Suara.com - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ternyata masih berstatus PNS, meski sudah menjadi tersangka pencucian uang. Hal ini berbeda dengan status Rafael Alun Trisambodo yang langsung dipecat dari pegawai pajak.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, proses pemecatan Andhi Pramono akan mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, jika Andhi Pramono sudah ditahan KPK, maka otomatis dirinya dipecat dari PNS.
"Ini kan dua hal yang jalan ya, hukuman disiplin pegawai dan pidananya. Pidanannya kan KPK, kita akan menyesuaikan tentunya dong. Dia sudah tersangka, ya begitu nanti ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, otomatis dicopot," ujar Nirwala di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
KPK kekinian memang belum menahan Andhi Pramono, meski telah berstatus tersangka. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut, pemanggilan tersangka tidak selalu langsung dilakukan penahanan.
"Jadi ini rekan-rekan kami sampaikan, bahwa pertama penyidikan itu juga tidak selalu kami memangil tersangka langsung melakukan penahanan," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (19/6/2023) kemarin.
Tidak ditahannya Andhi, karena bagian dari strategi penyidikan. Dengan dia ditahan akan dikhawatirkan membatasi durasi penyidikan KPK.
"Ketika dilakukan penahanan maka ada batasan waktunya 20 hari pertama. Kemudian 40 hari, kemudian seperti itu ya. Nah nanti seandainya kami lakukan penahanan, maka penyidikan itu dibatasi untuk waktunya, sehingga untuk konfirmasi terhadap pihak-pihak yang lain itu menjadi terbatas," kata Asep.
"Apalagi dalam perkaranya saudara AP (Andhi) itu terkait dengan masalah TPPU, sehingga diperlukan waktu yg cukup untuk mentresing follow the money untuk mentresing uangnya, hasil dari dana korupsi larinya kemana saja," sambungnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Andhi Pramono Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Lebih dari 200 Penari dari Berbagai Daerah Ramaikan Lomba Tari Kreasi 2026 di Saloka Theme Park
-
Remehkan Timnas Indonesia, Pemain Thailand: Kami Paling Layak Juara Piala AFF 2026!
-
GoTo Cetak Laba Beruntun Q2-2026, Fintech Resmi Jadi Mesin Uang Baru
-
KPK Sita Mobil Pajero Sport yang Dipakai Istri Kedua Suhardiman Amby
-
5 Cushion untuk Kulit Kering agar Makeup Tidak Crack, Hasil Dewy dan Glowing
-
Aceh Pacu Pemulihan Lahan Pertanian, Serapan Anggaran Tembus Rp231 Miliar
-
Duel Simbolik Kaesang di Dapil Neraka: Mampukah Efek Jokowi Runtuhkan Dominasi Puan dan PDIP?
-
WhatsApp Hadirkan Panggilan Langsung di Browser, Meta Perluas Inovasi Komunikasi Tanpa Aplikasi
-
Dukung Lingkungan Bersih, BRI Serahkan Bantuan Truk Sampah ke Kodam IX/Udayana
-
BPDP Ungkap 41% Industri Sawit Nasional Dikelola Rakyat Langsung, Serap 16,5 Juta Tenaga Kerja