Suara.com - Belakangan ini, Jusuf Hamka ramai diberitakan lantaran menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah.
Penagihan utang itu terkait dengan dana deposito perusahaan yang ditempatkan di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama, di mana bank itu kemudian dilikuidasi saat krisis 1998 silam.
Ternyata, nama Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto putri sulung eks Presiden RI, Soeharto juga terseret dalam utang-piutang Kementerian Keuangan dengan pengusaha Jusuf Hamka.
Nama Tutut Soeharto disebut oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menanggapi perkara utang yang ditagihkan pengusaha Jusuf Hamka sebesar Rp179 miliar. Tutut Soeharto dianggap terafiliasi melalui Bank Yama.
Sebagaimana diketahui, Tutut Soeharto menjadi salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ketika krisis moneter melanda Indonesia.
Awalnya Sri Mulyani mengungkapkan alasan mengapa utang pemerintah terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) belum juga dibayarkan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menerangkan awal mula pemerintah memiliki utang pada Jusuf Hamka. Utang yang ditagihkan oleh Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama PT CMNP yang ditempatkan di Bank Yama, di mana bank tersebut collapse saat krisis 1998.
Dijelaskan bahwa karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto), ketentuan penjaminan atas deposito CMNP itu tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama.
Sehingga, permohonan pengembalian dana deposito ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan. Pihak CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga akhirnya mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito.
Baca Juga: Sosok Rionald Silaban, Orang Terkaya Anak Buah Sri Mulyani, Dibilang Asbun oleh Jusuf Hamka
Kemudian, gugatan CMNP tersebut dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito yang dimaksudkan. Meski demikian, pembayaran deposito itu bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP, namun Hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP. Dengan begitu, negara dihukum membayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di Bank Yama.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Dikira Gembel Sampai Diusir, Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Kini Tagih Utang Ratusan Miliar
-
Heboh Tagih Utang ke Negara, Jusuf Hamka Pernah Diusir Gegara Terlihat Gembel
-
Profil Bank Yama: Milik Tutut Soeharto, Disebut Dalam Utang Piutang Jusuf Hamka dan Pemerintah
-
Sosok Rionald Silaban, Orang Terkaya Anak Buah Sri Mulyani, Dibilang Asbun oleh Jusuf Hamka
-
Sri Mulyani Ngeluh Belanja Pegawai Masih Porsi Tertinggi Daerah
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?
-
Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen
-
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh
-
Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini
-
Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut