Suara.com - Mantan Vice President (VP) Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Ariyanto Budi Santoso dijadwalkan akan dipanggil KPK dalam waktu dekat.
Ariyanto dalam hal ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado tahun 2017.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Ariyanto Budi Santoso," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Tidak hanya sebagai mantan VP Operation UBPP PT Antam Tbk, Ariyanto Budi Santoso juga bertindak sebagai Business Management Lead Specialist PT Antam Tbk.
KPK sendiri sudah menahan dan menetapkan seorang tersangka atas nama Dodi Martimbang selaku General Manager UBPP Logam Mulia PT Antam Tbk. tahun 2017.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, korupsi Dodi Martimbang diduga merugikan negara hingga Rp100,7 miliar. Perkara dugaan korupsi itu terjadi pada 2017 saat Dodi masih menjabat sebagai General Manager UBPP Logam Mulia PT Antam Tbk.
Kala itu, UBPP Antam melaksanakan kerja sama berupa kontrak pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.
Saat kontrak akan dilaksanakan, tersangka Dodi diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut tanpa alasan mendesak.
Tersangka Dodi juga diduga memilih langsung PT Loco Montrado, yang saat itu dijabat Direktur Siman Bahar, untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada direksi PT Antam Tbk.
Baca Juga: KPK Fokus Periksa LHKPN Achiruddin Hasibuan
Ia diduga sengaja tidak menggunakan hasil kajian PT Antam Tbk. yang menyatakan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis serupa dengan PT Antam Tbk dalam pengolahan anoda logam.
Bahkan, PT Loco Montrado juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia London Bullion Market Assosciation (LBMA).
Perbuatan tersangka Dodi diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN dan Keputusan Direksi PT Antam Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.
Dodi Martimbang lantas disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Rafael Alun Menuju Babak Baru, KPK Jadwalkan Pemanggilan Tiga Saksi yang Diduga Terlibat
-
Penuh Kejanggalan, KPK Gandeng Itwasum Polri Periksa Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan
-
Dito Mahendra Dipanggil Bareskrim Hari Ini, Nikita Mirzani Mau Datang Nonton Langsung
-
Usai Libur Lebaran, Harga Emas Antam Dibandrol Rp1,05 Juta/Gram
-
KPK Fokus Periksa LHKPN Achiruddin Hasibuan
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Bank Maybank Indonesia Hanya Raup Laba Rp1,66 Triliun di Tahun 2025
-
Menkeu Singgung Pajak Rakyat Bukan untuk Penghina Negara
-
Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Lebaran
-
Izin Davies Vandy Resmi Dicabut OJK, Ini Alasannya
-
Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar
-
Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa
-
Tak Semua Huntap di Daerah Bencana Sumatera Rampung Sebelum Lebaran
-
Menteri PKP: 133.000 Rumah Subsidi Berdiri di Jateng dan Jatim di 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Pemerintah Ingatkan Industri Kualitas Genteng Harus Dijaga Dalam Program Gentengisasi