Bisnis / Keuangan
Jum'at, 02 Juni 2023 | 10:04 WIB
Kapal penambang pasir laut di Pulau Rupat, Bengkalis. [Rahmadi Dwi/Riauonline]

Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur bahwa pasir laut yang telah digali dapat dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, seperti reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor, asalkan kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Load More