Suara.com - Pernah atau sering mendapatkan link aneh lewat SMS, email, aplikasi percakapan WhatsApp, atau aplikasi media sosial lainnya? ”Awas, hati-hati, jangan asal klik! Karena, bisa jadi itu adalah link kejahatan phising.
Peringatan itu diungkapkan dosen UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Deny Yudiantoro saat diskusi literasi digital bertajuk ”Jangan Asal Klik, Waspada Link Phising” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Rabu (3/5/2023).
”Phising adalah jenis penipuan online dengan mengelabui target untuk mencuri data pribadi dan informasi sensitif lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku kejahatan siber menguasai akun atau menarik uang dari data yang dicurinya,” kata Deny.
Deny mengatakan, agar tidak menjadi korban kejahatan phising dan kena tipu, pengguna sebaiknya mengenali tanda link palsu. Ciri-ciri link phising pada umumnya, yakni: nama domain aneh dan terlalu panjang, biasanya domain gratisan, saat register minta data pribadi atau info sensitif lainnya, domain manipulatif serta memakai kata ’gratis’.
”Tips menghindarinya: jangan asal klik link dari orang asing, tergiur iming-iming hadiah, cek domain resmi di ’Google transparency report’, dan jika sudah telanjur jangan isi data diri,” sebut Deny dalam diskusi luring (offline) yang dimoderatori Ari Utami itu.
Deny menambahkan, selain phising, kini juga dikenal kejahatan ”soceng” atau social engineering melalui media telepon, email, dan media sosial lainnya. Mirip dengan phising, soceng juga dilakukan dengan cara mengelabui dan memanipulasi korban agar bisa mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan.
Sejak dua tahun silam, Kemenkominfo aktif menyelenggarakan program nasional untuk meningkatkan literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia pada 2024. Program Indonesia #MakinCakapDigital (IMCD) membahas setiap tema dari sudut pandang empat pilar utama. Yakni, kecakapan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital.
Dari perspektif keamanan digital, pengajar sekaligus konsultan IT Ary Sunaryo menegaskan, istilah cyber crime (kejahatan dunia maya) berarti tindakan-tindakan kriminal yang dilakukan di dunia maya. Cyber crime itu sendiri memiliki beberapa macam dan jenis variasi.
”Di antaranya: akses tanpa izin (hacking), illegal contents, cyber spionase, penyebaran virus (worm). Lalu, ada juga kejahatan skimming, phising, carding, ransomware, spoofing, DDOS attack, penipuan online, OTP Fraud, SIM Swap, dan peretas situs dan email,” rinci Ary.
Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Aplikasi Survei dengan Iming-iming Bayaran Koin
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Harga Emas Antam Melonjak Tajam Hari Ini, Cek Rinciannya
-
Ekonom Nilai Aksi Buyback BMRI Demi Stabilitas Pasar
-
IHSG Menghijau di Awal Sesi, Kembali ke Level 8.400
-
IHSG Diprediksi Menguat Lagi: Wall Street dan Bursa Saham Asia Lanjutkan Tren Positif
-
Audit Ketat dan Suntik Mati Dapur 'Nakal': Bagaimana Nasib Program Makan Bergizi Gratis?
-
Bank Mega Syariah Optimistis Raih Kinerja Positif Hingga Akhir Tahun
-
Data Uang Nganggur di Pemda Berbeda, BI: Itu Laporan dari Bank Daerah
-
Harga Emas Pegadaian Naik Tiga Hari Berturut-turut, Makin Dekat Rp 2,5 Juta
-
Express Discharge, Layanan Seamless dari Garda Medika Resmi Meluncur: Efisiensi Waktu dan Pembayaran
-
COP30 Brasil: Indonesia Dorong 7 Agenda Kunci, Fokus pada Dana dan Transisi Energi