Suara.com - Balai Pengelola Kereta Ap Sulawesi Selatan berencana mengoperasikan kereta api Makassar-Parepare secara berbayar. Pelaksanaan tersebut pada tanggal 1 juni 2023 dengan tarif ditentukan pada setiap tujuan akhir stasiun.
"Pemberlakuan tarif kereta api sudah ditetapkan berdasarkan kajian Ability To Pay dan Wilingness To Pay pada tahun 2022," tulis Kementerian Perhubungan dalam keterangan persnya yang dikutip, Rabu (31/5/2023).
Adapun, Tarif angkutan orang dengan Kereta Api Perintis bergantung terhadap ketentuan jarak dan stasiun yang dituju oleh penumpang.
Penumpang yang naik kereta api dari Stasiun Maros - Labakkang dikenakan Rp 5.000, Stasiun Labakkang - Garongkong Lima Ribu Rupiah kemudian Stasiun Maros – Barru – Garongkong Rp 10.000.
Pola perjalanan kereta api pada tiket berbayar akan dilaksanakan dari Stasiun Maros – Garongkong pulang pergi, dalam 4 kali jumlah perjalanan kereta api.
Keberangkatan pertama dari Stasiun Maros pukul 08.30 WITA, kedua, keberangkatan dari Stasiun Garongkong pada pukul 10.45 WITA.
Keberangkatan ketiga pada siang hari dari Stasiun Maros pukul 14.00 WITA dan keberangkatan keempat kereta terakhir dari Stasiun Garongkong pada pukul 16.15 WITA.
Rute layanan perjalanan kereta api lainnya dapat diakses melalui Instagram @bpkasulsel atau informasi di stasiun terdekat dengan masyarakat.
Untuk mendapatkan pelayanan, calon penumpang dapat langsung hadir di stasiun dengan waktu layanan yang dimulai pada jam 07.00 WITA keberangkatan pagi hari dan pukul 12.00 untuk keberangkatan siang hari.
Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Jumlah Penumpang Kereta Api Melesat 2 Kali Lipat
Penumpang dihimbau dalam pembelian tiket membawa uang pas (sesuai harga tiket atau lembaran Lima Ribu atau Sepuluh Ribu) pada saat pembelian tiket kereta api.
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan berharap dengan berlaku nya pengoperasian kereta api secara berbayar, penumpang harus lebih disiplin, menjaga barang bawaan nya, memprioritaskan lansia/berusia lanjut, disabilitas dan wanita hamil untuk memberikan tempat duduk yang telah tersedia.
Selanjutnya, penumpang dilarang membawa senjata tajam, duduk di lantai dan membawa makanan kedalam kereta api sehingga mengganggu kenyamanan penumpang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Jelang Ramadan, Harga Cabai Rawit Makin Pedas
-
IHSG Rungkad, Saham Apa yang Masih Layak Dibidik?
-
BCA Minta Gen Z Tak Gegabah Beli Kendaraan Lewat Skema Cicilan
-
BRI Salurkan Rp16,16 Triliun KPR Subsidi untuk Program 3 Juta Rumah
-
IIMS 2026: PLN Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, 5.000 SPKLU Tersebar Nasional
-
Purbaya Jawab Rating Negatif Moody's, Siap Koreksi Anggaran MBG Jika Ada Pemborosan
-
BTN Bidik Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi di 2026
-
Dialog Oman Dimulai, Harga Minyak Dunia Merosot pada Akhir Pekan
-
Meski Tengah Gonjang-Ganjing, OJK Pede Bisa Koleksi Rp 250 T dari Pasar Modal
-
Bahlil Sedang Urus Tata Administrasi, Tambang Emas Martabe Mau di Nasionalisasi?