Suara.com - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengapresiasi serta mendukung langkah Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No. 9 Tahun 2023.
Sebagaimana di ketahui Satgas ini di ketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhun Binsar Pandjaitan, Selain Luhut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditetapkan menjadi Wakil Ketua I dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai Wakil Ketua II.
Merujuk pada Pasal 2 Kepres ini bertujuan untuk melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Sekretaris Jendral SPKS, Mansuetus Darto mengatakan sangat mengapresiasi serta mendukung langkah Presiden Joko Widodo untuk melakukan penataan industri sawit khususnya penerimaan keuangan negara.
"Agar satgas ini bekerja lebih baik dan dapat dipercaya, semestinya satgas ini harus transparan. Pertama, Audit BPKP sebelumnya tidak dibuka kepada publik," kata Darto ditulis Selasa (18/4/2023).
Karena banyak hal-hal yang tidak disentuh dalam proses audit. Seperti tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat dan petani, untuk itu dalam kerjanya Satgas ini harus transparan dan harus melibatkan publik terutama masyarakat sipil dan serikat petani.
Kedua adalah, Satgas perlu hati hati dalam menentukan penerimaan negara. Karena luasan Perkebunan perusahaan belum tentu sama dengan realitas di lapangan.
Karena sudah banyak konsesi perusahaan yang membuka melebihi HGU. Sehingga menimbulkan konflik. Kalau mengunakan dokumen HGU maka ada potensi kehilangan pendapatan negara.
Ketiga adalah, Satgas juga perlu melihat Individual growers dimana individu warga negara yang mengelola kelapa sawit melebihi batas maksimal 25 ha. Ada yang mengelola 50-200 ha tapi berlindung di balik atas nama petani sawit, tapi rupanya mereka bisnisman yang selama ini tentunya terhindar dari pajak.
Baca Juga: Kebutuhan Minyak Kelapa Sawit Dunia Setengahnya Berasal dari Indonesia
Terakhir, sisi pemanfaatannya jika terjadi peningkatan penerimaan negara pajak pada industri kelapa sawit. Maka diharapkan bisa merubah porsi pembagian dana bagi hasil sawit yang akan mulai di distribusikan pada tahun 2023 ini. Sehingga pekerjaan satgas ini dapat meningkatkan dana bagi hasil ke daerah sampai kepada petani sawit.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan