Suara.com - Artis Soimah kini tengah jadi sorotan publik usai dirinya mengungkapkan pernah mendapat teror dari debt collector Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Awalnya, pernyataan ini muncul dalam siniar Blakasuta bersama Puthut EA dan Butet Kertaradjasa.
Soimah mengaku di kediamannya pernah didatangi petugas pajak bersama dua debt collector.
Mereka disebut datang untuk menagih pajak karena dituding menghindari petugas pajak. Ia pun merasa kerap diperlakukan kurang baik oleh petugas pajak setiap kali datang ke rumahnya.
“Kan, posisi saya, kan, sering di Jakarta. Nah, yang di rumah alamat KTP, kan di tempat mertua saya,” ujar Soimah yang dikutip Minggu (9/4/2023).
“Bapak selalu dapat surat, sampai khawatir karena tidak tahu apa-apa. Akhirnya datang orang pajak bawa debt collector, gebrak meja. Bawa dua debt collector,” lanjut Soimah.
Perlakuan kurang baik dari petugas pajak itu pun disebut sudah terjadi sejak 2015.
Soimah mengaku merasa diperlakukan seperti koruptor setiap kali berhadapan dengan para petugas.
Sikap tersebut juga terus membekas di ingatan dan disebut menyisakan preseden buruk sebagai wajib pajak. Padahal, dia mengaku selalu membayar dan melaporkan pajak tepat waktu.
Baca Juga: Kapolri Diminta Turun Tangan, Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Di Kemenkeu
“Untuk bayar pajak memang kewajiban kita. Kita sudah tahu, sudah sadar itu. Soimah enggak bakal lari, kok, rumahnya jelas bisa dicari,” ujar Soimah.
“Bayar pasti bayar. Tapi perlakukan-lah dengan baik. Jadi saya itu merasa diperlakukan seperti bajingan, seperti koruptor,” keluhnya.
Respons Kemenkeu
Atas kejadian itu, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa kantor pajak memiliki debt collector, berupa Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang sudah diatur oleh UU JSPN juga ditugaskan berdasarkan perintah, seperti ada utang pajak yang tertunggak.
“Mereka (JSPN) bekerja dibekali surat tugas dalam menjalankan perintah jelas: ada utang pajak yang tertunggak,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia sendiri mengaku masih mencari titik terang terkait cerita pesinden asal Yogyakarta itu. Pasalnya, Soimah menyebut tak pernah diperiksa kantor pajak, maupun memiliki utang pajak.
Berita Terkait
-
Kapolri Diminta Turun Tangan, Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Di Kemenkeu
-
Stafsus Menkeu: Normal Petugas Pajak Bawa 'Debt Collector' ke Rumah Soimah
-
Digerebek Petugas Pajak, Soimah Mengaku Diperlakukan seperti Koruptor
-
4 Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani Sanggah 'Jeritan' Soimah Soal Petugas Pajak
-
Soimah Diteror Oknum Pajak, Datang ke Rumah Bawa Debt Collector: Masuk Rumah Tanpa Kulonuwun!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!
-
Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang