Suara.com - Kasus Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana yang memamerkan barang mewah seperti Tas Hermes hingga Louis Vuitton memasuki babak baru. Setelah dipanggil untuk klarifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempercayai harta kekayaan yang dimiliki Reihana.
Pasalnya, selama menjabat Kadinkes selama 14 tahun Reihana hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2,7 miliar. Harta itu dinilai kecil oleh KPK, dan dipandang tidak selaras dengan pendapatan yang diterima dari jabatannya.
"Kecil lah 14 tahun jadi (kepala) dinas masa hartanya cuman Rp 2 miliar. Yang bener-bener aja," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang dikutip, Rabu (10/5/2023).
Lantas, dengan keheranan KPK itu, berapa sih besaran gaji Kadinkes Lampung?
Seperti diketahui, Gaji PNS atau ASN itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Sama dengan yang lainnya, besaran gaji yang diatur oleh aturan tersebut sesuai dengan golongan dan masa kerja mulai dari Rp 1.560.000 hingga Rp 5.901.200.
Sedangkan, berdasarkan informasi pada situs resmi Dinas Kesehatan Lampung jabatan Kadinkes Lampung yang diemban Reihana masuk dalam golongan Pembina Utama Madya atau IVd.
Sehingga, dengan golongan itu, maka gaji pokok yang diterima Reihana berkisar Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. Namun tidak hanya itu saja, Reihana berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja.
Pada jabatan Kadinkes Lampung, besaran tunjangan yang ia terima berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Baca Juga: Kamis Besok, Dewas KPK Panggil Firli Bahuri Soal Dugaan Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi
Sementara, TKD sendiri telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Sesuai aturan, besaran TKD yang diterima kelompok jabatan struktural mulai Rp 2 juta hingga Rp 20 juta tergantung pada kelas jabatan yang didudukinya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Dinas adalah PNS dengan kelas jabatan Eselon IIa, maka itu besaran TKD yang berhak Reihana terima senilai Rp 10 juta.
Selain itu, Reihana juga mendapatkan tambahan penghasilan PNS di Lingkungan Pemprob Lampung yang besarannya untuk kepala dinas mencapai Rp 8 juta per bulan.
Alhasil, jika ditotal semua penghasilan Reihana sebulan bisa lebih dari Rp 20 juta per bulan dan belum termasuk dari tunjangan lainnya. Sementara, jika ditotal selama 14 tahun maka Reihana bisa mendapatkan penghasilan lebih dari Rp 3 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini
-
Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan
-
Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur
-
PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif
-
Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!