Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat aturan baru terkait minyak goreng. Aturan baru ini mengubah kebijakan yang sudah ada, berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kemendag Kasan Muhri mengatakan, ada empat kebijakan baru terkait minyak goreng yang bertujuan menjaga pasokan.
Pertama, mempertimbangkan angka kewajiban DMO atau besaran DMO dengan mengurangi dari 450 ribu ton per bulan yang berlaku sampai akhir April 2023, menjadi 300 ribu ton per bulan.
Kebijakan itu sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri nomor 82/2022 yang lalu, dan akan mulai berlaku bulan Mei 2023 mendatang.
Kemudian kedua, menurunkan rasio pengalih dasar untuk kegiatan ekspor yaitu dari 1:6 menjadi 1:4.
Ketiga, untuk meningkatkan proporsi minyak goreng dengan merek Minyakita, maka insentif pengali untuk minyak goreng kemasan menjadi naik dua untuk kemasan bantal dan 2,25 untuk kemasan selain bantal.
"Terakhir, keempat, mencairkan deposito hak ekspor yang secara bertahap dilakukan selama 9 bulan," ujar Kasan yang dikutippada Jumat (28/4/2023).
Dia menegaskan, kebijakan baru itu berlaku mulai 1 Mei 2023. Kebijakan, jelas Kasan, hanya semata-mata untuk membuat pasokan dan harga minyak goreng rakyat stabil dan terjangkau.
"Dan tentunya pasokannya bisa terus dilakukan dan dikendalikan bersama-sama oleh kami semua, termasuk juga pelaku usaha, distributor sampai pengecer," kata dia.
Namun demikian, Kasan melihat, harga minyak goreng baik kemasan maupun curah masih stabil pada ramadhan hingga saat ini. "Dan juga Harga dari tandan buah segar yang relatif stabil di kisaran Rp 2.000 per kg," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon
-
Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel
-
Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih
-
IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global
-
Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini
-
Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?
-
RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital
-
Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri
-
Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga
-
Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?