Suara.com - Belakangan ini, nama Yusuf Mansur ramai diperbincangkan lantaran kasus investasi batu bara. Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan perkara perdata wanprestasi bisnis Yusuf Mansur.
Pihak penggugat adalah Zaini Mustofa yang meminta Yusuf Mansyur dkk mengganti kerugian wanprestasi bisnis batu bara mencapai Rp98 triliun.
Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Yusuf Mansur, Adiansyah, PT Adi Partner Perkasa dan BMT) Darussalam Madani terbukti ingkar janji atau wanprestasi, dan hakim meminta para tergugat tersebut untuk mengganti rugi sebesar Rp1,2 miliar.
Kemudian, merespons putusan yang diketuk palu pada 13 Juni 2023 tersebut, Yusuf Mansur menyatakan banding pada 20 Juni 2023. Yusuf Mansur telah mengajukan secara langsung permohonan banding tersebut.
Penasaran, seperti apa rincian kasus investasi baru bara Yusuf Mansur? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Rincian Kasus Investasi Batu Bara Yusuf Mansur
Zaini Mustofa menggugat Yusuf Mansyur cs senilai Rp98 triliun dengan perhitungan kerugian modal ditambah dengan potensi keuntungan dari bisnis batu bara yang dijanjikan.
Perkara ini bermula pada Juni 2009 silam di Masjid Darussalam, Kota Wisata Bogor, di mana saat itu Yusuf Mansur memperkenalkan Adiyansyah kepada para jamaah masjid.
Saat itu, Yusuf Mansur melakukan presentasi soal investasi batu bara kepada para jamaah dan Yusuf Mansur memperkenalkan Adiyansyah sebagai Direktur PT Adi Partner Perkasa. Perusahaan ini diklaim telah memiliki izin usaha pertambangan di sejumlah lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Cara Kerja dan Kelebihan Binance Coin
Berdasarkan informasi yang disampaikan Zaini Mustofa, Adiyansyah mencitrakan dirinya sebagai seorang ‘Crazy Rich’ dari Kalimantan Selatan, dan ia sesumbar punya segunung batu bara yang siap ditambang. Bahkan, ia pun mengundang para jamaah untuk berinvestasi, di mana Adiyansyah menjanjikan keuntungan 28% setiap bulan bagi para investor tersebut.
Meski para jamaah tidak mengenal Adiyansyah, namun karena Yusuf Mansur getol mempromosikan investasi tersebut, mereka pun percaya begitu saja.
Para investor lantas berbondong-bondong untuk menyetorkan uangnya dengan jumlah yang fantastis. Bahkan ada setoran paling besar bisa mencapai Rp5,6 miliar dari satu investor saja, dan ada juga yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta. Zaini sendiri juga ikut berinvestasi sebanyak Rp80 juta.
Adiyansyah dan Yusuf Mansur kemudian membentuk satu unit usaha khusus di bawah bendera PT Adi Partner Perkasa, di mana unit itu diberi nama Jabal Nur dengan fungsi utama memayungi para investor batu bara tersebut.
Dana investasi disetorkan melalui baitul mal wa tamwil (BMT) Darussalam Madani, kemudian nantinya diserahkan kepada PT Adi Partner Perkasa. Atas jasanya itu, BMT Darussalam mendapatkan porsi 3% yang diambil dari keuntungan investor. Selain itu, sebanyak 14% dari total keuntungan investor juga dialihkan sebagai ‘sedekah’ kepada Yayasan Darul Qur’an milik Yusuf Mansur.
Sebetulnya, jamaah sempat merasa yakin karena pengembalian investasi selalu lancar di masa-masa awal. Namun, itu hanya berlangsung beberapa kali saja, dan sejak Januari 2010 pembayaran mulai macet. Adiyansyah tiba-tiba seperti menghilang, dan jamaah yang marah sempat mengundang Yusuf Mansur untuk meminta kejelasan. Dalam pertemuan terakhir dengan para investor, Yusuf Mansur meyakinkan mereka bahwa investasi mereka baik-baik saja.
Lebih dari satu dekade berlalu sejak janji itu terucap, dan nyatanya para investor tidak mendapat kejelasan. Uang yang sudah disetorkan raib begitu saja, dan Zaini Mustofa akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat lima pihak sekaligus yaitu PT Adi Partner Perkasa, Adiyansyah, Yusuf Mansur, BMT Madani Darussalam, dan Yayasan Darul Qur’an.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Ganjar Pranowo Foto Bareng Anies Baswedan Saat Tunaikan Haji, Netizen: Capresnya Akur-akur Aja yang Ribut Pendukungnya
-
7 Jam Tangan Wanita Terbaru Mewah, Lengkap Harga Terbaik Cocok Investasi, Ada Patek Philippe Nautilus Ladies
-
Kini Resmi Bercerai, Kisah Cinta Dewa Eka Prayoga dan Wiwin Supiyah Pernah Jadi Inspirasi Novel Asma Nadia
-
Mengenal Apa Itu Skema Ponzi dan Cara Menghindarinya
-
Cara Kerja dan Kelebihan Binance Coin
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Bisnis Azis Wellang, Pembalak Hutan yang Main Domino Bareng Dua Menteri Prabowo
-
DANA Kaget: Cara Mudah Dapat Saldo Gratis, Plus Tips Hindari Penipuan
-
11 Link DANA Kaget Khusus Akhir Pekan, Ayo Klaim Tautan Penuh Cuan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Inilah Cara Cepat Dapat DANA Kaget Terbaru beserta Link Aktifnya
-
5 Desain Rumah Murah Rp 50 Juta, Lengkap dengan Harga Bahan Bangunan dan Jasa Tukang
-
Viral Karyawan Kena PHK Massal, Pemilik Gudang Garam Masuk 50 Orang Terkaya di Indonesia
-
Berapa Tarif Cukai Rokok 2025? Viral Isu PHK Massal Gudang Garam
-
PHK Massal di Gudang Garam Jadi Tanda Ekonomi Indonesia Masih Rapuh