Suara.com - Balai Pengelola Kereta Ap Sulawesi Selatan berencana mengoperasikan kereta api Makassar-Parepare secara berbayar. Pelaksanaan tersebut pada tanggal 1 juni 2023 dengan tarif ditentukan pada setiap tujuan akhir stasiun.
"Pemberlakuan tarif kereta api sudah ditetapkan berdasarkan kajian Ability To Pay dan Wilingness To Pay pada tahun 2022," tulis Kementerian Perhubungan dalam keterangan persnya yang dikutip, Rabu (31/5/2023).
Adapun, Tarif angkutan orang dengan Kereta Api Perintis bergantung terhadap ketentuan jarak dan stasiun yang dituju oleh penumpang.
Penumpang yang naik kereta api dari Stasiun Maros - Labakkang dikenakan Rp 5.000, Stasiun Labakkang - Garongkong Lima Ribu Rupiah kemudian Stasiun Maros – Barru – Garongkong Rp 10.000.
Pola perjalanan kereta api pada tiket berbayar akan dilaksanakan dari Stasiun Maros – Garongkong pulang pergi, dalam 4 kali jumlah perjalanan kereta api.
Keberangkatan pertama dari Stasiun Maros pukul 08.30 WITA, kedua, keberangkatan dari Stasiun Garongkong pada pukul 10.45 WITA.
Keberangkatan ketiga pada siang hari dari Stasiun Maros pukul 14.00 WITA dan keberangkatan keempat kereta terakhir dari Stasiun Garongkong pada pukul 16.15 WITA.
Rute layanan perjalanan kereta api lainnya dapat diakses melalui Instagram @bpkasulsel atau informasi di stasiun terdekat dengan masyarakat.
Untuk mendapatkan pelayanan, calon penumpang dapat langsung hadir di stasiun dengan waktu layanan yang dimulai pada jam 07.00 WITA keberangkatan pagi hari dan pukul 12.00 untuk keberangkatan siang hari.
Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Jumlah Penumpang Kereta Api Melesat 2 Kali Lipat
Penumpang dihimbau dalam pembelian tiket membawa uang pas (sesuai harga tiket atau lembaran Lima Ribu atau Sepuluh Ribu) pada saat pembelian tiket kereta api.
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan berharap dengan berlaku nya pengoperasian kereta api secara berbayar, penumpang harus lebih disiplin, menjaga barang bawaan nya, memprioritaskan lansia/berusia lanjut, disabilitas dan wanita hamil untuk memberikan tempat duduk yang telah tersedia.
Selanjutnya, penumpang dilarang membawa senjata tajam, duduk di lantai dan membawa makanan kedalam kereta api sehingga mengganggu kenyamanan penumpang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Pertamina - Badan Gizi Nasional Bersinergi Menjadikan Minyak Jelantah sebagai Bahan Bakar Pesawat
-
Pertamina Jajaki Penguatan Kerja Sama dengan EOG Resources untuk Dorong Peningkatan Produksi Migas
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Laba dan Fundamental Tetap Kuat
-
Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya
-
Purbaya Ungkap Sumber Dana Bond Stabilization Fund Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah
-
Tembus Rp75 Triliun, Ini Rincian Setoran Freeport ke Negara
-
Danantara Disebut Jadi Mesin Baru Ekonomi Indonesia, Siap Akhiri Era Inefisiensi BUMN
-
IHSG Terpeleset Jatuh di Sesi I, 421 Saham Turun
-
Reli Lima Hari Beruntun, Saham BBRI Terus Menguat Tak Terbendung
-
Hak Jawab Kemenperin untuk Berita tentang Komentar Menperin soal PHK di Industri Tekstil dan Plastik