Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dengan Menteri Keuangan terkait transaksi janggal Rp 349 triliun, karena berasal dari sumber yang sama yaitu PPATK.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Menko Polhukam, dan Kepala PPATK, Selasa (11/4/2023).
Pada kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa Kementerian Keuangan dan PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kerjasama ini bahkan sudah dimuat di dalam MoU antara Kementerian Keuangan dan PPATK. Dan juga diselenggarakannya Forum Intelijen Joint Analysis Tripartit atau kita sebut JAGADARA (Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun)", ujarnya.
Sementara itu, Menkeu juga menyebut Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti semua LHA/LHP terkait tindakan administrasi terhadap pegawai/ASN yang terbukti terlibat sesuai UU No. 5/2014 jo PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
"Jadi kalau ini menyangkut pegawai Kementerian Keuangan dan laporan dari PPATK yang menyebutkan pegawai Kementerian Keuangan yang dikirim kepada kami, kami telah menindaklanjuti menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 5/2014 dan PP Nomor 94/2021, terutama di dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai yang bersangkutan", tegasnya.
Terkait 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, Menkeu mengatakan bahwa 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai. "Ini periode 2009 hingga 2023 karena ada juga berita yang menunjukkan seolah-olah tahun ini saja 193. Ini 2009 hingga 2023. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum", jelasnya.
Sri Mulyani kembali menegaskan, Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU sesuai ketentuan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, bekerjasama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait.
Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi janggal Rp 189 triliun, Menkeu mengatakan sebelumnya telah dilakukan langkah hukum atas TPA-nya dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK). Selanjutnya Kemenkeu bersama dengan PPATK dan APH lainnya di bawah koordinasi Komite TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama (case building) untuk langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga: Komisi III: Usut Transaksi Janggal Rp349 T, Usulan Hak Angket Akan Dibahas Per Fraksi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
BUMN Ini Dulu Hanya Percetakan, Kini Bertransformasi jadi Raksasa Teknologi Keamanan Digital RI
-
Profil Dewan Energi Nasional, Ini tugas dan Tanggung Jawabnya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Target Negosiasi Tarif Impor AS Mundur, Ada Kendala?
-
Purbaya soal IHSG Anjlok: Beres Sebelum Mei, Hanya Syok Sesaat
-
PU Kebut Normalisasi Sungai Aek Doras, Upaya Redam Ancaman Banjir di Sibolga
-
Tekanan Global hingga AI Warnai 2026, MCorp Buka Ruang Dialog Strategis Lintas Industri
-
Pos Indonesia Gandeng Emiten WIFI Bantu Distribusi Internet Rakyat
-
IHSG Terjun Bebas, BEI: Investor Jangan FOMO Jual Saham
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG