Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan sebanyak 939.948 Wajib Pajak Badan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)-nya.
Diketahui, batas waktu penyampaian SPT Wajib Pajak Badan sudah berakhir 30 April 2023.
Berdasarkan perhitungan DJP, jumlah tersebut sama dengan 48,77 persen dari jumlah Wajib Pajak Badan yang wajib SPT.
"Jumlah itu mengalami pertumbuhan 4,13 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2H) DJP, Dwi Astuti dikutip Kamis (4/5/2023).
Menurut Dwi, mayoritas Wajib Pajak Badan menggunakan sarana elektronik untuk menyampaikan SPT Tahunannya.
Rinciannya, 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form dan 823 SPT melalui e-SPT, dan sisanya 78.270 SPT disampaikan manual melalui Kantor Pajak.
Lebih lanjut Dwi menyampaikan, per 30 April 2023 sebanyak 11.718 Wajib Pajak Badan mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.
Bagi yang mengajukan, diberikan perpanjangan waktu paling lama dua bulan dan tidak dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta.
Dwi menambahkan, secara agregat SPT Tahunan yang telah diterima dari seluruh Wajib Pajak Badan sebanyak 13.178.812 SPT.
Baca Juga: Punya Kewenangan Pro Justitia, Ini Alasan DJP dan Ditjen Bea Cukai Masuk Jajaran Satgas TPPU
Dari jumlah itu, dapat dihitung rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2023 sebesar 67,78 persen atau tumbuh 1,61 persen dibandingkan tahun lalu.
DJP akan terus berusaha mencapai target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2023 sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT sebanyak 16,1 juta SPT.
"Artinya masih ada 2,9 juta SPT lagi yang harus disampaikan hingga akhir tahun ini agar targetnya tercapai,” ujar Dwi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok