Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa layanan Buy The Service (BTS) Teman Bus di 10 kota akan mengenakan tarif khusus bagi golongan pelajar/mahasiswa, lansia, dan disabilitas yang sebelumnya mendapatkan layanan gratis.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Suharto, menjelaskan bahwa ketiga golongan khusus tersebut yaitu pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas. Perubahan tarif ini akan berlaku dalam waktu dekat di kota-kota seperti Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang.
Saat ini, Kemenhub sedang menyusun regulasi teknis yang akan mengatur ketentuan tarif khusus ini. Masyarakat yang masuk dalam tiga golongan khusus tersebut diharapkan mendaftar untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus.
Tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS Teman Bus berkisar antara Rp3.600 hingga Rp6.200 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2023. Namun, tarif untuk tiga golongan khusus ini akan mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga tarifnya akan lebih murah dibandingkan tarif yang berlaku sesuai PMK.
Kemenhub memberikan dua cara kepada pelajar, mahasiswa, lansia, dan disabilitas untuk mendapatkan tarif khusus ini. Mereka dapat mendaftar secara daring atau datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektronik.
Selain itu, dengan adanya tarif terintegrasi, penumpang tidak perlu membayar lagi saat pindah bus selama periode tertentu.
Kemenhub juga berharap bahwa pemerintah daerah di kota-kota lain di Indonesia juga dapat memberikan subsidi untuk angkutan umum, seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kota Semarang, dan Pemerintah Provinsi Jatim.
Kemenhub menyatakan bahwa kebijakan pemberlakuan tarif khusus ini telah melalui pertimbangan yang matang dan memperhatikan peraturan Kementerian Keuangan terkait subsidi operasional angkutan perkotaan.
Baca Juga: Gaya Suga BTS Pakai Kaos Rp450 Ribu, Tumben Murah Banget: Mau Jastip!
Tag
Berita Terkait
- 
            
              CEK FAKTA: Jusuf Kalla Dijemput KPK Usai Terbukti Terlibat Korupsi BTS 4G, Benarkah?
 - 
            
              Ngeri! Bus Rombongan Study Tour Terguling di Jalan Raya Ciater-Subang, Diduga Akibat Rem Blong
 - 
            
              CEK FAKTA: Johnny G Plate Dipindah ke Nusakambangan, Alasannya Sangat Mengejutkan
 - 
            
              Gaya Suga BTS Pakai Kaos Rp450 Ribu, Tumben Murah Banget: Mau Jastip!
 - 
            
              CEK FAKTA: Surya Paloh dan SBY Jadi Aktor Utama Korupsi BTS 4G, Benarkah?
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Negara Tanggung Jawab Siap Lunasi Utang Kereta Cepat Jakarta Bandung Rp 119,35 Triliun
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Anak Usaha ABMM Gelar MDP 2025, Kembangkan Kompetensi Peserta Luar Jawa
 - 
            
              Ditanya Angka Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025, Menko Airlangga: Tunggu Besok!
 - 
            
              Ada Kabar Baik Buat Pemegang Saham GOTO
 - 
            
              Syarat Penerima BSU dan Cara Cek Resmi via Kemnaker
 - 
            
              Saham Big Caps dan Prajogo Pangestu Dorong Reksadana Syailendra Meroket dalam Sehari
 - 
            
              Bitcoin Terjun Bebas! 1 Miliar Dolar AS Lenyap Akibat Likuidasi, Apa yang Terjadi?
 - 
            
              Public Expose Waskita Karya: Perkuat Kontribusi dalam Pembangunan Bangsa, NKB Mencapai Rp5,6 Triliun
 - 
            
              OJK Catat Sektor Perbankan Tetap Sehat, NPL Minim dan CAR Kuat