Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melakukan dialog dengan pedagang baju bekas di Pasar Senen, Jakarta. Selama hampir satu jam, dua menteri itu menyosialisasikan bahwa berdagang baju bekas impor dilarang oleh peraturan.
Mendag Zulhas menjelaskan, pelarangan ini bukan dibuat-buat oleh pemerintah. Namun memang ada aturan yang melarang perdagangan barang bekas impor.
Adapun, larangan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Undang-undang mengatakan, kita tidak boleh impor barang bekas kecuali yang diatur itu pasalnya. Kalau bekas tidak boleh apalagi selundupan menyelundupkan apapun tidak boleh, itu kata UU ada hukumnya bukan kata kita. Itu yang diberantas aparat penegak hukum mengendarkan menjual memakai," ujarnya di Kawasan Pasar Senen, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Namun demikian, lanjut Mendag Zulhas, untuk saat ini bagi pedagang yang telah menyetok baju bekas, maka tetap diperbolehkan berjualan. Namun, hanya sampai stok baju bekas habis.
"Khusus untuk pakaian bekas ini yang dikejar penyelundupnya Bapak-Bapak yang dagang ini tetap boleh dagang sampai barangnya habis. Berat ini tanggung jawabnya, habiskan stoknya dagang sampai habis," jelas dia.
"Kami meminta karena ini sedang pembicaraan dengan aparat penegak hukum dimanapun berada kita kejar pelaku penyelundupan dulu. Silakan stoknya dikejar sampai habis," tegas Zulhas.
Sementara di tempat yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menambahkan, pemerintah akan tegas dalam menindak perdagangan baju bekas. Termasuk, dalam pemberian sanksi kepada penyelundup hingga pedagang.
"Ke depan baik penyelundup maupun pedagang akan disanksi. Kita pikir keras sama-sama bagaimana solusinya. Kita pikirkan bisa jual pakaian produk lokal," katanya.
Baca Juga: Gaduh Thrifting, Merek Baju Impor yang Masuk Indonesia Bakal Dibatasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tenggelam dalam Tuntutan, Terbungkam oleh Stigma: Potret Buram Kesehatan Mental Remaja
-
Warnanya Merah Merona, Ini Penampakan Rumah Masa Kecil Etik Suryani yang Digeledah KPK
-
Ditanya soal Emas 74 Kg di Rumah Jampidsus, Bos BCA: Nggak Salah, Kurang Pintar Aja
-
Piala Dunia 2026: Saatnya Spanyol Akhiri Puasa Juara?
-
Budget Rp20 Ribuan? 4 Tone Up Cream Tranexamic Acid Bikin Glowing dan Sehat
-
Bupati Pekalongan Non-Aktif Fadia Arafiq Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang Pekan Depan
-
7 Rekomendasi Sunscreen Jepang Terbaik sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
-
Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tak Melulu Jawa, Film Suanggi: Ilmu Kutukan Siap Teror Bioskop Lewat Horor Indonesia Timur