Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung RI. Johnny diduga terlibat dalam aliran dana korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020.
Johnny dinilai merugikan negara hingga Rp 8 triliun atas aksi korupsi tersebut. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu dipanggil sebanyak tiga kali.
Terlepas dari hal tersebut berapakah gaji Johnny G Plate sebagai Menkominfo?
Gaji Pejabat negara diatur dalam aturan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Dalam beleid tersebut, gaji pokok menteri negara seperti Menkominfo Johnny Plate dipatok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Selain gaji, para menteir juga mendapatkan tunjungan-tunjangan yang diatur dalam aturan Keputusan Presiden Nomor 168 tahun 2000. Dalam aturan tersebut, tunjangan yang didapat para menteri Rp 13.608.000 per bulan.
Artinya, para menteri sebulan akan mendapatkan gaji dan tunjangan sebanyak Rp 18.648.000. Namun nilai pendapatan itu belum final, ada dana operasional, kinerja, dan protokoler yang didapat para menteri.
Selain itu, ada dana taktis menteri yang nilainya menurut mantan menteri bisa mencapai Rp 100-150 juta. Lalu, menteri juga menerima fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas dan jaminan kesehatan.
Berita Terkait
-
Pemerintah Minta Tak Ada Spekulasi Di Balik Penetapan Tersangka Johnny G Plate: Ini Murni Proses Hukum Korupsi!
-
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, KSP: Presiden Sudah Ingatkan Kerja yang Benar dan Hati-hati
-
Tersangka Kasus Korupsi BTS Johnny G Plate Ditahan di Rutan Salemba, Kursi Menkominfo Bakal Diisi Plt
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Rupiah Anjlok Rp 16.800, Menko Airlangga Akui Belum Bertemu Gubernur BI! Ada Apa?
-
Aduh, Rupiah Sakit Lagi Lawan Dolar Amerika di Awal Bulan Oktober
-
IHSG Bangkit di Rabu Pagi, Tapi Diproyeksi Melemah
-
Emas Antam Terus Melonjak, Hari Ini Seharga Rp 2.237.000 per Gram
-
Dugaan Penggelapan Duit Ro 30 Miliar, Ini Pembelaan Maybank Indonesia
-
Tak Jadi Ditutup, Menhub Dudy Minta KAI Bangun JPO dari Hotel Shangri-La ke Stasiun Karet-BNI City
-
Dukuh Atas Jadi Pusat Transportasi, Patung Jenderal Sudirman Bakal Dipindah
-
IHSG Berpotensi Rebound, Ancaman Shutdown AS Diabaikan Wall Street
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam Naik Jadi Rp 2.335.000, Emas UBS Lagi Turun!
-
Emas Meroket! Ini 3 Alasan di Balik Kenaikan Harga Mineral Pada September