Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan sebanyak 939.948 Wajib Pajak Badan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)-nya.
Diketahui, batas waktu penyampaian SPT Wajib Pajak Badan sudah berakhir 30 April 2023.
Berdasarkan perhitungan DJP, jumlah tersebut sama dengan 48,77 persen dari jumlah Wajib Pajak Badan yang wajib SPT.
"Jumlah itu mengalami pertumbuhan 4,13 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2H) DJP, Dwi Astuti dikutip Kamis (4/5/2023).
Menurut Dwi, mayoritas Wajib Pajak Badan menggunakan sarana elektronik untuk menyampaikan SPT Tahunannya.
Rinciannya, 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form dan 823 SPT melalui e-SPT, dan sisanya 78.270 SPT disampaikan manual melalui Kantor Pajak.
Lebih lanjut Dwi menyampaikan, per 30 April 2023 sebanyak 11.718 Wajib Pajak Badan mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.
Bagi yang mengajukan, diberikan perpanjangan waktu paling lama dua bulan dan tidak dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta.
Dwi menambahkan, secara agregat SPT Tahunan yang telah diterima dari seluruh Wajib Pajak Badan sebanyak 13.178.812 SPT.
Baca Juga: Punya Kewenangan Pro Justitia, Ini Alasan DJP dan Ditjen Bea Cukai Masuk Jajaran Satgas TPPU
Dari jumlah itu, dapat dihitung rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2023 sebesar 67,78 persen atau tumbuh 1,61 persen dibandingkan tahun lalu.
DJP akan terus berusaha mencapai target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2023 sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT sebanyak 16,1 juta SPT.
"Artinya masih ada 2,9 juta SPT lagi yang harus disampaikan hingga akhir tahun ini agar targetnya tercapai,” ujar Dwi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Naik Kelas Bersama BRI, UMKM Fashion Asal Bandung Ini Tembus Pasar Internasional
-
Apa Itu Co Living? Tren Gaya Hidup Baru Anak Muda
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!
-
Jurus SIG Hadapi Persaingan: Integrasi ESG Demi Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
Kemenhub 'Gandeng' TRON: Kebut Elektrifikasi Angkutan Umum, Targetkan Udara Bersih dan Bebas Emisi!
-
Harris Arthur Resmi Pimpin IADIH, Siap Lawan Mafia Hukum!