Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani irit berbicara ketika ditanya soal tagihan utang Rp800 miliar yang dilayangkan oleh pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.
Sri Mulyani mengaku bakal mempelajari terlebih dahulu soal tagihan yang dimaksud.
"Saya belum lihat, saya belum pelajari," jawab Sri Mulyani singkat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023).
Jusuf Hamka sendiri adalah konglomerat dan salah satu orang terkaya di Indonesia. Ia dijuluki sebagai bos jalan tol karena memiliki perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), yang mengerjakan sejumlah ruas tol di Indonesia.
Tah hanya itu, Jusuf Hamka juga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan ternama di Indonesia. Alhasil, harta kekayaannya tercatat mencapai Rp15 triliun.
Meski begitu, baru-baru ini pria yang akrab disapa Babah Alun itu menagih utang pemerintah sebesar Rp800 miliar kepada perusahaannya PT CMNP.
Menurut dia, utang tersebut belum dibayarkan pemerintah sejak krisis moneter 1998 lalu. Jusuf mengungkapkan, utang pemerintah tersebut bermula dari deposito CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Ketika krisis moneter menerpa Indonesia pada 1997-1998, bank tersebut terkena dampaknya hingga dilikuidasi. Sejak itulah Jusuf mengaku tidak bisa mendapatkan kembali uang depositonya.
Terkait hal itu, pemerintah berdalih tidak membayar utangnya karena CMNP adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Hastuti Soeharto atau Tutut Soeharto yang merupakan pemilik Bank Yama.
Baca Juga: Awal Mula Pemerintah Hutang ke Jusuf Hamka: Belum Dibayar Sejak 1998, Kini Ditagih
Tak terima dengan alasan itu, pihak Jusuf Hamka lantas menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 dan berhasil memenangkan gugatannya.
Menurut dia, gugatan itu telah sampai pada tingkatan Mahkamah Agung (MA) dan sudah inkrah. Adapun putusannya menyebut, pemerintah wajib membayar utang tersebut berikut dendanya tiap bulan.
Setelah putusan MA itu berkekuatan hukum tetap (inkrah) Jusuf dipanggil oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indra Surya.
Dalam pertemuan itu, pemerintah mengakui adanya utang tersebut dan menyatakan akan membayarnya, namun Kemenkeu meminta diskon.
Pada 2017, utang pemerintah pada Jusuf Hamka beserta bunganya telah mencapai Rp400 miliar. Namun, pemerintah menyatakan hanya bisa membayar Rp170 miliar.
Jusuf mau menerima besaran uang yang diajukan pemerintah. Ia berpikir yang penting uangnya kembali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan
-
Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama
-
Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion
-
CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen
-
Mengapa Pertalite Mau Dihapus?