Suara.com - Ustaz Khalid Basalamah menyebut, BPJS Kesehatan telah melanggar hukum syariah karena menerapkan aturan sama seperti kebanyakan asuransi yakni potongan gaji tiap bulan,
"Wallahu a'lam kalau sekarang ada perbaikan, kemudian MUI turun tangan, mungkin ada melalukan fatwa, saya tidak tahu. Tapi sistem yang awal jelas tidak boleh. Karena sama saja dengan asuransi umumnya," kata Khalid Basalamah dalam video viral yang tersebar di media sosial, dikutip Suara.com pada Minggu (7/5/2023).
"Ini kezaliman. Bagaimana caranya atau pada saat dia membayar Rp60.000 per bulan 1 tahun berarti cuma Rp720.000 saja per tahun. Tapi pada saat dia masuk rumah sakit rawat menginap Rp30 juta dibayarin semua ini gharar ini enggak boleh," lanjut dia.
Menurutnya, potongan gaji terhadap karyawan atau pegawai tiap bulan. Terlebih jika tidak komplain atau keluhan dalam satu tahun maka dianggap hangus.
"Aturan yang dibolehkan terlepas daripada syariahnya adalah kalau dia dibayar Rp5 juta ya dia mengeluarkan jasa untuk bantu orang itu Rp5 juta itu saja. Lalu Apa kelebihannya? orang ikut asuransi ya dia diberikan tempat-tempat yang berkualitas dijamin asuransinya, untung dari mana? diskon yang dikasih oleh lembaga yang sedang dia kerja sama itu boleh secara syar'i," sambung Khalid dalam video yang diduga merupakan suatu pengajian itu.
Terkait hal ini, Dirut BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai dengan konsep syariah Ta’awun yang berarti gotong royong.
Dengan demikian, setiap peserta JKN-KIS bekerja sama untuk saling membantu dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang baik, sesuai dengan hak mereka sebagai warga negara.
Ia juga menegaskan, BPJS Kesehatan menggunakan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang diperoleh dari seluruh peserta untuk memberikan manfaat kepada peserta.
Dana terkait nantinya digunakan semaksimal mungkin demi kepentingan peserta dan BPJS Kesehatan tidak akan mengambil keuntungan karena prinsip BPJS Kesehatan adalah nirlaba.
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dengan Mudah
Dalam Webinar Keislaman dengan tema BPJS dalam Tinjauan Hukum, Ekonomi dan Maqasid Syariah, yang diselenggarakan pada Sabtu (12/3/2023) lalu, Ghufron juga mengatakan, penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang terkait dengan Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah dan kementerian/lembaga terkait telah bekerja sama secara serius untuk membantu menyukseskan pelaksanaan Program JKN-KIS.
Sebagai informasi, hal yang disampaikan Khalid diduga kuat disampaikan empat tahun lalu. Sementara, saat ini sudah ada perbuahan yang dibenarkan oleh Dewan Al-Irsyad yang menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan adalah boleh.
Berita Terkait
-
Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan
-
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif
-
Dukung Pemprov Jateng Tingkatkan Produktivitas Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Akan Bangun Rumah Susun Sewa
-
Kritik BPJS Watch ke DKR: Program JKN Sudah Tepat, Jamkesmas Masa Lalu
-
Ini Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dengan Mudah
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini
-
Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan
-
Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur
-
PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif
-
Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!