Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat aturan baru terkait minyak goreng. Aturan baru ini mengubah kebijakan yang sudah ada, berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kemendag Kasan Muhri mengatakan, ada empat kebijakan baru terkait minyak goreng yang bertujuan menjaga pasokan.
Pertama, mempertimbangkan angka kewajiban DMO atau besaran DMO dengan mengurangi dari 450 ribu ton per bulan yang berlaku sampai akhir April 2023, menjadi 300 ribu ton per bulan.
Kebijakan itu sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri nomor 82/2022 yang lalu, dan akan mulai berlaku bulan Mei 2023 mendatang.
Kemudian kedua, menurunkan rasio pengalih dasar untuk kegiatan ekspor yaitu dari 1:6 menjadi 1:4.
Ketiga, untuk meningkatkan proporsi minyak goreng dengan merek Minyakita, maka insentif pengali untuk minyak goreng kemasan menjadi naik dua untuk kemasan bantal dan 2,25 untuk kemasan selain bantal.
"Terakhir, keempat, mencairkan deposito hak ekspor yang secara bertahap dilakukan selama 9 bulan," ujar Kasan yang dikutippada Jumat (28/4/2023).
Dia menegaskan, kebijakan baru itu berlaku mulai 1 Mei 2023. Kebijakan, jelas Kasan, hanya semata-mata untuk membuat pasokan dan harga minyak goreng rakyat stabil dan terjangkau.
"Dan tentunya pasokannya bisa terus dilakukan dan dikendalikan bersama-sama oleh kami semua, termasuk juga pelaku usaha, distributor sampai pengecer," kata dia.
Namun demikian, Kasan melihat, harga minyak goreng baik kemasan maupun curah masih stabil pada ramadhan hingga saat ini. "Dan juga Harga dari tandan buah segar yang relatif stabil di kisaran Rp 2.000 per kg," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal