Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak akan memberikan ampun kepada para pedagang yang menjual MinyaKita dengan mekanisme bundling. Mekanisme bundling ini adalah, di mana pedagang menyaratkan pembelian produk lain demi membeli MinyaKita.
PLT Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengatakan, akan ada sanksi yang siap dikenakan pedagang jika terciduk melakukan pelanggaran itu.
"Itu (pedagang) akan kita sanksi, diinfo aja nanti kita akan sanksi," ujarnya di Jakarta, Senin (10/7/2023).
Moga menjelaskan, sanksi yang dikenakan para pedagang akan bertahap. Mulai dari teguran tertulis, hingga dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Adapun, sanksi itu telah tercantum dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
"Sanksinya pertama ketentuan perundangan diberikan teguran tertulis pertama, kedua. Kemudian pembekuan lalu pencabutan izin usaha," imbuh dia.
Selain Bundling, Moga mengingatkan, para pedagang untuk tidak menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET). Berdasarkan aturan tersebut, HET MinyaKita dibanderol seharga Rp 14.000 per liter.
"Ini berlaku dari D1, D2, pengecer tidak boleh lebih dari itu sudah diatur dikenakan sanksi," lanjutnya.
Sebelumnya, meski ada larangan tersebut, terdapat oknum yang ngeyel untuk tetap menjual MinyaKita secara online.
Baca Juga: Kemendag Gelar Karpet Merah Buat Freeport Ekspor Konsentrat Tembaga
Salah satunya, MinyaKita masih terpajang di salah satu wadah penjualan TikTok Shop.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim menjelaskan, modus yang dilakukan oknum agar lepas dari pengawasan dengan menggunakan kata kunci atau keyword berbeda.
"Masalahnya keywordnya Minyakita dituliskan double 'm'," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Isy melanjutkan, Kemendag telah berkomunikasi dengan TikTok Shop agar produk MinyaKita yang masih dijual diturunkan. Begitu juga, Kemendag berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEa).
"Tapi akan kita patroli terus kok. Kalau ada langsung kita takedown nanti. Kita juga komunikasikan dengan iDea untuk take down. Patuh mereka," ujarnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Sempat Viral Diisukan PHK Massal, Gudang Garam Bongkar Faktanya
-
Banyak Obat Diet Tiruan, Perusahaan Farmasi Ini PHK 9.000 Karyawan
-
Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam, UBS, Galeri24 Kompak Makin Murah!
-
Beras SPHP Mulai Tersedia di Minimarket dan Supermarket, Cek Harganya
-
GoPay Himpun Dana Zakat dan Donasi Rp 129 Miliar Sepanjang 2024
-
Jangan Ketinggalan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Rp199 Ribu Siap Masuk Dompet Digital
-
Holding Singapura Berencana Akuisisi Saham MAPI, Berpotensi Picu Tender Offer
-
Gebrakan Menkeu Baru Salurkan Rp 200 T ke Bank Himbara, Apa Dampaknya?
-
Prospek EMAS: Saham Anak Usaha Merdeka Copper Gold (MDKA) Resmi IPO
-
Daftar Menteri Keuangan Indonesia Sejak Era Soekarno sampai Prabowo