Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan sebanyak 939.948 Wajib Pajak Badan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)-nya.
Diketahui, batas waktu penyampaian SPT Wajib Pajak Badan sudah berakhir 30 April 2023.
Berdasarkan perhitungan DJP, jumlah tersebut sama dengan 48,77 persen dari jumlah Wajib Pajak Badan yang wajib SPT.
"Jumlah itu mengalami pertumbuhan 4,13 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2H) DJP, Dwi Astuti dikutip Kamis (4/5/2023).
Menurut Dwi, mayoritas Wajib Pajak Badan menggunakan sarana elektronik untuk menyampaikan SPT Tahunannya.
Rinciannya, 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form dan 823 SPT melalui e-SPT, dan sisanya 78.270 SPT disampaikan manual melalui Kantor Pajak.
Lebih lanjut Dwi menyampaikan, per 30 April 2023 sebanyak 11.718 Wajib Pajak Badan mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.
Bagi yang mengajukan, diberikan perpanjangan waktu paling lama dua bulan dan tidak dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta.
Dwi menambahkan, secara agregat SPT Tahunan yang telah diterima dari seluruh Wajib Pajak Badan sebanyak 13.178.812 SPT.
Baca Juga: Punya Kewenangan Pro Justitia, Ini Alasan DJP dan Ditjen Bea Cukai Masuk Jajaran Satgas TPPU
Dari jumlah itu, dapat dihitung rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2023 sebesar 67,78 persen atau tumbuh 1,61 persen dibandingkan tahun lalu.
DJP akan terus berusaha mencapai target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2023 sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT sebanyak 16,1 juta SPT.
"Artinya masih ada 2,9 juta SPT lagi yang harus disampaikan hingga akhir tahun ini agar targetnya tercapai,” ujar Dwi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat