Suara.com - Pada Senin (3/7/2023), pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk dengan cara private placement dengan nilai nominal Rp50 miliar untuk seri SW006.
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada hari Selasa (4/7/2023), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa seri SBSN yang diterbitkan kali ini tidak dapat diperdagangkan (non tradable).
Tingkat imbalan atau kupon yang diberikan dalam penerbitan sukuk ini adalah 5,5 persen tetap per tahun. SW006 akan jatuh tempo pada tanggal 3 Juli 2028.
Adapun nominal per unit yang diterbitkan untuk SBSN seri ini adalah Rp1 juta, sehingga jumlah unit yang diterbitkan sebanyak 50 ribu.
Private placement merupakan kegiatan penjualan Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana dalam negeri yang dilakukan oleh pemerintah kepada pihak tertentu, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan SUN yang disepakati. Penjualan SUN dengan cara private placement dilaksanakan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 08/PMK.08/2009, penjualan SUN dengan cara private placement memiliki beberapa tujuan, antara lain untuk memenuhi target pembiayaan Surat Berharga Negara (SBN) neto dalam tahun anggaran yang sedang berlangsung.
Selain itu, tujuan lainnya adalah mendapatkan sumber pembiayaan dengan tingkat bunga terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi, terutama dalam kondisi pasar yang sedang tidak stabil, melakukan diversifikasi instrumen SUN, dan/atau memperluas basis investor.
Setiap pihak dapat membeli SUN dengan cara private placement. Namun, pembelian Surat Utang Negara dengan cara private placement oleh pihak selain Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pemerintah daerah (pemda), dan dealer utama hanya dapat dilakukan melalui dealer utama.
Sedangkan pembelian SUN dengan cara private placement oleh BI, LPS, dan pemda dapat dilakukan melalui dealer utama atau langsung tanpa melalui dealer utama.
Baca Juga: Komitmen Bangun Bisnis Berkelanjutan, Bank Mandiri Incar Rp5 Triliun dari Penerbitan Green Bond
Berita Terkait
-
Pemerintah Mau Lelang Surat Utang Lagi, Targetkan Dana Maksimal Rp22,5 Triliun
-
BMTR Rilis Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2023
-
Emiten Tambang DOID Tebar Dividen dan Terbitkan Surat Utang Rp7,43 Triliun
-
Pengguna Bibit Bisa Investasi SBSN Project Based Sukuk
-
Komitmen Bangun Bisnis Berkelanjutan, Bank Mandiri Incar Rp5 Triliun dari Penerbitan Green Bond
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
LPDB Koperasi Akselerasi Penyelesaian Dana Bergulir di Provinsi Bali
-
Dongkrak Produksi Minyak di Papua, SKK Migas dan Petrogas Mulai Injeksi Kimia di Lapangan Walio
-
Menperin Minta Insentif Otomotif ke Menkeu
-
Barcelona dan BRI Kolaborasi, Bayar Cicilan di BRImo Bisa Ketemu Lamine Yamal
-
IHSG Menutup 2025 di Level Tertinggi, OJK Buka Rahasia Pasar Modal RI yang Solid
-
Catatan Akhir Tahun, Aktivitas Industri Manufaktur RI Melambat
-
Cicilan HP ShopeePayLater vs Kredivo, Mana yang Lebih Murah
-
Pemerintah Tegaskan Impor Daging Sapi untuk Industri Bukan Kosumsi Masyarakat
-
Catatan Akhir Tahun: Waspada Efek 'Involusi' China dan Banjir Barang Murah di Pasar ASEAN
-
Pencabutan Insentif Mobil Listrik Perlu Kajian Matang di Tengah Gejolak Harga Minyak