Suara.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengkritisi aturan baru mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di laut, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang mereka anggap sebagai upaya untuk komersialisasi laut.
Menurut Ketua Umum KNTI, Dani Setiawan, peraturan ini sebenarnya menyembunyikan niat untuk mengkomersialkan laut di balik upaya pelestarian lingkungan laut dan pesisir melalui pengelolaan hasil sedimentasi.
KNTI berpendapat bahwa pemerintah sedang memindahkan tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi setiap warga negara Indonesia terhadap lingkungan yang baik dan sehat, terutama di wilayah laut dan pesisir, kepada sektor swasta atau pelaku usaha.
Dani juga menyatakan bahwa PP ini lebih buruk dari Keputusan Presiden RI No. 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang dibuat oleh Presiden Megawati Soekarno Putri untuk mengatasi dampak negatif pemanfaatan pasir laut terhadap lingkungan, nelayan, dan pembudidaya ikan.
Selain itu, PP No. 26/2023 juga dianggap sebagai langkah mundur dalam pelestarian ekosistem pesisir dan laut dengan membuka kembali izin usaha untuk penambangan pasir laut untuk tujuan komersial, bahkan untuk ekspor.
KNTI percaya bahwa aturan ini sengaja dimaksudkan untuk merevisi Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, yang dikeluarkan delapan bulan setelah KEPPRES No. 33/2002.
KNTI juga menyayangkan bahwa PP ini sama sekali tidak mempertimbangkan dampak terhadap nelayan dan pembudidaya yang rentan terkena akibat pemanfaatan pasir laut. Mereka mengkritik bahwa nelayan dan pembudidaya sama sekali tidak disebutkan dalam peraturan tersebut.
Ketua DPP KNTI Bidang Advokasi dan Perlindungan Nelayan, Misbachul Munir, menyatakan bahwa penambangan pasir laut dapat menyebabkan abrasi pantai, penurunan kualitas perairan dan pencemaran pantai, merusak ekosistem mangrove, dan mengganggu lahan pertambakan.
Hal ini juga dapat mengubah pola arus laut yang sudah diketahui oleh masyarakat pesisir dan nelayan secara turun-temurun, serta meningkatkan kerentanan terhadap bencana di perkampungan nelayan.
Baca Juga: Pasang Surut Kebijakan Ekspor Pasir Laut sejak Era Megawati, Kini Dibuka Lagi oleh Jokowi
Menurut Misbachul, dampak lingkungan dan ekonomi penambangan pasir laut sangat buruk, terutama bagi kalangan nelayan dan masyarakat pesisir. Mulai dari penurunan pendapatan nelayan, biaya operasional yang lebih tinggi, larangan akses ke area penambangan pasir laut, dan hilangnya lokasi penangkapan ikan bagi nelayan tertentu seperti nelayan pertorosan atau tadah arus di Surabaya.
Berita Terkait
-
Luhut Sebut Keputusan Jokowi Terkait Izin Ekspor Pasir Laut Tidak Rusak Lingkungan
-
Lowongan Kerja BUMN di PT Sucofindo, Program Magang Posisi Bagus, Segera Daftar Yuk!
-
Dear Presiden Jokowi, Ini Bahayanya Jika Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka
-
Bantu Emak-emak Nelayan Produktif Hasilkan Cuan, Relawan Sandi Uno Berikan Pelatihan Olahan Ikan Laut
-
Pasang Surut Kebijakan Ekspor Pasir Laut sejak Era Megawati, Kini Dibuka Lagi oleh Jokowi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Masyarakat Bisa Pinjam Dana ke Danantara untuk Bangun Dapur MBG, Gimana Caranya?
-
Purbaya Heran BTN Minta Tambah Anggaran Padahal Penyerapan Minim: Aneh Juga Dia
-
Saham Bank BUMN Rontok Serempak, Investor Cuek usai Menkeu Purbaya Suntik Rp76 T
-
Neraca Pembayaran Masih Alami Defisit 6,4 Miliar Dolar AS, Bagaimana Kondisi Cadangan Devisa?
-
Ekonom : Sikat Gudang Penyelundup Thrifting tapi Beri Napas Pedagang Eceran!
-
Danantara Tentukan 4 Kota Jadi Pilot Project Waste to Energy
-
Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,04% Q3 2025, Belanja Pemerintah Ikut Ngegas
-
Pinjaman KUR BRI di Bawah Rp100 Juta Tidak Wajib Pakai Agunan? Ini Penjelasannya
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
ASN Bolos, Hak Pensiun Langsung Hilang