Suara.com - Fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis web Norma 100 merupakan Inovasi layanan pengawasan ketenagakerjaan sebagai wujud reformasi pengawasan ketenagakerjaan dan juga tentunya sangat penting bagi pemerintah dalam penyusunan perencanaan dan strategi serta target kinerja di bidang ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan diperlukan inovasi dan pengembangan metode layanan pengawasan ketenagakerjaan yang mudah, murah dan menjangkau lebih banyak perusahaan melalui inovasi digital berbasis formulir elektronik (e-form) dan dengan metode penilaian secara mandiri (self asessment) dalam pembinaan dan pemeriksaan norma ketenagakerjaan.
"Pada prinsipnya metode Norma 100 ini memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menilai tingkat kepatuhan dirinya sendiri terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam upaya mewujudkan tempat kerja yang layak dan berkeadilan", kata Menaker Ida saat meresmikan peluncuran fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis website Norma 100, di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Menaker Ida menambahkan penamaan Norma 100 merupakan brand dari fitur peningkatan layanan pengawasan ketenagakerjaan secara digital berbasis jaringan yang terintegrasi dalam website www.kemnaker.go.id. Setiap perusahaan yang diwakili oleh pihak pengusaha dan perwakilan pekerja melakukan pengisian kepatuhan secara mandiri dengan menjawab Daftar Periksa yang memuat 100 (seratus) pertanyaan untuk selanjutnya diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Hasil pengisian Norma 100 ini akan dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV) sehingga akan menunjukkan skor tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan, dengan kategori:
a. Skor 91 – 100, Tingkat Kepatuhan Tinggi (HIJAU)
b. Skor 71 – 90, Tingkat Kepatuhan Sedang
(KUNING), dan
c. Skor < 70, Tingkat Kepatuhan Rendah (MERAH).
"Penting kedepan untuk agar diberikan suatu reward atau insentif bagi perusahaan yang benar-benar patuh atau kategori HIJAU dalam penerapan norma-norma ketenagakerjaan termasuk K3, sementara perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan dengan kategori MERAH nantinya dapat dijadikan prioritas utama dalam pembinaan melalui sosialisasi, pendampingan maupun konsultasi sampai pada penyusunan program kepatuhan norma ketenagakerjaan dan K3 secara mandiri," jelas Menaker Ida.
Sementara itu dalam laporannya, Dirjen Binwasnaker&K3, Haiyani Rumondang, memaparkan pengembangan Norma 100 merupakan upaya nyata untuk mencapai Indikator Kinerja Utama yang tertuang dalam Permenaker Nomor 11 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020 – 2024. Pengembangan desain dan infrastruktur Norma 100 berbasis web sendiri telah dilaksanakan sejak tahun 2022.
"Norma 100 sendiri telah diujicobakan di 6 perusahaan smelter terkemuka di Indonesia, dalam beberapa kali FGD tahun 2022 dengan diikuti lebih dari 50.000 perusahaan dan terakhir ujicoba Kerjasama dengan KADIN Indonesia," tutup Dirjen Haiyani.
Berita Terkait
-
2 Cara Tanda Tangan di Ms Word Tanpa Aplikasi Tambahan, Gampang Banget
-
Cara Cek Nomor IM3 Melalui Dial UMB, Aplikasi, dan SMS
-
Ariel Tatum Tak Sengaja Bocorkan Pengalaman Akun Tinder Kena Banned ke Publik: Baru Sadar
-
Ariel Tatum Curcol Bikin Akun Tinder Buat Cari Teman Ngobrol, Malah Kena Banned
-
Dari Kasus Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett yang Viral, Netizen Jadi Tahu Aplikasi Gojek Bisa Untuk Chatting selain WhatsApp
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
Terkini
-
Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia
-
TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI
-
Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?
-
Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala
-
B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan
-
Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50
-
Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?
-
Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS
-
MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat
-
Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini