Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah mengambil alih aset jaminan yang diberikan oleh debitur Lucky Star Navigation Corporation dengan estimasi nilai sebesar Rp50,99 miliar.
Aset yang disita tersebut berupa lima bidang tanah seluas 509.908 m2 yang terletak di Desa Tiwoho, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, yang sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4-8/Tiwoho atas nama PT Awani Modern Indonesia.
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada hari Minggu, Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menyatakan bahwa aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara sebesar 27,05 juta dolar AS, belum termasuk biaya administrasi sebesar 10 persen.
Proses penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI bekerja sama dengan Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado. Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Yanis Dhaniarto, serta Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Nikodemus Sigit Rahadjo.
Turut hadir juga Kepala KPKNL Jakarta I, Wildan Ahmad Fananto, Kepala KPKNL Manado, Rofiq Manshur, serta anggota Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang bertugas untuk menjaga keamanan.
Tim Satgas Gakkum Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Pol. Sandy Hermawan, dengan didampingi oleh Ipda Agus Hidayat, Ipda Thomser Cristian Natal, dan Bripda Angger Aditya Wibisono. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh tim dari Polda Sulawesi Utara, Polresta Manado, Polsek Wori, dan aparat desa setempat.
Rionald menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap aset debitur atau obligor, proses pengurusan selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme PUPN, yang meliputi penjualan melalui lelang atau penyelesaian lainnya.
Namun, sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh PUPN, aset yang disita masih dapat ditempati atau digunakan oleh debitur atau obligor.
Satgas BLBI akan terus berupaya untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian tindakan seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur atau obligor yang menjadi jaminan atau kekayaan yang dimiliki oleh mereka, dan yang selama ini telah menerima dana BLBI namun belum atau tidak memenuhi kewajibannya terhadap negara.
Baca Juga: Ketum HMS Center Minta Satgas BLBI Fokus Eksekusi Hak Tagih
Tag
Berita Terkait
-
Satgas BLBI Sita Aset Properti Penikmat Piutang Negara Seluas 538 Ribu Meter
-
Tommy Soeharto Absen Saat Dipanggil Satgas BLBI
-
Amien Rais Sebut Akar Kehancuran Politik Era Jokowi Warisan Megawati Soekarnoputri, Disebut Zalim hingga Anti Nasionalis
-
4 Kontroversi Hendi Prio Santoso, Tunjuk Diri Jadi Komisaris BUMN Hingga Ogah Lapor LHKPN
-
Ketum HMS Center Minta Satgas BLBI Fokus Eksekusi Hak Tagih
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pilih Mata Uang Lokal, Negara ASEAN Kompak Kurangi Gunakan Dolar
-
Ada Pemotongan Anggaran, 800 Ribu Buruh hingga Guru Mogok Kerja
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis