Suara.com - Diskusi mengenai rata-rata gaji dosen di Indonesia mengemuka dalam peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023 dan Hari Pendidikan Nasional sehari sesudahnya. Survei mengenai kesejahteraan dosen dilakukan oleh tim yang digawangi oleh Asisten Profesor di Universitas Indonesia, Kanti Pertiwi. Hasil survei ini dimuat di laman The Conversation Indonesia.
Dari survei yang dilakukan kepada 1.196 responden, sebanyak 42,9 persen di antaranya memperoleh gaji tetap di bawah Rp3 juta per bulan.
Sisanya, 27,3 persen berpenghasilan di atas Rp5 juta sebulan dan 29,8 persen bergaji Rp3 – Rp5 juta. Di luar gaji pokok, dosen biasanya juga memperoleh honor tidak tentu seperti ketika menjadi narasumber dan insentif publikasi.
Perbedaan gaji dosen ini juga dilihat dari status kepegawaian. Dosen PNS akan digaji layaknya PNS di lembaga atau kementerian lainnya.
Sementara itu, melansir berbagai sumber, gaji dosen non-PNS didapatkan dari upah pokok ditambah dengan honor mengajar per jam atau per sks. Selain itu dosen juga akan memperoleh honor dari yudisium, menjadi dosen penguji, mengoreksi ujian, dan menjadi dosen wali. Komponen honor ini ditetapkan berdasarkan kebijakan masing-masing kampus.
Besar uangnya pun tergantung dari setiap kampus dan wilayah di mana dosen non-PNS tersebut mengajar. Dosen non-PNS yang mengajar di kampus kecil di kabupaten akan berbeda honor dengan dosen kampus swasta ternama di Jakarta. Jika ditarik nilainya, dosen swasta bisa mengantongi Rp2 juta – Rp10 juta per bulan tergantung lokasi dan kampusnya.
Kendati demikian, dosen non-PNS juga memiliki peluang untuk mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Peraturan Presiden No 56 Tahun 2007.
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai besaran tunjangan dosen berstatus Guru Besar yakni Rp1.350.000, Lektor Kepala Rp900.000, Lektor Rp700.000, dan Asisten Ahli Rp375.000.
Sebagai perbandingan, jika dosen berstatus PNS maka akan memperoleh upah seperti PNS pada umumnya. Di perguruan tinggi negeri (PTN) dosen setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) lainnya. Gajinya pun dihitung berdasarkan pangkat dan golongan PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga: Gaji-Harta Gubernur Lampung yang Terbang Naik Helikopter Demi Cek Jalan Rusak
Dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV.
Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan III berkisar antara Rp2.688.500 hingga Rp4.797.000 per bulan.
Sementara itu gaji dosen golongan IV dengan masa kerja sekitar lima tahun, berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200. Seorang dosen yang baru saja diterima sebagai PNS maka secara otomatis akan masuk dalam golongan gaji IIIb.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Hari Nur Yulianto Cabut dari PSIS Semarang Bikin Netizen Bereaksi
-
Misteri Nasib Gaji Honorer Dibalik Angka 28 November 2023, Jika Solusi MenpanRB Diberlakukan, Soal Apa Ya?
-
Segini Gaji Anggota TNI Kopda N yang Terjerat Narkoba Bawa Ganja 50 Kg
-
Negara-Negara dengan Gaji Pekerja Tertinggi di Dunia, Ada yang Sampai Rp1 Miliar/Tahun
-
Gaji-Harta Gubernur Lampung yang Terbang Naik Helikopter Demi Cek Jalan Rusak
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Permata Bank Rombak Jajaran Direksi: Eks CIO HSBC India Jadi Amunisi Baru!
-
Harga BBM Vivo, Shell, dan BP Naik: Update Harga BBM Semua SPBU Hari Ini
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Momen Menkeu Sindir Subsidi BBM Tidak Tepat: Sudah Ada DTSEN, Kenapa Tidak Dipakai?
-
Rupiah Anjlok Rp 16.800, Menko Airlangga Akui Belum Bertemu Gubernur BI! Ada Apa?
-
Aduh, Rupiah Sakit Lagi Lawan Dolar Amerika di Awal Bulan Oktober
-
IHSG Bangkit di Rabu Pagi, Tapi Diproyeksi Melemah
-
Emas Antam Terus Melonjak, Hari Ini Seharga Rp 2.237.000 per Gram
-
Dugaan Penggelapan Duit Ro 30 Miliar, Ini Pembelaan Maybank Indonesia
-
Tak Jadi Ditutup, Menhub Dudy Minta KAI Bangun JPO dari Hotel Shangri-La ke Stasiun Karet-BNI City