Suara.com - Prodi S-2 Magister Hukum (MH) Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), menyelenggarakan Seminar Nasional (Semnas) secara hybrid (luring dan daring) dengan tema “Implementasi Pengaturan Dan Pengoperasian Drone Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana, Hukum Perdata Dan Hukum Udara.”
Semnas yang dilaksanakan di Klub Persada, Halim Perdanakusuma, Jakarta ini diikuti oleh lebih dari 400 peserta (luring dan daring) yang terdiri dari civitas akademika dari berbagai daerah di Indonesia, praktisi drone serta praktisi hukum lainnya.
Dekan fakultas hukum Unsurya, Ibu Dr. Niru Anitas Sinaga, menyatakan, regulasi terkait Drone saat ini belum memadai, sehingga sudah menjadi urgen (penting dan mendesak) karena semakin banyak masyarakat yang menggunakannya.
Oleh sebab itu untuk mengefektifkan operasionalnya diperlukan kinerja elemen-elemen sistem hukum yang saling terkait meliputi komponen struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum.
Rektor Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Bapak Marsekal Muda TNI (Purnawirawan) Dr. Sungkono,S.E.,M.Si, mengatakan bahwa seminar nasional ini ditujukan untuk memberikan perspektif lain khususnya dari sisi hukum baik hukum pidana, perdata dan udara.
Sehingga penggunaan drone sebagai bagian dari penerapan teknologi dalam berbagai kebutuhan dapat memberikan manfaat yang optimal serta sejalan dengan aturan yang berlaku. Mengingat penggunaan drone telah diterapkan di berbagai sektor, tidak hanya di militer, namun drone dewasa ini telah digunakan juga untuk hobi dan rekreasi, logistik dan lain sebagainya.
“Ke depan, penggunaan drone diyakini berbagai pihak akan semakin banyak digunakan di berbagai kebutuhan sehari-hari. Untuk itu diperlukan regulasi yang komprehensif agar pengimplementasian teknologi drone yang semakin berkembang ini dapat sejalan dengan bangsa dan negara untuk kepentingan masyarakat luas. Semnas ini, nantinya diharapkan dapat melahirkan sumbangsih serta gagasan-gagasan yang dapat menjadi referensi pemangku kepentingan untuk memperkuat aspek hukum dalam penggunaan drone di Indonesia. Misalnya saat penyusunan aturan tentang penggunaan drone dalam bentuk Undang-Undang atau penguatan lembaga perizinan dan pengawasan pengoperasian drone di Indonesia,” Ujar Dr. Sungkono.
Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, dan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., mengatakan pentingnya adaptasi bangs akita terhadap kemajuan teknologi, khusunya dalam penggunaan drone hendaknya diikuti dengan aturan yang jelas dan kuat agar dapat memberikan manfaat yang besar, tidak hanya untuk kepentingan militer saja, tapi juga untuk keperluan lain seperti hobi dan rekreasi, komersil serta penelitian dan ilmu pengetahuan.
Prof Hibnu menambahkan penggunaan drone di Indonesia telah diatur oleh salah satunya dengan Permenhub No. 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
Baca Juga: 35 Drone Shahed Buatan Iran Dipakai Rusia untuk Serang Ukraina
Namun dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, serta animo masyarakat dalam penggunaan drone sebagai sarana hobi dan rekreasi memerlukan aturan yang lebih komprehensif. Hal ini dibutuhkan agar pertanggungjawaban hukum terhadap pengguna, operator dan regulator drone atas pengoperasian drone dan atau penyalahgunaan drone baik pertanggungjawaban perdata, pertanggungjawabam pidana dan pertanggungjawaban adiministrasi dalam penegakan hukum dapat terwujud.
“Pemanfaatan tekonologi khususunya drone di Indonesia perlu diatur melalui sebuah aturan yang progresif. Mengingat motif penggunaan drone tidak terbatas pada militer namun juga pada keperluan lain di masyarakat. Sehingga diharapkan, penggunaan teknologi ini tidak melanggar dan sejalan dengan kepentingan serta motif ekonomi serta tujuan negara dalam menjaga martabat bangsa Indonesia,” tutup Prof. Hibnu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global
-
Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter
-
Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja
-
Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan
-
Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?
-
Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik
-
Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan
-
Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini
-
Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI
-
Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN