Suara.com - Pemprov Aceh secara resmi telah menyetujui rencana revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Sehingga, bank konvensional yang sejak tahun 2021 slam dilarang di wilayah itu kini bisa kembali beroperasi di wilayah Aceh, merujuk pada Qanun LKS dengan syarat memiliki prinsip syariah.
"Secara khusus, kami ingin menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh telah mengirim surat kepada DPRA sejak Oktober 2022 terkait peninjauan revisi Qanun LKS," ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangan resminya dikutip pada Selasa (23/5/2023).
Revisi Qanun LKS itu, kata dia, merupakan aspirasi dari masyarakat, terutama pelaku usaha. Salah satu alasannya yakni kurangnya pelayanan yang optimal dari bank-bank syariah di Aceh.
"Kasus terbaru yang melibatkan BSI mungkin bisa menjadi referensi bagi DPRA dalam menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan Qanun LKS, termasuk peninjauan kompensasi bagi nasabah yang mungkin dirugikan oleh ketentuan dalam qanun tersebut. Hal ini termasuk memberi kesempatan bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh," ujar dia.
Infrastruktur perbankan syariah di Aceh saat ini masih belum mampu mengatasi permasalahan sosial-ekonomi, terutama dalam transaksi keuangan yang berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha.
"Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki kegiatan ekonomi tingkat nasional dan internasional, keberadaan perbankan konvensional sebenarnya bukan hal yang harus ditentang. Namun, memperkuat perbankan syariah tetap menjadi prioritas kami sebagai daerah dengan kekhususan," ujar dia.
Sejak akhir 2020 lalu, Muhammad menyebut, Pemerintah setempat sudah mengusulkan rencana perpanjangan operasional bank konvensional hingga tahun 2026.
Usulan ini merujuk pada pertemuan antara pelaku perbankan dan pengusaha yang dihadiri oleh Pemerintah Aceh pada tanggal 16 Desember 2020 di Banda Aceh.
Baca Juga: Data Nasabah BSI Sudah Bocor, Kemenkominfo Masih Klarifikasi BSI soal Peretasan oleh Lockbit
"Pro dan kontra adalah hal yang wajar, namun mari beri waktu kepada DPRA sebagai wakil masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisis sebagai bagian dari evaluasi kebijakan terhadap Qanun LKS ini demi penyempurnaan yang lebih baik," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Buntut dari Serangan Siber, Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris BSI
-
Tidak Ingin Jadi Hujatan Nasabah, BSI Langsung Gercep Perbaiki Sistem dan Angkat IT Baru
-
Penjelasan Erick Thohir Setelah Copot Direksi IT BSI Imbas Serangan Siber
-
Kena Serang Ransomware Lockbit, BSI Alokasikan Rp 580 Miliar Buat Keamanan Data
-
Data Nasabah BSI Sudah Bocor, Kemenkominfo Masih Klarifikasi BSI soal Peretasan oleh Lockbit
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Pengusaha Ungkap Plus Minus Larangan Impor Baju Bekas Menkeu Purbaya
-
Telkomsat - Kemenkes Kerja Sama Mendorong Pemerataan dan Digitalisasi Layanan Kesehatan Berbasis AI
-
Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga
-
Menkeu Purbaya Tegas Sikat Impor Ilegal di Pelabuhan: Saya Nggak Akan ke Pasar
-
Emiten INET Sebentar Lagi Jadi Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Outsourcing PADA
-
Dari Jalan Cepat hingga Fashion Show, Begini Cara Seru Peserta BPJS Jaga Kesehatan
-
Sektor Produksi Jadi Penopang, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
Sama dengan Indonesia, Malaysia Kantongi Tarif 19 Persen dari Amerika Serikat
-
BPJS Kesehatan Luncurkan Gerak Sehat Prolanis: Dorong Masyarakat Aktif Cegah Penyakit Kronis
-
ASEAN dan China Upgrade FTA Versi 3.0, Hapus Hambatan Non-Tarif dan Buka Akses UMKM