Suara.com - Kasus Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana yang memamerkan barang mewah seperti Tas Hermes hingga Louis Vuitton memasuki babak baru. Setelah dipanggil untuk klarifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempercayai harta kekayaan yang dimiliki Reihana.
Pasalnya, selama menjabat Kadinkes selama 14 tahun Reihana hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2,7 miliar. Harta itu dinilai kecil oleh KPK, dan dipandang tidak selaras dengan pendapatan yang diterima dari jabatannya.
"Kecil lah 14 tahun jadi (kepala) dinas masa hartanya cuman Rp 2 miliar. Yang bener-bener aja," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang dikutip, Rabu (10/5/2023).
Lantas, dengan keheranan KPK itu, berapa sih besaran gaji Kadinkes Lampung?
Seperti diketahui, Gaji PNS atau ASN itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Sama dengan yang lainnya, besaran gaji yang diatur oleh aturan tersebut sesuai dengan golongan dan masa kerja mulai dari Rp 1.560.000 hingga Rp 5.901.200.
Sedangkan, berdasarkan informasi pada situs resmi Dinas Kesehatan Lampung jabatan Kadinkes Lampung yang diemban Reihana masuk dalam golongan Pembina Utama Madya atau IVd.
Sehingga, dengan golongan itu, maka gaji pokok yang diterima Reihana berkisar Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. Namun tidak hanya itu saja, Reihana berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja.
Pada jabatan Kadinkes Lampung, besaran tunjangan yang ia terima berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Baca Juga: Kamis Besok, Dewas KPK Panggil Firli Bahuri Soal Dugaan Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi
Sementara, TKD sendiri telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Sesuai aturan, besaran TKD yang diterima kelompok jabatan struktural mulai Rp 2 juta hingga Rp 20 juta tergantung pada kelas jabatan yang didudukinya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Dinas adalah PNS dengan kelas jabatan Eselon IIa, maka itu besaran TKD yang berhak Reihana terima senilai Rp 10 juta.
Selain itu, Reihana juga mendapatkan tambahan penghasilan PNS di Lingkungan Pemprob Lampung yang besarannya untuk kepala dinas mencapai Rp 8 juta per bulan.
Alhasil, jika ditotal semua penghasilan Reihana sebulan bisa lebih dari Rp 20 juta per bulan dan belum termasuk dari tunjangan lainnya. Sementara, jika ditotal selama 14 tahun maka Reihana bisa mendapatkan penghasilan lebih dari Rp 3 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
Harga Pangan 18 Desember: Beras, Bawang, Cabai, Daging Ayam dan Migor Turun
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
BI: Ekonomi Indonesia Bisa Tertekan Imbas Bencana Aceh-Sumatra
-
Rupiah Terus Tertekan, Dolar Amerika Melejit ke Level Rp16.700
-
Produsen CPO Genjot Produksi di Tengah Tingginya Konsumsi Domestik
-
IHSG Berbalik Perkasa di Kamis Pagi ke Level 8.700
-
10,5 Juta Orang Diproyeksikan Bakal Berlibur Naik Pesawat di Nataru
-
Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp3,5 Triliun di Akhir 2025
-
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Kesulitan Tembus Level Rp2,5 Juta
-
Bank Indonesia : Pasokan Uang Tunai di Wilayah Bencana Sumatera Aman