Suara.com - Pernah atau sering mendapatkan link aneh lewat SMS, email, aplikasi percakapan WhatsApp, atau aplikasi media sosial lainnya? ”Awas, hati-hati, jangan asal klik! Karena, bisa jadi itu adalah link kejahatan phising.
Peringatan itu diungkapkan dosen UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Deny Yudiantoro saat diskusi literasi digital bertajuk ”Jangan Asal Klik, Waspada Link Phising” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Rabu (3/5/2023).
”Phising adalah jenis penipuan online dengan mengelabui target untuk mencuri data pribadi dan informasi sensitif lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku kejahatan siber menguasai akun atau menarik uang dari data yang dicurinya,” kata Deny.
Deny mengatakan, agar tidak menjadi korban kejahatan phising dan kena tipu, pengguna sebaiknya mengenali tanda link palsu. Ciri-ciri link phising pada umumnya, yakni: nama domain aneh dan terlalu panjang, biasanya domain gratisan, saat register minta data pribadi atau info sensitif lainnya, domain manipulatif serta memakai kata ’gratis’.
”Tips menghindarinya: jangan asal klik link dari orang asing, tergiur iming-iming hadiah, cek domain resmi di ’Google transparency report’, dan jika sudah telanjur jangan isi data diri,” sebut Deny dalam diskusi luring (offline) yang dimoderatori Ari Utami itu.
Deny menambahkan, selain phising, kini juga dikenal kejahatan ”soceng” atau social engineering melalui media telepon, email, dan media sosial lainnya. Mirip dengan phising, soceng juga dilakukan dengan cara mengelabui dan memanipulasi korban agar bisa mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan.
Sejak dua tahun silam, Kemenkominfo aktif menyelenggarakan program nasional untuk meningkatkan literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia pada 2024. Program Indonesia #MakinCakapDigital (IMCD) membahas setiap tema dari sudut pandang empat pilar utama. Yakni, kecakapan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital.
Dari perspektif keamanan digital, pengajar sekaligus konsultan IT Ary Sunaryo menegaskan, istilah cyber crime (kejahatan dunia maya) berarti tindakan-tindakan kriminal yang dilakukan di dunia maya. Cyber crime itu sendiri memiliki beberapa macam dan jenis variasi.
”Di antaranya: akses tanpa izin (hacking), illegal contents, cyber spionase, penyebaran virus (worm). Lalu, ada juga kejahatan skimming, phising, carding, ransomware, spoofing, DDOS attack, penipuan online, OTP Fraud, SIM Swap, dan peretas situs dan email,” rinci Ary.
Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Aplikasi Survei dengan Iming-iming Bayaran Koin
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako di Ciampea
-
Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
-
Harga Emas Diprediksi Makin Naik Tahun 2026, Faktor 'Perang' Jadi Kunci
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember
-
Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara