Suara.com - Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut Indonesia. Hal ini setelah adanya keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang terbit 15 Mei 2023 lalu.
Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, banyak keuntungan yang didapat negara jika kembali menerapkan ekspor pasir laut. Pertama adanya kegiatan pengerukan yang menjadi nilai ekonomi badan usaha.
"Sekarang begini, kalau mengendap jadi apa? Sedimen aja dan membahayakan alur pelayaran. Kan dikeruk ada ongkosnya, jadi ada nilai ekonominya dong," ujarnya di Istana Negara, Jakarta yang dikutip, Rabu (31/5/2023).
Kemudian kedua, bilang Arifin, negara juga bisa mendapat keuntungan dari transaksi ekspor. Dia menyebut, banyak negara yang membutuhkan pasir, salah satunya negara tetangga Singapura.
"Maka ada yang mau nggak? Supply demand pasti ada. Singapura pasti butuh," jelas dia.
Lalu ketiga, tambah Arifin, adanya kegiatan pengerukan pasir laut, maka kapal berukuran besar bisa berlayar dan bersandar di pelabuhan Indonesia.
Sebab, kendala kapal berukuran besar belayar di perairan Indonesia, karena kedalaman laut yang dangkal. Padahal membawa barang-barang bernilai ekonomis.
"Kalau kapal gede yang nilai ekonominya tinggi dan keterbatasan dengan pendangkalan, nah kedalaman itu jadi nggak bisa pakai yang besar kan jadinya ekonominya lebih mahal kan," pungkas Arifin.
Baca Juga: Menteri ESDM Bela Jokowi Terkait Kebijakan Ekspor Pasir Laut: Demi Keamanan Kapal
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada