Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajak masyarakat untuk memiliki keyakinan dan mempertahankan kepercayaan terhadap sistem perbankan dengan fungsi LPS sebagai penjamin simpanan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS, Haydin Haritzon, menyampaikan harapannya agar masyarakat, khususnya nasabah bank, semakin yakin dan tidak ragu untuk menempatkan uang mereka di bank. Hal ini untuk mencegah kerugian seperti rusaknya uang akibat serangan rayap atau kebakaran.
Namun demikian, meski mengajak masyarakat untuk menabung di bank tanpa rasa takut, LPS juga mengingatkan nasabah bank untuk memperhatikan 3T agar simpanan mereka memenuhi persyaratan penjaminan LPS.
3T tersebut meliputi mencatat transaksi dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, serta tidak ada indikasi atau tindakan kecurangan.
Haydin Haritzon mengimbau nasabah bank agar tidak tergoda oleh penawaran bunga yang tinggi. Nasabah diharapkan memahami risiko bahwa bunga yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS tidak dijamin jika bank mengalami kebangkrutan.
LPS juga menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama ketika menawarkan produk simpanan dengan tingkat bunga yang melebihi TBP LPS. Nasabah perlu diberitahu bahwa simpanan tersebut tidak akan dijamin baik pokok maupun bunganya.
Hingga saat ini, LPS menyadari bahwa masih ada masyarakat yang belum memahami peran dan fungsi LPS. Oleh karena itu, LPS terus melakukan sosialisasi secara intensif sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2004 dan mendukung upaya peningkatan literasi penjaminan simpanan di kalangan masyarakat.
Haydin Haritzon menjelaskan bahwa berdasarkan data klaim penjaminan sejak 2005 hingga Mei 2023, total simpanan dari bank yang dilikuidasi oleh LPS mencapai Rp2,12 triliun.
Dari total tersebut, sebesar Rp1,75 triliun atau 82 persen telah dibayarkan kepada 271.237 rekening bank yang memenuhi syarat dan dinyatakan layak bayar oleh LPS. Sementara itu, sebesar Rp373 miliar atau 18 persen dari 19.101 rekening bank tidak memenuhi syarat (3T) dan dinyatakan tidak layak bayar.
Baca Juga: Berikan Pengalaman Transaksi Non Tunai, Bank DKI Gelar JakOne Beach Festival
Persentase terbesar dari simpanan yang tidak layak bayar disebabkan oleh bunga simpanan yang diterima oleh nasabah melebihi TBP LPS, mencapai 76 persen.
Haydin Haritzon menambahkan bahwa nasabah juga harus berhati-hati dengan tawaran cashback atau pemberian uang tunai, karena berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2), pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga merupakan komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diterima nasabah melebihi TBP, maka simpanan tersebut tidak akan dijamin oleh LPS.
Tag
Berita Terkait
-
Pegawai Bank BRI Garut yang Gelapkan Uang Nasabah Sempat Lakukan Perlawanan dengan Mengajukan Pra Peradilan, Begini Hasilnya
-
Menggelapkan Uang Nasabah, Mantan Pegawai Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda 250 Juta Rupiah
-
Mantap! Nabung di Bank OCBC NISP Bisa Nonton Konser David Foster and Friends di Sentul Bogor
-
Berikan Pengalaman Transaksi Non Tunai, Bank DKI Gelar JakOne Beach Festival
-
Buat Bayar Utang Pemerintah, Cadangan Devisa Akhir Mei Turun Jadi USD 139,3 Miliar
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Pembangunan Akses Tol Bitung oleh Paramount Land Capai 80 Persen
-
PNM Bersama Holding Ultra Mikro Wujudkan Akses Keuangan Merata
-
Leony, Warisan Bisa Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Tapi BPHTB Mengintai
-
Luhut Temui Aliansi Ekonom Indonesia, Bahas 7 Tuntutan ke Pemerintah
-
Cadangan Migas Baru Ditemukan di Muara Enim
-
Bandara Supadio Mulai Layani Penerbangan Internasional
-
Kemendag Ultimatum Gold's Gym, Harus Ganti Rugi Anggota Usai Penutupan Gerai Mendadak
-
Menkeu Purbaya Resmi Guyur Dana Jumbo Rp 200 Triliun ke Perbankan
-
Pabrik Baja di Surabaya Tumbang Imbas Gempuran Produk Impor
-
Emas Antam Kembali Mahal, Harganya Rp 2.095.000 per Gram