Suara.com - Balai Pengelola Kereta Ap Sulawesi Selatan berencana mengoperasikan kereta api Makassar-Parepare secara berbayar. Pelaksanaan tersebut pada tanggal 1 juni 2023 dengan tarif ditentukan pada setiap tujuan akhir stasiun.
"Pemberlakuan tarif kereta api sudah ditetapkan berdasarkan kajian Ability To Pay dan Wilingness To Pay pada tahun 2022," tulis Kementerian Perhubungan dalam keterangan persnya yang dikutip, Rabu (31/5/2023).
Adapun, Tarif angkutan orang dengan Kereta Api Perintis bergantung terhadap ketentuan jarak dan stasiun yang dituju oleh penumpang.
Penumpang yang naik kereta api dari Stasiun Maros - Labakkang dikenakan Rp 5.000, Stasiun Labakkang - Garongkong Lima Ribu Rupiah kemudian Stasiun Maros – Barru – Garongkong Rp 10.000.
Pola perjalanan kereta api pada tiket berbayar akan dilaksanakan dari Stasiun Maros – Garongkong pulang pergi, dalam 4 kali jumlah perjalanan kereta api.
Keberangkatan pertama dari Stasiun Maros pukul 08.30 WITA, kedua, keberangkatan dari Stasiun Garongkong pada pukul 10.45 WITA.
Keberangkatan ketiga pada siang hari dari Stasiun Maros pukul 14.00 WITA dan keberangkatan keempat kereta terakhir dari Stasiun Garongkong pada pukul 16.15 WITA.
Rute layanan perjalanan kereta api lainnya dapat diakses melalui Instagram @bpkasulsel atau informasi di stasiun terdekat dengan masyarakat.
Untuk mendapatkan pelayanan, calon penumpang dapat langsung hadir di stasiun dengan waktu layanan yang dimulai pada jam 07.00 WITA keberangkatan pagi hari dan pukul 12.00 untuk keberangkatan siang hari.
Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Jumlah Penumpang Kereta Api Melesat 2 Kali Lipat
Penumpang dihimbau dalam pembelian tiket membawa uang pas (sesuai harga tiket atau lembaran Lima Ribu atau Sepuluh Ribu) pada saat pembelian tiket kereta api.
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan berharap dengan berlaku nya pengoperasian kereta api secara berbayar, penumpang harus lebih disiplin, menjaga barang bawaan nya, memprioritaskan lansia/berusia lanjut, disabilitas dan wanita hamil untuk memberikan tempat duduk yang telah tersedia.
Selanjutnya, penumpang dilarang membawa senjata tajam, duduk di lantai dan membawa makanan kedalam kereta api sehingga mengganggu kenyamanan penumpang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
-
Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026