Suara.com - Keputusan Presiden Jokowi yang mengizinkan kembali ekspor pasir laut Indonesia jadi sorotan hingga dianggap sebagai langkah mundur pemerintah.
Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, menyebutkan bahwa sejumlah pengusaha telah diberikan izin untuk ekspor pasir laut, meskipun ada batasan yang diterapkan.
Menurut dia, pemerintah mendengar keluhan dari para pengusaha terkait pembatasan ekspor pasir laut tersebut. Namun, beberapa pihak menyatakan kekhawatiran bahwa ekspor tersebut dapat mempengaruhi pasir laut di dalam negeri.
"Sudah banyak teman-teman yang mengeluhkan bahwa mereka telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan semua dokumen terkait, tetapi ekspor mereka dibatasi," ungkap Diana pada akhir Mei lalu.
Ia menambahkan, pemerintah mempertimbangkan keluhan tersebut, tetapi ada kekhawatiran bahwa keputusan untuk membuka ekspor pasir laut dapat berdampak pada ketersediaan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri.
"Pemerintah mendengar aspirasi ini. Namun, banyak yang mengomentari bahwa langkah ini dapat berdampak pada produk pasir laut kita di dalam negeri," lanjutnya.
Diana menyatakan bahwa saat ini para pengusaha masih menunggu kajian lebih lanjut mengenai pembukaan ekspor pasir laut.
Dalam konteks ini, ekspor pasir laut dianggap menarik bagi para pengusaha karena dapat menghasilkan keuntungan yang besar.
Presiden Jokowi memberikan izin ekspor pasir laut melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Baca Juga: Celaka! Ini Kerugian Indonesia Kalau Pemerintah Ekspor Pasir Laut Lagi
Pasal 6 dalam peraturan tersebut memberikan ruang bagi penggalian pasir laut dengan alasan pengendalian hasil sedimentasi di laut.
Selanjutnya, Pasal 8 mengatur tentang penggunaan kapal isap sebagai sarana untuk membersihkan sedimentasi tersebut, dengan preferensi kapal berbendera Indonesia.
Namun, jika tidak ada kapal isap Indonesia yang tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk melakukan penggalian pasir di Indonesia.
Pasal 9 mengatur bahwa pasir laut yang telah digali dapat dimanfaatkan untuk beberapa tujuan, seperti reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor, selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Heboh Ekspor Pasir Laut, Deretan Perusahaan Ini Pernah Lakukan Penambangan Ilegal
-
Catatan Hitam Ekspor Pasir Laut Indonesia: Sempat Bikin Dua Pulau 'Hilang'
-
Ekspor Pasir Laut Kembali Diizinkan Jokowi, Bikin Wilayah Singapura Makin Luas
-
3 Kementerian Ini Terlibat Dalam Penerbitan Izin Ekspor Pasir laut
-
Celaka! Ini Kerugian Indonesia Kalau Pemerintah Ekspor Pasir Laut Lagi
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Tekanan Pasar Aset Kripto Pengaruhi Kinerja COIN di Kuartal I-2026
-
Harga Avtur di Bandara SoekarnoHatta Naik Lagi, Melonjak 16,6 Persen, Tembus Rp27.357/Liter
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
Selat Hormuz Ditutup, Harga Minyak Dunia Tembus US$ 126 Per Barel!
-
BTN Genjot Pariwisata Nasional Lewat Keuangan Digital
-
Harga Emas Global Menguat, Kemendag Naikkan HPE dan HR Emas pada Awal Mei 2026
-
Mandiri Inhealth Raup Laba Rp82,8 Miliar di Kuartal I 2026, Apa Pendorongnya?
-
Khamenei Klaim Kemenangan atas AS, Iran Pertegas Kendali Selat Hormuz
-
Aguan Lapor: Penjualan PIK2 Meroket 112%, Tembus Rp 987 M
-
KEK Sanur Gandeng Unud Jadi Pusat Riset Kesehatan Berkelas Dunia