Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mencatat bahwa UMKM mampu berkontribusi sebesar 60,51% terhadap PDB nasional serta dapat menyerap 96,92% tenaga kerja.
Hingga saat ini, jumlah UMKM di Indonesia telah mencapai lebih dari 65 juta. Dari jumlah itu, sekitar 64,6 juta masuk kategori usaha mikro.
Di berbagai sumber, banyak pihak memberikan perhatian kepada pelaku usaha skala mikro dan kecil. Termasuk dalam hal pendampingan, pemberian akses modal, kebijakan, serta kemudahan- kemudahan berwirausaha lainnya.
Di sisi lain, hal ini belum banyak terlihat bagi para pelaku usaha skala kecil dan menengah. Padahal usaha kecil dan menengah berkontribusi besar pada PDB nasional, yaitu hampir 100 persen.
Dalam acara Forum Kajian Pembangunan (FKP) yang diadakan oleh SMERU Research Institute dan Tokopedia, berdasarkan riset terbarunya, peneliti SMERU Research Institute, Wandira Larasati, mengatakan, pelaku usaha skala kecil dan menengah seringkali dianggap kelompok pengusaha yang sudah berdaya secara finansial, memiliki manajemen usaha yang lebih modern, memiliki usaha skala besar, dan kurang memerlukan bantuan serta kemudahan sebagaimana yang didapatkan oleh pelaku usaha skala mikro.
"Meski tidak memiliki masalah pada modal usaha, banyak pengusaha kecil dan menengah mengalami hambatan dan tantangan hingga usaha mereka stagnan bahkan mengalami kerugian,” ungkap peneliti yang akrab dipanggil Dira ini ditulis Kamis (29/6/2023).
Menurut Dira, dari hasil risetnya terungkap beberapa hambatan yang kerap dialami para pelaku usaha, antara lain kapasitas pelaku usaha.
“Ia harus menyesuaikan kapasitas produksi yang lebih besar hingga perlu manajemen bisnis dan pengawasan yang baik,” ungkapnya.
“Juga ketersediaan pekerja yang belum memenuhi kebutuhan manajemen perusahaan,” sambungnya lagi.
Baca Juga: BRIlian Preneur Asal Sumsel: Bawa UMKM Songket Palembang Naik Kelas Dengan Digitalisasi
Kendala regulasi pun menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pengusaha kecil dan menengah.
“Ia tidak punya informasi mengenai pajak, perizinan, dan beberapa aturan lainnya yang belum tersosialisasikan,” Ujar Dira.
Senada dengan Dira, Rossa Novitasari, Kepala Bidang Investasi UKM, Kemenkop UKM menuturkan, salah satu kendala UKM adalah produknya tidak terstandar dengan baik.
“Boleh jadi pada pesanan pertama, produk yang dijual berkualitas, tapi pesanan kedua dan ketiga, kualitas produk itu tidak dijaga secara konsisten,” ujarnya.
Selain itu, legalitas usaha juga menjadi kendala karena menghambat mereka untuk mengakses pembiayaan.
"Dengan begitu mereka mengalami hambatan saat harus memperbesar kapasitas produksi atau meningkatkan layanannya,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT
-
Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM