Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat aturan baru terkait minyak goreng. Aturan baru ini mengubah kebijakan yang sudah ada, berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kemendag Kasan Muhri mengatakan, ada empat kebijakan baru terkait minyak goreng yang bertujuan menjaga pasokan.
Pertama, mempertimbangkan angka kewajiban DMO atau besaran DMO dengan mengurangi dari 450 ribu ton per bulan yang berlaku sampai akhir April 2023, menjadi 300 ribu ton per bulan.
Kebijakan itu sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri nomor 82/2022 yang lalu, dan akan mulai berlaku bulan Mei 2023 mendatang.
Kemudian kedua, menurunkan rasio pengalih dasar untuk kegiatan ekspor yaitu dari 1:6 menjadi 1:4.
Ketiga, untuk meningkatkan proporsi minyak goreng dengan merek Minyakita, maka insentif pengali untuk minyak goreng kemasan menjadi naik dua untuk kemasan bantal dan 2,25 untuk kemasan selain bantal.
"Terakhir, keempat, mencairkan deposito hak ekspor yang secara bertahap dilakukan selama 9 bulan," ujar Kasan yang dikutippada Jumat (28/4/2023).
Dia menegaskan, kebijakan baru itu berlaku mulai 1 Mei 2023. Kebijakan, jelas Kasan, hanya semata-mata untuk membuat pasokan dan harga minyak goreng rakyat stabil dan terjangkau.
"Dan tentunya pasokannya bisa terus dilakukan dan dikendalikan bersama-sama oleh kami semua, termasuk juga pelaku usaha, distributor sampai pengecer," kata dia.
Namun demikian, Kasan melihat, harga minyak goreng baik kemasan maupun curah masih stabil pada ramadhan hingga saat ini. "Dan juga Harga dari tandan buah segar yang relatif stabil di kisaran Rp 2.000 per kg," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
OCBC NISP Belum Mau Spin Off Unit Usaha Syariah, Ini Alasannya
-
Menhub Beberkan Gunanya Sistem Kerja Fleksibel saat Mudik Lebaran
-
Harga Emas Antam Turun di Libur Panjang, 1 Gram Dipatok Rp 2,94 Juta
-
Rokok Ilegal Bakal Merajalela Jika Aturan Ini Diberlakukan
-
Kementerian ESDM Beri Izin Perusahaan Israel Garap Proyek Geothermal di Halmahera?
-
Jangan Hanya Sibuk Nongkrong, Gen Z Harus Punya Asuransi
-
Deretan Saham Konsumsi dan Ritel yang Berpotensi Cuan saat Ramadan 2026
-
Pulihkan Ekonomi Pascabencana, Pemerintah Kucurkan Ratusan Miliar Bantuan Rumah di Aceh
-
Agung Sedayu Jual Hunian Lintas Generasi Rp2,2 Miliar
-
IHSG Hari Ini Libur atau Tidak? Ini Jadwal Resmi Bursa dan Analisisnya