Suara.com - PT Pertamina Geothermal Tbk (PGEO) telah melakukan pertemuan dengan para investor secara virtual mulai tangal 18-19 April 2023 dalam rangka penawaran surat utang dalam dollar Amerika Serikat.
Hanya saja dalam keterangan resmi emiten pembangkit listrik panas bumi itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (18/4/2023) bahwa skema penerbitkan surat utang akan diketahui setelah pertemuan tersebut.
“Ketentuan pasti atas jumlah pokok, bunga dan ketentuan-ketentuan lain dari Surat Utang, termasuk penggunaan dananya akan ditetapkan sekitar tanggal 20 April 2023, dengan tetap bergantung pada kondisi pasar,” tulis manajemen PGEO.
Ditambahkan, penerbitan surat utang ini dilakukan tanpa melalui penawaran Umum di luar wilayah Indonesia dan tidak ditawarkan kepada investor Indonesia baik individu, institusi maupun bentuk hukum lainnya sehingga tidak wajib memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum (POJK No.30/2019).
Untuk diketahui, dalam laporan tahun 2022, PGEO mencatatkan utang bank sindikasi senilai USD600 juta yang akan jatuh tempo pada Juni 2023 atau dua bulan mendatang.
Sayangnya, aset lancar emiten panas bumi tersebut, hanya tercatat sebesar USD433,3 juta yang terdiri dari kas setara kas USD262,3 juta, piutang pihak berelasi sebesar USD120,12 juta, persediaan USD20,082 juta dan aset lain lain sebesar USD22,33 Juta per 31 Desember 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun