Suara.com - Pernah atau sering mendapatkan link aneh lewat SMS, email, aplikasi percakapan WhatsApp, atau aplikasi media sosial lainnya? ”Awas, hati-hati, jangan asal klik! Karena, bisa jadi itu adalah link kejahatan phising.
Peringatan itu diungkapkan dosen UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Deny Yudiantoro saat diskusi literasi digital bertajuk ”Jangan Asal Klik, Waspada Link Phising” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Rabu (3/5/2023).
”Phising adalah jenis penipuan online dengan mengelabui target untuk mencuri data pribadi dan informasi sensitif lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku kejahatan siber menguasai akun atau menarik uang dari data yang dicurinya,” kata Deny.
Deny mengatakan, agar tidak menjadi korban kejahatan phising dan kena tipu, pengguna sebaiknya mengenali tanda link palsu. Ciri-ciri link phising pada umumnya, yakni: nama domain aneh dan terlalu panjang, biasanya domain gratisan, saat register minta data pribadi atau info sensitif lainnya, domain manipulatif serta memakai kata ’gratis’.
”Tips menghindarinya: jangan asal klik link dari orang asing, tergiur iming-iming hadiah, cek domain resmi di ’Google transparency report’, dan jika sudah telanjur jangan isi data diri,” sebut Deny dalam diskusi luring (offline) yang dimoderatori Ari Utami itu.
Deny menambahkan, selain phising, kini juga dikenal kejahatan ”soceng” atau social engineering melalui media telepon, email, dan media sosial lainnya. Mirip dengan phising, soceng juga dilakukan dengan cara mengelabui dan memanipulasi korban agar bisa mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan.
Sejak dua tahun silam, Kemenkominfo aktif menyelenggarakan program nasional untuk meningkatkan literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia pada 2024. Program Indonesia #MakinCakapDigital (IMCD) membahas setiap tema dari sudut pandang empat pilar utama. Yakni, kecakapan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital.
Dari perspektif keamanan digital, pengajar sekaligus konsultan IT Ary Sunaryo menegaskan, istilah cyber crime (kejahatan dunia maya) berarti tindakan-tindakan kriminal yang dilakukan di dunia maya. Cyber crime itu sendiri memiliki beberapa macam dan jenis variasi.
”Di antaranya: akses tanpa izin (hacking), illegal contents, cyber spionase, penyebaran virus (worm). Lalu, ada juga kejahatan skimming, phising, carding, ransomware, spoofing, DDOS attack, penipuan online, OTP Fraud, SIM Swap, dan peretas situs dan email,” rinci Ary.
Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Aplikasi Survei dengan Iming-iming Bayaran Koin
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
-
Investor Asing Guyur Dana Rp 583,10 miliar ke Pasar Modal, IHSG Menghijau Selama Sepekan
-
Setelah Tak Naik, Pekerja-Pengusaha Ingin Menkeu Purbaya Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun