Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa layanan Buy The Service (BTS) Teman Bus di 10 kota akan mengenakan tarif khusus bagi golongan pelajar/mahasiswa, lansia, dan disabilitas yang sebelumnya mendapatkan layanan gratis.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Suharto, menjelaskan bahwa ketiga golongan khusus tersebut yaitu pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas. Perubahan tarif ini akan berlaku dalam waktu dekat di kota-kota seperti Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang.
Saat ini, Kemenhub sedang menyusun regulasi teknis yang akan mengatur ketentuan tarif khusus ini. Masyarakat yang masuk dalam tiga golongan khusus tersebut diharapkan mendaftar untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus.
Tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS Teman Bus berkisar antara Rp3.600 hingga Rp6.200 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2023. Namun, tarif untuk tiga golongan khusus ini akan mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga tarifnya akan lebih murah dibandingkan tarif yang berlaku sesuai PMK.
Kemenhub memberikan dua cara kepada pelajar, mahasiswa, lansia, dan disabilitas untuk mendapatkan tarif khusus ini. Mereka dapat mendaftar secara daring atau datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektronik.
Selain itu, dengan adanya tarif terintegrasi, penumpang tidak perlu membayar lagi saat pindah bus selama periode tertentu.
Kemenhub juga berharap bahwa pemerintah daerah di kota-kota lain di Indonesia juga dapat memberikan subsidi untuk angkutan umum, seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kota Semarang, dan Pemerintah Provinsi Jatim.
Kemenhub menyatakan bahwa kebijakan pemberlakuan tarif khusus ini telah melalui pertimbangan yang matang dan memperhatikan peraturan Kementerian Keuangan terkait subsidi operasional angkutan perkotaan.
Baca Juga: Gaya Suga BTS Pakai Kaos Rp450 Ribu, Tumben Murah Banget: Mau Jastip!
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Jusuf Kalla Dijemput KPK Usai Terbukti Terlibat Korupsi BTS 4G, Benarkah?
-
Ngeri! Bus Rombongan Study Tour Terguling di Jalan Raya Ciater-Subang, Diduga Akibat Rem Blong
-
CEK FAKTA: Johnny G Plate Dipindah ke Nusakambangan, Alasannya Sangat Mengejutkan
-
Gaya Suga BTS Pakai Kaos Rp450 Ribu, Tumben Murah Banget: Mau Jastip!
-
CEK FAKTA: Surya Paloh dan SBY Jadi Aktor Utama Korupsi BTS 4G, Benarkah?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Grab Tawarkan Jaminan Tepat Waktu Kejar Pesawat dan Kompensasi Jutaan Rupiah
-
Kuota Mudik Gratis Nataru Masih Banyak, Cek Syarat dan Rutenya di Sini
-
Asuransi Simas Jiwa Terapkan ESG Lewat Rehabilitasi Mangrove
-
Baru Terjual 54 Persen, Kuota Diskon Tarif Kereta Api Nataru Masih Tersedia Banyak
-
Kemnaker Waspadai Regulasi Ketat IHT, Risiko PHK Intai Jutaan Pekerja Padat Karya
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM