Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menegaskan saat ini pemerintah hanya memburu penyelundup baju bekas. Sehingga, para pedagang baju bekas tidak perlu khawatir dalam berjualan.
Dia juga mempersilahkan untuk saat ini pedagang masih berjualan baju bekas hingga stok yang dimiliki habis.
"Khusus untuk pakaian bekas ini yang dikejar penyelundupnya Bapak-Bapak yang dagang ini tetap boleh dagang sampai barangnya habis," ujar Mendag Zulhas saat berdialog dengan para pedagang baju bekas di Pasar Senen yang dikutip, Jumat (31/3/2023).
Meski demikian, Mendag Zulhas menjelaskan, pelarangan berjualan baju bekas ini bukan dibuat-buat oleh pemerintah. Akan tetapi memang ada aturan yang melarang perdagangan barang bekas impor.
Adapun, larangan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Undang-undang mengatakan kita tidak boleh impor barang bekas kecuali yang diatur itu pasalnya. Kalau bekas tidak boleh apalagi selundupan menyelundupkan apapun tidak boleh, itu kata UU ada hukumnya bukan kata kita. Itu yang diberantas aparat penegak hukum mengendarkan menjual memakai," jelas dia.
Sementara, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menambahkan, pemerintah akan tegas dalam menindak perdagangan baju bekas. Termasuk, dalam pemberian sanksi kepada penyelundup hingga pedagang ke depan jika tetep ngeyel.
"Ke depan baik penyelundup maupun pedagang akan disanksi. Kita pikir keras sama-sama bagaimana solusinya. Kita pikirkan bisa jual pakaian produk lokal," pungkas dia.
Baca Juga: Dua Menteri Tegas Bolehkan Berjualan Baju Bekas Sementara di Depan Pegadang Pasar Senen
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Jadwal Siaran Langsung Aston Villa vs Indonesia All Stars
-
Remaja Blega Nekat Terjun dari Menara BTS Ketinggian 100 Meter
-
Sulut Juara Umum, IHR Kejurnas Seri I Indonesia Derby 2026 Sukses Sedot 24 Ribu Penonton
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Masa Transisi Aceh Berakhir, Kasatgas Tito Tekankan Penanganan Sesuai Kondisi
-
Surat untuk Jenaka: Antara Cinta, Mesin Waktu, Hukum, dan Misteri Tahun 1923
-
5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Mengajukan Pinjaman Tunai
-
Deterjen Cair vs Bubuk, Mana yang Lebih Efektif untuk Membersihkan Pakaian?
-
Liverpool Siapkan Tawaran untuk Bradley Barcola, PSG Dikabarkan Bidik Pengganti
-
Chemistry Keisya Levronka dan Paul Aro Warnai Film 'Dan Bandung', Bakal Berperan Jadi Siapa?