Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mencatat bahwa UMKM mampu berkontribusi sebesar 60,51% terhadap PDB nasional serta dapat menyerap 96,92% tenaga kerja.
Hingga saat ini, jumlah UMKM di Indonesia telah mencapai lebih dari 65 juta. Dari jumlah itu, sekitar 64,6 juta masuk kategori usaha mikro.
Di berbagai sumber, banyak pihak memberikan perhatian kepada pelaku usaha skala mikro dan kecil. Termasuk dalam hal pendampingan, pemberian akses modal, kebijakan, serta kemudahan- kemudahan berwirausaha lainnya.
Di sisi lain, hal ini belum banyak terlihat bagi para pelaku usaha skala kecil dan menengah. Padahal usaha kecil dan menengah berkontribusi besar pada PDB nasional, yaitu hampir 100 persen.
Dalam acara Forum Kajian Pembangunan (FKP) yang diadakan oleh SMERU Research Institute dan Tokopedia, berdasarkan riset terbarunya, peneliti SMERU Research Institute, Wandira Larasati, mengatakan, pelaku usaha skala kecil dan menengah seringkali dianggap kelompok pengusaha yang sudah berdaya secara finansial, memiliki manajemen usaha yang lebih modern, memiliki usaha skala besar, dan kurang memerlukan bantuan serta kemudahan sebagaimana yang didapatkan oleh pelaku usaha skala mikro.
"Meski tidak memiliki masalah pada modal usaha, banyak pengusaha kecil dan menengah mengalami hambatan dan tantangan hingga usaha mereka stagnan bahkan mengalami kerugian,” ungkap peneliti yang akrab dipanggil Dira ini ditulis Kamis (29/6/2023).
Menurut Dira, dari hasil risetnya terungkap beberapa hambatan yang kerap dialami para pelaku usaha, antara lain kapasitas pelaku usaha.
“Ia harus menyesuaikan kapasitas produksi yang lebih besar hingga perlu manajemen bisnis dan pengawasan yang baik,” ungkapnya.
“Juga ketersediaan pekerja yang belum memenuhi kebutuhan manajemen perusahaan,” sambungnya lagi.
Baca Juga: BRIlian Preneur Asal Sumsel: Bawa UMKM Songket Palembang Naik Kelas Dengan Digitalisasi
Kendala regulasi pun menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pengusaha kecil dan menengah.
“Ia tidak punya informasi mengenai pajak, perizinan, dan beberapa aturan lainnya yang belum tersosialisasikan,” Ujar Dira.
Senada dengan Dira, Rossa Novitasari, Kepala Bidang Investasi UKM, Kemenkop UKM menuturkan, salah satu kendala UKM adalah produknya tidak terstandar dengan baik.
“Boleh jadi pada pesanan pertama, produk yang dijual berkualitas, tapi pesanan kedua dan ketiga, kualitas produk itu tidak dijaga secara konsisten,” ujarnya.
Selain itu, legalitas usaha juga menjadi kendala karena menghambat mereka untuk mengakses pembiayaan.
"Dengan begitu mereka mengalami hambatan saat harus memperbesar kapasitas produksi atau meningkatkan layanannya,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi
-
Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan
-
Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah
-
Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO
-
Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?
-
QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat
-
India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan
-
Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?
-
Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada
-
Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%