Suara.com - Keputusan Presiden Jokowi yang mengizinkan kembali ekspor pasir laut Indonesia jadi sorotan hingga dianggap sebagai langkah mundur pemerintah.
Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, menyebutkan bahwa sejumlah pengusaha telah diberikan izin untuk ekspor pasir laut, meskipun ada batasan yang diterapkan.
Menurut dia, pemerintah mendengar keluhan dari para pengusaha terkait pembatasan ekspor pasir laut tersebut. Namun, beberapa pihak menyatakan kekhawatiran bahwa ekspor tersebut dapat mempengaruhi pasir laut di dalam negeri.
"Sudah banyak teman-teman yang mengeluhkan bahwa mereka telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan semua dokumen terkait, tetapi ekspor mereka dibatasi," ungkap Diana pada akhir Mei lalu.
Ia menambahkan, pemerintah mempertimbangkan keluhan tersebut, tetapi ada kekhawatiran bahwa keputusan untuk membuka ekspor pasir laut dapat berdampak pada ketersediaan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri.
"Pemerintah mendengar aspirasi ini. Namun, banyak yang mengomentari bahwa langkah ini dapat berdampak pada produk pasir laut kita di dalam negeri," lanjutnya.
Diana menyatakan bahwa saat ini para pengusaha masih menunggu kajian lebih lanjut mengenai pembukaan ekspor pasir laut.
Dalam konteks ini, ekspor pasir laut dianggap menarik bagi para pengusaha karena dapat menghasilkan keuntungan yang besar.
Presiden Jokowi memberikan izin ekspor pasir laut melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Baca Juga: Celaka! Ini Kerugian Indonesia Kalau Pemerintah Ekspor Pasir Laut Lagi
Pasal 6 dalam peraturan tersebut memberikan ruang bagi penggalian pasir laut dengan alasan pengendalian hasil sedimentasi di laut.
Selanjutnya, Pasal 8 mengatur tentang penggunaan kapal isap sebagai sarana untuk membersihkan sedimentasi tersebut, dengan preferensi kapal berbendera Indonesia.
Namun, jika tidak ada kapal isap Indonesia yang tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk melakukan penggalian pasir di Indonesia.
Pasal 9 mengatur bahwa pasir laut yang telah digali dapat dimanfaatkan untuk beberapa tujuan, seperti reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor, selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Heboh Ekspor Pasir Laut, Deretan Perusahaan Ini Pernah Lakukan Penambangan Ilegal
-
Catatan Hitam Ekspor Pasir Laut Indonesia: Sempat Bikin Dua Pulau 'Hilang'
-
Ekspor Pasir Laut Kembali Diizinkan Jokowi, Bikin Wilayah Singapura Makin Luas
-
3 Kementerian Ini Terlibat Dalam Penerbitan Izin Ekspor Pasir laut
-
Celaka! Ini Kerugian Indonesia Kalau Pemerintah Ekspor Pasir Laut Lagi
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
Terkini
-
PLN Defisit 20 Juta Ton Batubara, Wamen ESDM Jamin Kuota RKAB 2026 Naik
-
TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Implementasi ESG untuk Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan
-
IHSG Mulai Melemah Kembali Tapi Masih di level 6.200, Saham BBCA Gacor
-
Dunia Borong Perhiasan Indonesia, Nilai Ekspor Melonjak hingga 9,1 Miliar Dolar AS
-
Pemilik Angkat Bendera Putih, Pizza Hut Resmi Dijual Rp47 Triliun
-
Pinjol Akseleran dan Awantunai Alami Kredit Macet Tinggi, Terancam Bangkrut!
-
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.784 Triliun Perlu Diwaspadai, Apa Faktornya?
-
Rupiah Alami Pelemahan, Cek Harga Dolar AS di Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Cabai Rawit Makin Pedas di Kantong! Harga Tembus Rp82.300 per Kg
-
Rupiah Kembali Lesu, Dolar AS Merangkak Naik ke Level Rp17.738