Suara.com - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memasang sound barrier atau pencegah kebisingan untuk mehilangkan keberisikan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Pemasangan sound barrier ini merupakan salah satu langkah KCIC untuk menerapkan konsep layanan KCJB yang ramah lingkungan.
Direktur Utama KCIC Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan, kehadiran KCJB di Indonesia diharapkan dapat berlangsung dengan lancar tanpa menimbulkan ketidaknyamanan di tengah-tengah masyarakat.
"Tidak hanya fokus di operasional, KCIC juga selalu memperhatikan keberlangsungan wilayah yang dilalui oleh KCJB. Dengan dipasangnya sound barrier tersebut, kenyamanan dan ketentraman lingkungan sekitar trase KCJB tidak akan terganggu oleh suara kereta api cepat yang melintas," ujarnya yang dikutip, Jumat (5/5/2023).
KCJB akan dioperasikan dengan mematuhi Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan dimana disebutkan bahwa tingkat kebisingan di sekitaran pemukiman maksimal 55 desibel(db).
Selain itu, WHO menetapkan bahwa kebisingan yang sudah melebihi 65db sudah termasuk dalam kategori polusi suara.
KCJB sendiri saat beroperasi akan menghasilkan suara dengan tingkat kebisingan di angka 49 hingga 69 db. Untuk mencapai standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan WHO, maka dilakukan pemasangan sound barrier berbahan acrylic untuk mengurangi kebisingan sebesar 30db. Setelah dilakukan pemasangan sound barrier, maka tingkat kebisingan KCJB menjadi 19 hingga 39 db.
Sepanjang trase KCJB terdapat 60 km sound barrier yang akan dipasang pada jalur yang dekat dengan pemukiman. Produksi materialnya sendiri telah selesai 100% yang dilanjutkan saat ini berprogres untuk pemasangannya. Proses pemasangan terus dikebut pengerjaannya dengan tetap memastikan ketelitian dan keamanannya.
"Dipasangnya sound barrier ini akan mengurangi gangguan atau polusi suara yang ada sehingga seluruh masyarakat di trase KCJB tetap dapat beraktivitas dengan nyaman," pungkas Dwiyana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun