Suara.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengkritisi aturan baru mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di laut, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang mereka anggap sebagai upaya untuk komersialisasi laut.
Menurut Ketua Umum KNTI, Dani Setiawan, peraturan ini sebenarnya menyembunyikan niat untuk mengkomersialkan laut di balik upaya pelestarian lingkungan laut dan pesisir melalui pengelolaan hasil sedimentasi.
KNTI berpendapat bahwa pemerintah sedang memindahkan tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi setiap warga negara Indonesia terhadap lingkungan yang baik dan sehat, terutama di wilayah laut dan pesisir, kepada sektor swasta atau pelaku usaha.
Dani juga menyatakan bahwa PP ini lebih buruk dari Keputusan Presiden RI No. 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang dibuat oleh Presiden Megawati Soekarno Putri untuk mengatasi dampak negatif pemanfaatan pasir laut terhadap lingkungan, nelayan, dan pembudidaya ikan.
Selain itu, PP No. 26/2023 juga dianggap sebagai langkah mundur dalam pelestarian ekosistem pesisir dan laut dengan membuka kembali izin usaha untuk penambangan pasir laut untuk tujuan komersial, bahkan untuk ekspor.
KNTI percaya bahwa aturan ini sengaja dimaksudkan untuk merevisi Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, yang dikeluarkan delapan bulan setelah KEPPRES No. 33/2002.
KNTI juga menyayangkan bahwa PP ini sama sekali tidak mempertimbangkan dampak terhadap nelayan dan pembudidaya yang rentan terkena akibat pemanfaatan pasir laut. Mereka mengkritik bahwa nelayan dan pembudidaya sama sekali tidak disebutkan dalam peraturan tersebut.
Ketua DPP KNTI Bidang Advokasi dan Perlindungan Nelayan, Misbachul Munir, menyatakan bahwa penambangan pasir laut dapat menyebabkan abrasi pantai, penurunan kualitas perairan dan pencemaran pantai, merusak ekosistem mangrove, dan mengganggu lahan pertambakan.
Hal ini juga dapat mengubah pola arus laut yang sudah diketahui oleh masyarakat pesisir dan nelayan secara turun-temurun, serta meningkatkan kerentanan terhadap bencana di perkampungan nelayan.
Baca Juga: Pasang Surut Kebijakan Ekspor Pasir Laut sejak Era Megawati, Kini Dibuka Lagi oleh Jokowi
Menurut Misbachul, dampak lingkungan dan ekonomi penambangan pasir laut sangat buruk, terutama bagi kalangan nelayan dan masyarakat pesisir. Mulai dari penurunan pendapatan nelayan, biaya operasional yang lebih tinggi, larangan akses ke area penambangan pasir laut, dan hilangnya lokasi penangkapan ikan bagi nelayan tertentu seperti nelayan pertorosan atau tadah arus di Surabaya.
Berita Terkait
-
Luhut Sebut Keputusan Jokowi Terkait Izin Ekspor Pasir Laut Tidak Rusak Lingkungan
-
Lowongan Kerja BUMN di PT Sucofindo, Program Magang Posisi Bagus, Segera Daftar Yuk!
-
Dear Presiden Jokowi, Ini Bahayanya Jika Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka
-
Bantu Emak-emak Nelayan Produktif Hasilkan Cuan, Relawan Sandi Uno Berikan Pelatihan Olahan Ikan Laut
-
Pasang Surut Kebijakan Ekspor Pasir Laut sejak Era Megawati, Kini Dibuka Lagi oleh Jokowi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
SBY Minta Masyarakat Sadar, Indonesia Bukan Negeri Kaya Minyak!
-
Catat Laba Bersih Rp389 M, KB Bank Perkuat Struktur Manajemen Lewat Pengangkatan Widodo Suryadi
-
Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus
-
Saham BCA Anjlok saat IHSG Menguat pada Senin Sore
-
Menkeu Purbaya Mendadak Batal Dampingi Prabowo Saat Serahkan Aset Smelter Sitaan, Ada Apa?
-
Mencetak Talenta Virtual Assistant Indonesia Siap Go Global
-
Usai BNI, Menkeu Purbaya Lanjut Sidak Bank Mandiri Pantau Anggaran Rp 200 T
-
Bursa Kripto Global OKX Catat Aset Pengguna Tembus Rp550 Triliun
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan