Suara.com - Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menyebut, keputusan Pemerintah menerbitkan izin ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut disambut baik pengusaha.
"Sebelum dibuka ekspor pasir laut, banyak teman-teman pengusaha sudah terima IUP (izin usaha pertambangan), memang dibatasi. Jadi sebenarnya sudah ada ekspor itu, cuma dibatasi," ujar Diana pada Rabu (31/5/2023) lalu.
Menurut Diana Dewi, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, beberapa pengusaha telah diberikan izin untuk ekspor pasir laut, namun dengan batasan tertentu.
Diana menyampaikan bahwa para pengusaha telah mengeluhkan pembatasan ekspor pasir laut tersebut. Namun, banyak pihak yang menyuarakan kekhawatiran bahwa ekspor tersebut dapat berdampak pada pasir laut di dalam negeri.
"Dalam hal ini, banyak pengusaha yang telah mengeluhkan bahwa mereka telah memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) dan semua dokumen yang diperlukan, tetapi mereka mengalami pembatasan dalam hal ekspor," jelas Diana di The Sultan Hotel Jakarta pada tanggal 31 Mei.
Diana menjelaskan bahwa pemerintah telah mendengarkan keluhan dari para pengusaha mengenai pembatasan ekspor pasir laut. Namun, saat ini, banyak pihak yang mengomentari bahwa langkah tersebut dapat mempengaruhi pasokan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri.
"Sudah banyak pengusaha yang mengeluhkan hal ini. Pemerintah mendengar aspirasi mereka. Namun, sekarang banyak yang berkomentar bahwa langkah ini dapat berdampak pada produk pasir laut dalam negeri kita," lanjutnya.
Dalam situasi ini, pengusaha saat ini masih menunggu kajian lebih lanjut terkait pembukaan ekspor pasir laut.
Diana menilai bahwa ekspor pasir laut saat ini diminati karena menghasilkan keuntungan yang besar bagi para pengusaha.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Restoran di Jakarta Barat, Sediakan Spot Foto Instagramable
"Nah, kita berharap ke depannya pengusaha bersama pemerintah dapat melakukan kajian lebih lanjut untuk mempertimbangkan alasan mengapa ekspor pasir laut dibuka secara bebas. Kita tunggu saja," kata Diana.
Diana menambahkan, "Cuannya gede."
Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam Pasal 6 peraturan tersebut, Jokowi memberikan ruang bagi penggalian pasir laut dengan alasan mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Selanjutnya, Pasal 8 mengatur sarana yang dapat digunakan untuk membersihkan sedimentasi tersebut, yaitu kapal isap. Lebih diutamakan kapal isap dengan bendera Indonesia.
Namun, jika kapal isap Indonesia tidak tersedia, Jokowi mengizinkan penggunaan kapal isap asing untuk menggali pasir di Indonesia.
Berita Terkait
-
Dilepas Thomas Doll? Ini 2 Pemain Persija Jakarta yang Jadi Incaran Arema FC
-
4 Restoran Vietnam di Jakarta, Hidangkan Cita Rasa yang Autentik
-
PT KAI Daop Jakarta Jual 99 Ribu Tiket Jarak Jauh Selama Libur Panjang Ini
-
Pemerintah Izinkan Ekspor Pasir Laut Karena Permintaan Pengusaha?
-
4 Rekomendasi Restoran di Jakarta Barat, Sediakan Spot Foto Instagramable
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya