Suara.com - Keputusan Presiden Jokowi yang mengizinkan kembali ekspor pasir laut Indonesia jadi sorotan hingga dianggap sebagai langkah mundur pemerintah.
Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, menyebutkan bahwa sejumlah pengusaha telah diberikan izin untuk ekspor pasir laut, meskipun ada batasan yang diterapkan.
Menurut dia, pemerintah mendengar keluhan dari para pengusaha terkait pembatasan ekspor pasir laut tersebut. Namun, beberapa pihak menyatakan kekhawatiran bahwa ekspor tersebut dapat mempengaruhi pasir laut di dalam negeri.
"Sudah banyak teman-teman yang mengeluhkan bahwa mereka telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan semua dokumen terkait, tetapi ekspor mereka dibatasi," ungkap Diana pada akhir Mei lalu.
Ia menambahkan, pemerintah mempertimbangkan keluhan tersebut, tetapi ada kekhawatiran bahwa keputusan untuk membuka ekspor pasir laut dapat berdampak pada ketersediaan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri.
"Pemerintah mendengar aspirasi ini. Namun, banyak yang mengomentari bahwa langkah ini dapat berdampak pada produk pasir laut kita di dalam negeri," lanjutnya.
Diana menyatakan bahwa saat ini para pengusaha masih menunggu kajian lebih lanjut mengenai pembukaan ekspor pasir laut.
Dalam konteks ini, ekspor pasir laut dianggap menarik bagi para pengusaha karena dapat menghasilkan keuntungan yang besar.
Presiden Jokowi memberikan izin ekspor pasir laut melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Baca Juga: Celaka! Ini Kerugian Indonesia Kalau Pemerintah Ekspor Pasir Laut Lagi
Pasal 6 dalam peraturan tersebut memberikan ruang bagi penggalian pasir laut dengan alasan pengendalian hasil sedimentasi di laut.
Selanjutnya, Pasal 8 mengatur tentang penggunaan kapal isap sebagai sarana untuk membersihkan sedimentasi tersebut, dengan preferensi kapal berbendera Indonesia.
Namun, jika tidak ada kapal isap Indonesia yang tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk melakukan penggalian pasir di Indonesia.
Pasal 9 mengatur bahwa pasir laut yang telah digali dapat dimanfaatkan untuk beberapa tujuan, seperti reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor, selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Heboh Ekspor Pasir Laut, Deretan Perusahaan Ini Pernah Lakukan Penambangan Ilegal
-
Catatan Hitam Ekspor Pasir Laut Indonesia: Sempat Bikin Dua Pulau 'Hilang'
-
Ekspor Pasir Laut Kembali Diizinkan Jokowi, Bikin Wilayah Singapura Makin Luas
-
3 Kementerian Ini Terlibat Dalam Penerbitan Izin Ekspor Pasir laut
-
Celaka! Ini Kerugian Indonesia Kalau Pemerintah Ekspor Pasir Laut Lagi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS
-
Proses Bermasalah, BPJS Watch Duga Ada Intervensi DPR di Seleksi Dewas dan Direksi BPJS 20262031
-
Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
-
Literasi Keuangan dengan Cara Baru Biar Makin Melek Finansial
-
Bahlil: Hilirisasi Harus Berkeadilan, Daerah Wajib Dapat Porsi Ekonomi Besar
-
Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026
-
Setahun Berjalan, Hilirisasi Kementerian ESDM Dorong Terciptanya 276 Ribu Lapangan Kerja Baru
-
Bahlil Dorong Hilirisasi Berkeadilan: Daerah Harus Nikmati Manfaat Ekonomi Lebih Besar
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat