penyelundup baju bekas. Sehingga, para pedagang baju bekas tidak perlu khawatir dalam berjualan.
Dia juga mempersilahkan untuk saat ini pedagang masih berjualan baju bekas hingga stok yang dimiliki habis.
"Khusus untuk pakaian bekas ini yang dikejar penyelundupnya Bapak-Bapak yang dagang ini tetap boleh dagang sampai barangnya habis," ujar Mendag Zulhas saat berdialog dengan para pedagang baju bekas di Pasar Senen yang dikutip, Jumat (31/3/2023).
Meski demikian, Mendag Zulhas menjelaskan, pelarangan berjualan baju bekas ini bukan dibuat-buat oleh pemerintah. Akan tetapi memang ada aturan yang melarang perdagangan barang bekas impor.
Adapun, larangan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Undang-undang mengatakan kita tidak boleh impor barang bekas kecuali yang diatur itu pasalnya. Kalau bekas tidak boleh apalagi selundupan menyelundupkan apapun tidak boleh, itu kata UU ada hukumnya bukan kata kita. Itu yang diberantas aparat penegak hukum mengendarkan menjual memakai," jelas dia.
Sementara, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menambahkan, pemerintah akan tegas dalam menindak perdagangan baju bekas. Termasuk, dalam pemberian sanksi kepada penyelundup hingga pedagang ke depan jika tetep ngeyel.
"Ke depan baik penyelundup maupun pedagang akan disanksi. Kita pikir keras sama-sama bagaimana solusinya. Kita pikirkan bisa jual pakaian produk lokal," pungkas dia.
Baca Juga: Dua Menteri Tegas Bolehkan Berjualan Baju Bekas Sementara di Depan Pegadang Pasar Senen
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
4 Daftar Saham Terafiliasi Haji Isam, Ada Bisnis Kelapa Sawit Sampai Resto Dekat Rumahmu
-
Ada Tambahan 100 Persen TPG dalam THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025? Cek Faktanya
-
OJK : Banyak Masyarakat Indonesia Belum Punya Dana Pensiunan
-
IHSG Meroket ke 8.258 di Sesi I: TLKM Idola, Ini Daftar Saham Paling Banyak Dibeli
-
Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500, Ini Analisis Prospek dan Lapkeu AVIA
-
Siapa Owner PJHB? Emiten IPO yang Incar Dana Lebih dari Rp 150 Miliar
-
Laba Bersih Adhi Karya Rontok 93,62 Persen Hingga Kuartal III-2025
-
BPKN Panggil AQUA, Imbas Dianggap Bohong Soal Jual Produk 'Air Gunung'?
-
Aqua Diduga Gunakan Air Sumur, BPKN Akan Investigasi ke Pabrik
-
Laba Bersih PTRO Naik 141 Persen, Tapi Beban Bunga dan Keuangan Juga Ikut Meroket!