Suara.com - Ustaz Khalid Basalamah menyebut, BPJS Kesehatan telah melanggar hukum syariah karena menerapkan aturan sama seperti kebanyakan asuransi yakni potongan gaji tiap bulan,
"Wallahu a'lam kalau sekarang ada perbaikan, kemudian MUI turun tangan, mungkin ada melalukan fatwa, saya tidak tahu. Tapi sistem yang awal jelas tidak boleh. Karena sama saja dengan asuransi umumnya," kata Khalid Basalamah dalam video viral yang tersebar di media sosial, dikutip Suara.com pada Minggu (7/5/2023).
"Ini kezaliman. Bagaimana caranya atau pada saat dia membayar Rp60.000 per bulan 1 tahun berarti cuma Rp720.000 saja per tahun. Tapi pada saat dia masuk rumah sakit rawat menginap Rp30 juta dibayarin semua ini gharar ini enggak boleh," lanjut dia.
Menurutnya, potongan gaji terhadap karyawan atau pegawai tiap bulan. Terlebih jika tidak komplain atau keluhan dalam satu tahun maka dianggap hangus.
"Aturan yang dibolehkan terlepas daripada syariahnya adalah kalau dia dibayar Rp5 juta ya dia mengeluarkan jasa untuk bantu orang itu Rp5 juta itu saja. Lalu Apa kelebihannya? orang ikut asuransi ya dia diberikan tempat-tempat yang berkualitas dijamin asuransinya, untung dari mana? diskon yang dikasih oleh lembaga yang sedang dia kerja sama itu boleh secara syar'i," sambung Khalid dalam video yang diduga merupakan suatu pengajian itu.
Terkait hal ini, Dirut BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai dengan konsep syariah Ta’awun yang berarti gotong royong.
Dengan demikian, setiap peserta JKN-KIS bekerja sama untuk saling membantu dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang baik, sesuai dengan hak mereka sebagai warga negara.
Ia juga menegaskan, BPJS Kesehatan menggunakan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang diperoleh dari seluruh peserta untuk memberikan manfaat kepada peserta.
Dana terkait nantinya digunakan semaksimal mungkin demi kepentingan peserta dan BPJS Kesehatan tidak akan mengambil keuntungan karena prinsip BPJS Kesehatan adalah nirlaba.
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dengan Mudah
Dalam Webinar Keislaman dengan tema BPJS dalam Tinjauan Hukum, Ekonomi dan Maqasid Syariah, yang diselenggarakan pada Sabtu (12/3/2023) lalu, Ghufron juga mengatakan, penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang terkait dengan Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah dan kementerian/lembaga terkait telah bekerja sama secara serius untuk membantu menyukseskan pelaksanaan Program JKN-KIS.
Sebagai informasi, hal yang disampaikan Khalid diduga kuat disampaikan empat tahun lalu. Sementara, saat ini sudah ada perbuahan yang dibenarkan oleh Dewan Al-Irsyad yang menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan adalah boleh.
Berita Terkait
- 
            
              Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan
 - 
            
              Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif
 - 
            
              Dukung Pemprov Jateng Tingkatkan Produktivitas Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Akan Bangun Rumah Susun Sewa
 - 
            
              Kritik BPJS Watch ke DKR: Program JKN Sudah Tepat, Jamkesmas Masa Lalu
 - 
            
              Ini Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dengan Mudah
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              OJK Catat Sektor Perbankan Tetap Sehat, NPL Minim dan CAR Kuat
 - 
            
              Bahlil Laporkan Progres Listrik Desa dan Lifting Minyak ke Presiden
 - 
            
              Kasus Fraud Maybank, OJK: Ini Masalah Serius!
 - 
            
              Telkom Indonesia Bersinergi dengan Kampus Mendorong Transformasi Digital Berbasis AI
 - 
            
              BLT Kesra Rp900 Ribu Mulai Cair! Cek Status Penerima dan Solusi Jika Dana Belum Diterima
 - 
            
              Trump-Xi Jinping 'Damai', Mendadak AS Malah Blokir Chip Nvidia ke China
 - 
            
              Bos Bank Indonesia : Ruang Penurunan Suku Bunga Masih Terbuka
 - 
            
              Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.286.000 per Gram
 - 
            
              Rupiah Rontok Lawan Dolar Amerika, Tembus Rp 16.738
 - 
            
              IHSG Lanjutkan Reli Penguatan di Awal Sesi, Cek Saham yang Cuan