Suara.com - Pada Senin (3/7/2023), pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk dengan cara private placement dengan nilai nominal Rp50 miliar untuk seri SW006.
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada hari Selasa (4/7/2023), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa seri SBSN yang diterbitkan kali ini tidak dapat diperdagangkan (non tradable).
Tingkat imbalan atau kupon yang diberikan dalam penerbitan sukuk ini adalah 5,5 persen tetap per tahun. SW006 akan jatuh tempo pada tanggal 3 Juli 2028.
Adapun nominal per unit yang diterbitkan untuk SBSN seri ini adalah Rp1 juta, sehingga jumlah unit yang diterbitkan sebanyak 50 ribu.
Private placement merupakan kegiatan penjualan Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana dalam negeri yang dilakukan oleh pemerintah kepada pihak tertentu, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan SUN yang disepakati. Penjualan SUN dengan cara private placement dilaksanakan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 08/PMK.08/2009, penjualan SUN dengan cara private placement memiliki beberapa tujuan, antara lain untuk memenuhi target pembiayaan Surat Berharga Negara (SBN) neto dalam tahun anggaran yang sedang berlangsung.
Selain itu, tujuan lainnya adalah mendapatkan sumber pembiayaan dengan tingkat bunga terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi, terutama dalam kondisi pasar yang sedang tidak stabil, melakukan diversifikasi instrumen SUN, dan/atau memperluas basis investor.
Setiap pihak dapat membeli SUN dengan cara private placement. Namun, pembelian Surat Utang Negara dengan cara private placement oleh pihak selain Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pemerintah daerah (pemda), dan dealer utama hanya dapat dilakukan melalui dealer utama.
Sedangkan pembelian SUN dengan cara private placement oleh BI, LPS, dan pemda dapat dilakukan melalui dealer utama atau langsung tanpa melalui dealer utama.
Baca Juga: Komitmen Bangun Bisnis Berkelanjutan, Bank Mandiri Incar Rp5 Triliun dari Penerbitan Green Bond
Berita Terkait
-
Pemerintah Mau Lelang Surat Utang Lagi, Targetkan Dana Maksimal Rp22,5 Triliun
-
BMTR Rilis Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2023
-
Emiten Tambang DOID Tebar Dividen dan Terbitkan Surat Utang Rp7,43 Triliun
-
Pengguna Bibit Bisa Investasi SBSN Project Based Sukuk
-
Komitmen Bangun Bisnis Berkelanjutan, Bank Mandiri Incar Rp5 Triliun dari Penerbitan Green Bond
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali
-
Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co, APEPI: Negara Hadir Lindungi Industri Lokal
-
Purbaya Pede Ekonomi Ekspansif hingga 2033: Indonesia Emas, Bukan Indonesia Suram