Suara.com - Diskusi mengenai rata-rata gaji dosen di Indonesia mengemuka dalam peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023 dan Hari Pendidikan Nasional sehari sesudahnya. Survei mengenai kesejahteraan dosen dilakukan oleh tim yang digawangi oleh Asisten Profesor di Universitas Indonesia, Kanti Pertiwi. Hasil survei ini dimuat di laman The Conversation Indonesia.
Dari survei yang dilakukan kepada 1.196 responden, sebanyak 42,9 persen di antaranya memperoleh gaji tetap di bawah Rp3 juta per bulan.
Sisanya, 27,3 persen berpenghasilan di atas Rp5 juta sebulan dan 29,8 persen bergaji Rp3 – Rp5 juta. Di luar gaji pokok, dosen biasanya juga memperoleh honor tidak tentu seperti ketika menjadi narasumber dan insentif publikasi.
Perbedaan gaji dosen ini juga dilihat dari status kepegawaian. Dosen PNS akan digaji layaknya PNS di lembaga atau kementerian lainnya.
Sementara itu, melansir berbagai sumber, gaji dosen non-PNS didapatkan dari upah pokok ditambah dengan honor mengajar per jam atau per sks. Selain itu dosen juga akan memperoleh honor dari yudisium, menjadi dosen penguji, mengoreksi ujian, dan menjadi dosen wali. Komponen honor ini ditetapkan berdasarkan kebijakan masing-masing kampus.
Besar uangnya pun tergantung dari setiap kampus dan wilayah di mana dosen non-PNS tersebut mengajar. Dosen non-PNS yang mengajar di kampus kecil di kabupaten akan berbeda honor dengan dosen kampus swasta ternama di Jakarta. Jika ditarik nilainya, dosen swasta bisa mengantongi Rp2 juta – Rp10 juta per bulan tergantung lokasi dan kampusnya.
Kendati demikian, dosen non-PNS juga memiliki peluang untuk mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Peraturan Presiden No 56 Tahun 2007.
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai besaran tunjangan dosen berstatus Guru Besar yakni Rp1.350.000, Lektor Kepala Rp900.000, Lektor Rp700.000, dan Asisten Ahli Rp375.000.
Sebagai perbandingan, jika dosen berstatus PNS maka akan memperoleh upah seperti PNS pada umumnya. Di perguruan tinggi negeri (PTN) dosen setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) lainnya. Gajinya pun dihitung berdasarkan pangkat dan golongan PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga: Gaji-Harta Gubernur Lampung yang Terbang Naik Helikopter Demi Cek Jalan Rusak
Dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV.
Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan III berkisar antara Rp2.688.500 hingga Rp4.797.000 per bulan.
Sementara itu gaji dosen golongan IV dengan masa kerja sekitar lima tahun, berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200. Seorang dosen yang baru saja diterima sebagai PNS maka secara otomatis akan masuk dalam golongan gaji IIIb.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Hari Nur Yulianto Cabut dari PSIS Semarang Bikin Netizen Bereaksi
-
Misteri Nasib Gaji Honorer Dibalik Angka 28 November 2023, Jika Solusi MenpanRB Diberlakukan, Soal Apa Ya?
-
Segini Gaji Anggota TNI Kopda N yang Terjerat Narkoba Bawa Ganja 50 Kg
-
Negara-Negara dengan Gaji Pekerja Tertinggi di Dunia, Ada yang Sampai Rp1 Miliar/Tahun
-
Gaji-Harta Gubernur Lampung yang Terbang Naik Helikopter Demi Cek Jalan Rusak
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita
-
Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru
-
Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun
-
PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025
-
CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai
-
BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
-
Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026
-
PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen
-
Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun
-
Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara