Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 4.061 aduan terkait perusahaan investasi bodong hingga pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 29 Mei 2023.
Adapun pengaduan tersebut, meliputi: 158 investasi ilegal dan 3.903 pinjol ilegal.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlndungan Konsumen OJK, Sarjito menyebutkan, bahwa jumlah ini cukup banyak.
Karena itu, pihaknya terus berupaya untuk mengurangi jumlah pinjol ilegal yang telah meresahkan ini.
"Kita nanti akan bekerja dengan Kominfo, Google, Meta dan sebagainya untuk prevention, pokoknya pinjol jahat tidak bisa ngiklan," kata Sarjito dikutip Selasa (13/6/2023).
Ia mengatakan, seluruh pengaduan yang masuk telah direspons oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam bentuk anjuran melapor ke polisi apabila mendapatkan intimidasi dari debt collector, pemberian penjelasan atau edukasi, melakukan pemblokiran aplikasi melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penerusan ke satuan kerja pengawas jika ada pelanggaran ketentuan oleh pinjol berizin OJK.
Secara rinci, terdapat pengaduan 1.173 pinjol ilegal dan 49 investasi ilegal pada Januari 2023 sehingga totalnya 1.222 pengaduan.
Kemudian ada 636 pinjol ilegal dan 19 investasi ilegal pada Februari 2023 sehingga totalnya 655 pengaduan.
Serta ada 980 pinjol ilegal dan 25 investasi ilegal pada Maret 2023 sehingga totalnya 1.005 pengaduan.
Kemudian sebanyak 694 pinjol ilegal dan 39 investasi ilegal pada April 2023 sehingga totalnya 733 pengaduan.
Lalu, ada 420 pinjol ilegal dan 26 investasi ilegal pada 1-29 Mei 2023 sehingga totalnya 446 pengaduan.
Baca Juga: OJK Restui Nixon LP Napitupulu Jadi Dirut BTN
Pada periode 1-29 Mei 2023, pengaduan terbanyak berasal dari Jawa Barat sebanyak 110 pengaduan, disusul DKI Jakarta 70 pengaduan, Jawa Timur 64 pengaduan, Jawa Tengah 51 pengaduan, Banten 27 pengaduan, dan provinsi lainnya 124 pengaduan.
Sedangkan isi pengaduan seluruh entitas pinjol ilegal tersebut yakni ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak di ponsel peminjam, penagihan dengan teror atau intimidasi, serta penagihan tanpa meminjam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Purbaya Sebut Rating Moody's Offside, Klaim Ekonomi RI Akan Ekspansif hingga 2031
-
IFG Life dan Mandiri Inhealth Bayar Klaim Rp 10,7 Triliun Sepanjang 2025
-
Kecaman Prabowo ke Pengusaha: Kalian Sudah Kaya, Tolong Patuhi Aturan!
-
Arab Saudi Gencar Tawarkan Mekah ke Investor Global, Harga Tanah Capai Rp1,4 Miliar per Meter
-
Tekanan Jual Investor Bikin IHSG Ambruk Lagi, 429 Saham Kebakaran
-
Optimalisasi Struktur Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah
-
Luhut Pede Makin Banyak Dana Asing Masuk IHSG Usai Reformasi Pasca 'Geger MSCI'
-
Saham DEWA Meroket Usai Langkah Strategis Portofolio, Ini Target Harganya
-
Rupiah Keok Lawan Dolar AS ke Level Rp16.823
-
Prabowo Patok Target Tinggi, RoA Danantara Wajib Tembus 7 Persen