Suara.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengkritisi aturan baru mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di laut, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang mereka anggap sebagai upaya untuk komersialisasi laut.
Menurut Ketua Umum KNTI, Dani Setiawan, peraturan ini sebenarnya menyembunyikan niat untuk mengkomersialkan laut di balik upaya pelestarian lingkungan laut dan pesisir melalui pengelolaan hasil sedimentasi.
KNTI berpendapat bahwa pemerintah sedang memindahkan tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi setiap warga negara Indonesia terhadap lingkungan yang baik dan sehat, terutama di wilayah laut dan pesisir, kepada sektor swasta atau pelaku usaha.
Dani juga menyatakan bahwa PP ini lebih buruk dari Keputusan Presiden RI No. 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang dibuat oleh Presiden Megawati Soekarno Putri untuk mengatasi dampak negatif pemanfaatan pasir laut terhadap lingkungan, nelayan, dan pembudidaya ikan.
Selain itu, PP No. 26/2023 juga dianggap sebagai langkah mundur dalam pelestarian ekosistem pesisir dan laut dengan membuka kembali izin usaha untuk penambangan pasir laut untuk tujuan komersial, bahkan untuk ekspor.
KNTI percaya bahwa aturan ini sengaja dimaksudkan untuk merevisi Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, yang dikeluarkan delapan bulan setelah KEPPRES No. 33/2002.
KNTI juga menyayangkan bahwa PP ini sama sekali tidak mempertimbangkan dampak terhadap nelayan dan pembudidaya yang rentan terkena akibat pemanfaatan pasir laut. Mereka mengkritik bahwa nelayan dan pembudidaya sama sekali tidak disebutkan dalam peraturan tersebut.
Ketua DPP KNTI Bidang Advokasi dan Perlindungan Nelayan, Misbachul Munir, menyatakan bahwa penambangan pasir laut dapat menyebabkan abrasi pantai, penurunan kualitas perairan dan pencemaran pantai, merusak ekosistem mangrove, dan mengganggu lahan pertambakan.
Hal ini juga dapat mengubah pola arus laut yang sudah diketahui oleh masyarakat pesisir dan nelayan secara turun-temurun, serta meningkatkan kerentanan terhadap bencana di perkampungan nelayan.
Baca Juga: Pasang Surut Kebijakan Ekspor Pasir Laut sejak Era Megawati, Kini Dibuka Lagi oleh Jokowi
Menurut Misbachul, dampak lingkungan dan ekonomi penambangan pasir laut sangat buruk, terutama bagi kalangan nelayan dan masyarakat pesisir. Mulai dari penurunan pendapatan nelayan, biaya operasional yang lebih tinggi, larangan akses ke area penambangan pasir laut, dan hilangnya lokasi penangkapan ikan bagi nelayan tertentu seperti nelayan pertorosan atau tadah arus di Surabaya.
Berita Terkait
-
Luhut Sebut Keputusan Jokowi Terkait Izin Ekspor Pasir Laut Tidak Rusak Lingkungan
-
Lowongan Kerja BUMN di PT Sucofindo, Program Magang Posisi Bagus, Segera Daftar Yuk!
-
Dear Presiden Jokowi, Ini Bahayanya Jika Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka
-
Bantu Emak-emak Nelayan Produktif Hasilkan Cuan, Relawan Sandi Uno Berikan Pelatihan Olahan Ikan Laut
-
Pasang Surut Kebijakan Ekspor Pasir Laut sejak Era Megawati, Kini Dibuka Lagi oleh Jokowi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Rupiah Keok ke Rp17.410, Subsidi Energi Jebol Rp118 Triliun
-
Potret Ketenagakerjaan RI: Pekerja Formal Menurun, Puluhan Juta Rakyat Pilih Kerja Serabutan
-
Dorong Pemberdayaan Perempuan, Pegadaian Dukung Kartini Race 2026: Tonggak Baru Motorsport Indonesia
-
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I 2026, Industri Pengolahan Jadi Penopang
-
Perkuat Kesiapan Asesmen Skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
-
3 Bulan Pertama 2026 Ekonomi RI Terkontraksi 0,77 Persen, Sektor Energi Menjerit
-
Nilai Tukar Rupiah Diramal Bisa Terus Melemah Hingga ke Level Rp 17.550/USD
-
Rupiah Tembus Rp17.437, Bank Indonesia : Semua Mata Uang Negara Berkembang Melemah
-
Rupiah Ambruk, Ekonomi RI Triwulan I-2026 Minus 0,77 Persen
-
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T