Suara.com - Sebagian orang mungkin masih bertanya, uang hasil jual rumah apakah wajib dizakati? Bagaimana sebenarnya hukum zakat hasil penjualan rumah? Apakah harus ada sebagiannya yang dikeluarkan untuk zakat, mengingat bahwa rumah juga bentuk harta atau aset berharga.
Penting untuk diperhatikan, bahwa zakat itu hanya berlaku atas kelima objek zakat sebagai berikut: “Zakat itu wajib atas 5 perkara, yaitu (1) ternak, (2) barang berharga (emas dan perak), (3) hasil tanaman (sawah) atau perkebunan, (4) buah-buahan, dan (5) harta modal dagang”, (Abi Syuja’, Kitab Matan Ghayatu al-Taqrib: 16).
Kelompok al-mawasy (ternak) adalah binatang ternak yang terdiri kambing, sapi, dan unta. Sedangkan kelompok al-atsman (barang berharga) adalah emas dan perak. Saat ini, uang dimasukkan dalam kelompok al-atsmankarena keberadaannya yang disamakan dengan barang berharga.
Kemudian yang dimaksud dengan al-zuru’ (hasil tanaman) adalah semua jenis tanaman produktif yang ditanam oleh anak adam sebagai makanan pokok dan keberadaannya bisa disimpan dalam jangka waktu yang lama. Misalnya padi, jagung, sagu, gandum, tebu (yang disimpan sebagai gula) dan sejenisnya. Adapun yang dimaksud dengan al-tsimar (buah-buahan) di antaranya adalah anggur dan kurma. Sementara itu yang dimaksud dengan urudl al-tijarah (harta modal dagang) yaitu harta yang diperjualbelikan (diperdagangkan).
Untuk menjawab pertanyaan terkait uang hasil jual rumah apakah wajib dizakati, mari simak penjelasan di bawah ini sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.
Uang Hasil Jual Rumah Apakah Wajib Dizakati
Dilansir dari laman Zakat, sebagian besar ulama bersepakat bahwa apabila nilai harta mencapai nisab yaitu senilai 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya yaitu senilai 2,5%. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat soal waktu untuk mengeluarkan zakat tersebut.
Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat harus dikeluarkan pada saat menerima harta tersebut, sehingga Anda tidak perlu menunggu satu tahun dulu. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Muawiyah, dan juga Imam Zuhri dalam riwayat Imam Ahmad. Selain itu, Yusuf Qardhawi juga merupakan salah satu ulama yang juga memperkuat pendapat ini.
Sementara itu, sebagian ulama lain berpendapat bahwa zakat dikeluarkan pada saat genap sudah satu tahun semenjak transaksi terjadi. Berbeda hal dengan zakat perniagaan, yang perhitungan haulnya dimulai sejak kepemilikan modal yang mencapai nisab bukan dari bermulanya usaha perdagangan.
Baca Juga: Tok! Bawaslu Tetapkan Bagi-Bagi Uang di Amplop PDIP Itu Zakat
Adapun perubahan barang dari barang untuk fasilitas penunjang hidup ataupun kebutuhan pokok yang bukan bisnis ke barang bisnis atau usaha, maka semenjak saat itu aktivitasnya menjadi jual beli. Sebagai contohnya, Anda memiliki tiga rumah dan sebelumnya Anda menjadikan rumah tersebut untuk tempat tinggal.
Suatu saat Anda menjualnya dan berniat untuk membisniskan rumahnya hingga mendapat keuntungan tertentu. Maka pada saat itu, Anda sudah mulai melakukan usaha untuk memasarkan rumah dan statusnya sebagai barang dagangan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Orang Gangguan Jiwa Juga Wajib Bayar Zakat Fitrah Kata Buya Yahya, Kecuali Kalau Kondisinya Seperti Ini
-
Adab Menerima Zakat Fitrah yang Benar Sesuai Syariat
-
Nawaitu! Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain Lengkap
-
Jangan Sampai Telat, Ketahui 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah dan Hukumnya
-
Tok! Bawaslu Tetapkan Bagi-Bagi Uang di Amplop PDIP Itu Zakat
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya